logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kilau Batu Hitam Tulabolo, Miliaran Rupiah dari Lokasi Tak Berizin

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 13 January 2022
in Headline, Metropolis
0
Kilau Batu Hitam Tulabolo, Miliaran Rupiah dari Lokasi Tak Berizin

DEMI CUAN - Kondisi pertambangan tanpa izin di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. Mineral batu hitam dikeruk demi keuntungan, padahal merusak lingkungan. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP– Dua peti kemas diberi garis polisi di pelabuhan laut Gorontalo, pada September 2021 lalu. Isi kontainer itu ternyata mineral tambang batu hitam atau batu galena (Pbs). Kabarnya hendak dikirim ke Surabaya. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, dua kontainer itu tidak boleh dikapalkan.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah mineral galena dihasilkan dari tambang tidak resmi alias pertambangan tanpa izin yang berlokasi di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Penambangan mineral di wilayah ini sudah cukup lama, sejak awal tahun 1990-an, aktivitas pertambangan di Suwawa sudah dilakukan, dengan sasaran utama mineral rep untuk emas. Baru beberapa tahun terakhir, terungkap kandungan batu hitam di lokasi tambang itu. Penambangan batu hitam dinilai mudah, karena penambang tak lagi mengira-ngira, seperti menambang emas. Hasil kerukan material langsung diisi dalam karung, para penambang mengenalnya dengan sebutan pocong, itu lantaran model ikatan karung mirip pocong.

Satu pocong atau satu karung ukuran 50 kilogram, dari penambang ke pengumpul harganya mencapai Rp 750 ribu. Sangking banyaknya mineral galena yang ditambang, para pengusaha tambang bahkan hingga mendirikan gudang-gudang pengumpul di sejumlah desa di Kecamatan Suwawa Timur. Warga setempat bahkan banyak yang beralih profesi untuk menjadi penambang galena, bahkan warga yang masih usia sekolah, memilih masuk tambang dari pada masuk kelas.

Kondisi ini diprotes kepala desa di wilayah itu. Pada pertengahan desember 2021 lalu, 9 kepala desa di wilayah Suwawa Timur, melakukan unjuk rasa di kantor camat. Mereka menyebut, aktivitas tambang batu hitam berpotensi menganggu kamtibmas, belum lagi tidak ada koordinasi para pengusaha tambang dengan pemerintah desa, padahal dampak kerusakan lingkungan begitu nyata. Poin lainya, banyak anak usia sekolah yang memutuskan tidak lagi bersekolah, dan memilih ke lokasi tambang.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Camat Suwawa Timur, Marten Hunawa, saat ditemui Gorontalo Post, di ruang kerjannya, Jumat (7/1/22), menyebutkan, lokasi tambang batu hitam di wilayah kerjanya itu sebenarnya berada di lahan milik Gorontalo Mineral. Perusahaan tambang rasasa pemilik izin kontrak karya di wilayah itu. Namun oleh penambang lokal, wilayah itu tetap dikeruk secara tradisional. Menurut Camat, potensi batu hitam itu ternyata dilirik para investor dari dalam dan luar negeri. Hanya saja para investor ini tidak datang langsung ke lokasi tambang untuk membeli batu hitam, tersebut melainkan hanya menggunakan kaki tangan mereka yang merupakan warga lokal. Oleh warga lokal, mineral-mineral tambang itu kemudian dikemas dan kirim via laut dengan menggunakan peti kemas.

“Kami sangat menyayangkan begitu banyak hasil kekayaan alam mineral dikeruk dari Suwawa Timur khususnya di Desa Tulabolo Timur hingga mencapai puluhan miliaran rupiah perbulan. Namun sama sekali tidak seimbang dengan kontribusi yang diberikan oleh investor untuk daerah ini,”kata Camat Marten Hunawa. Lebih lanjut mantan Camat Tilongkabila ini menambahkan, pihak investor sama sekali tidak terbuka dengan pihak pemerintah mengenai persoalan perizinan yang mereka kantongi saat ini dari mana.

“Kalau dikatakan ada izin sebenarnya juga tidak mungkin, sebab material tambang batu hitam itu dikeruk dari lokasi tambang yang ada di wilayah GM yang notabebe sudah memiliki izin kontrak karya,”jelas Marten. Pihaknya kata Marten, bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan mengenai tambang batu hitam ini seperti dengan pihak GM, dari juga Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Marten menginginkan harus ada riset atau penelitian untuk mengetahui lebih jelas isi kandungan yang ada dalam batu hitam itu, sehingga pemerintah juga walaupun tidak masuk dalam persoalan perizinan tetapi pemerintah paling tidak memberikan hasil risetnya kepada masyarakat, bahwa ini kandungan batu hitam, berikut hargannya. Sehinga, lanjut camat, permainan harga oleh investor asing yang selama ini mereka tutupi bisa terbuka. Bisa saja kata Marten, harganya Rp 750 Ribu perkoli (berat 50 Kg) dari tingkat penambang, namun ketika dilakukan riset, maka harganya bisa lebih dari itu. Sebab saat ini informasi mengenai harga batu hitan masih simpang siur, ada yang bilang per kontener hanya ratusan juta, tetapi ketika sudah di Surabaya bisa mencapai miliaran. Lain lagi ungkap Marten jika sudah di negara penampung seperti Cina, harganya bisa lebih mahal lagi.

Potensi yang besar itu, kata dia, harusnya memberi dampak yang besar pula untuk daerah, seperti retribusi resmi untuk pendapatan asli daerah. Lantaran sistem penambangan tanpa izin, bisa dipastikan tak ada rupiah yang mengalir ke kas daerah. “Kedepan kita berusaha untuk komunikasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, sehingga pertambangan yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1991 ini juga bisa mendapatkan pengakuan bahwa menjadi hak kekayaan masyarakat Bonebol untuk dikelola secara swadaya oleh masyarakat,”harap Marten.

Aktivitas penambangan batu hitam diungkapkan Marten setiap hari, dimana ada pengiriman material kemudian ditampaung di sejumlah tempat di Suwawa Timur. Menurutnya, tambang batu hitam ini sudah menjadi sebuah perputaran ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat di Suwawa Timur.

Marten mengakui kontribusi yang diberikan pihak investor berupa bantuan sosial ke masjid-masjid, perbaikan jembatan rusak, tetapi ini dianggap sebagai upaya dari para investor meredam kemarahan masyarakat. Harusnya, lanjut Marten pihak investor terbuka dengan masyarakat dan pemerintah di Suwawa Timur, agar tidak menggunakan kaki tangan untuk berkomunikasi. Tiba-tiba, kata Marten, mereka sudah bangun gudang penampungan material di Suwawa Timur yang saat ini berjumlah 13 gudang. Mereka (investor,red) tidak permisi ke pemerintah desa. Padahal ujung-ujungngnya yang kena dampaknya adalah pemerintah desa itu sendiri baik di lokasi pertambangan dan di lokasi penampungan.

“Kami selalu mendengar banyak masalah seperti orang cerai, putus sekolah, dan perkelahian antara sesama penambang yang ujung-ujungnya ke pemerintah desa. Terkait jembatan yang rusak diperbaiki karena memang merekalah yang menjadi pemicu rusaknya jembatan tersebut dengan adanya muatan material setiap hari hingga berton-ton,”ungkap Marten.

Jumlah penambang yang saat ini sudah menetap di lokasi tambang sebanyak jelas Marten, diperkirakan telah mencapai 3000 orang, tetapi aktivitas setiap hari di lokasi tambang termasuk tukang ojek dan lain sebagainya sekitar 6 ribuan orang. Lalu dari mana asal mereka semua? Dikatakan Marten, mereka merupakan masyarakat dari berbagai daerah lintas provinsi. Bahkan di lokasi tambang sudah dibentuk grup sesuai asal daerah. “Ya, kalau camp di sana seperti kota kecil, penghuninnya dari yang tua juga ada anak-anak,”jelas Marten.

Sangking banyanya penambang, perputaran ekonomi di lokasi tambang juga sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang diterimannya di lapangan. Batu hitam Tulabolo Timur menghasilkan hingga puluhan miliar rupiah perbulan. Dalam sebulan batu hitam yang diangkut dari Tulabolo Timur hingga mencapai 20 kontener. Dalam satu kontener isinnya sampai 20 ton. Jika diakumulasi maka dalam sepekan material batu hitam yang dikeruk mencapai 400 ton. Sementara satu ton isinya 20 koli/pocong material batu hitam yang harganya perkoli Rp 750 Ribu. Secara keseluruhan nilai material batu hitam yang diangkut setiap sebulan hingga Rp 24 Miliar. “Ya, ini data yang kami dapat di lapangan sesuai harga pengambilan di lokasi tambang,”tandas Marten.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo Bambang Tri Handoko melalui Kepala Bidang Abd. Dangkua mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa terkait tambang batu hitam yang ada di Bone Bolango. “Jadi kita sekarang ini ada aturan baru yakni UU. No 3 Tahun 2020, Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”katanya. Dengan adannya UU itu diakui Dangkua, maka kewenangan tambang sudah berada di pusat terkait keseluruhan kegiatan pertambangan.

“Kita tinggal bisa urus-urus galian C saja,”katanya. Sekarang ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu regulasi baru apakah nanti diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pengawasan pertambangan. “Sebab kita melakukan tindakan tidak punya legalitas formil. Jangan sampai kita mengambil satu kebijakan tetapi akan bertentangan dengan UU,”kata Dangkua. Terkait upaya pemerintah dalam menangani masalah batu hitam ini, pihaknya pernah melakukan rapat bersama dengan DPRD Provinsi Gorontalo pada 2011 kemarin, tapi hanya terkait dengan PETI yang ada di Pohuwato. Pasalnya, saat itu kata Dangkua, tambang batu hitam di Suwawa Timur belum semasif saat ini. Sehingga belum sempat disinggung dalam RDP mengenai tindakan kongkrit apa yang diambil pemerintah. Terkait upaya penertiban tambang itu diakui Dangkua maka harus di-perdakan dulu, karena penegak hukum di pemerintah daerah itu hanya penegak perda.

“Karena kewenangannya saat ini ada di pusat, maka harus diambil langkah bersama diantara semua komponen baik pemerintah, DPR maupun Penegak hukum,”tegas Dangkua.
Beberapa waktu lalu pihaknya pernah turun ke lokasi tambang, untuk mengambil sampel di sejumlan titik. Tetapi pihaknya belum melakukan ujicoba sampel. Namun, secara fisik, lanjut Dangkua, telah melihat, batu hitam itu ada unsur tembaga, unsur galena, emas, platinum (emas putih), paladium, FE (besi), AU (emas), Perak, Timah, Rhodium. Hanya saja untuk presentase berapa persen isi kandungan batu hitam itu yang belum bisa ditentukan, karena itu harus mengacu pada data laboratorium. Jika nanti pihaknnya sudah diberikan kewenangan, maka para penambang itu akan diarahkan agar masuk ke Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) dan bukan di lokasi atau wilayah wilayah kontrak karya milik PT Gorontalo Mineral.

“Gak bisa diterbitkan ijin di lokasi yang sama dan sudah berijin. Kalau kegiatan masyarakat kita kasih porsi melalui Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),”jelas Dangkua. Terkait para investor tambang batu hitam di Suwawa Timur pihaknya belum tahu apakah ijin mereka dalam bentuk Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) yang bisa diurus langsung di Kementrian ESDM di Jakarta. Dan ijin tersebut bisa beroperasi di seluruh Indonesia.

“Setahu kami kegiatan pertambangan masyarakat di Tulabolo Timur memang sudah lama. Masalah ini juga telah tersampaikan ke Dirjen Minerba saat kunjungan ke Gorontalo. Dan kami tinggal menunggu perintah dari pusat untuk action di lapangan,”tutup Dangkua. (roy)

Tags: kilau batu hitamPertambanganpertambangan tanpa izin

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Ada Oknum Dibalik Batu

Ada Oknum Dibalik Batu

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.