gorontalopost.id – Seorang Pemuda yang juga Mantan Karyawan salah satu perusahaan asuransi di Kota Gorontalo harus membayar perbuatannya dan berujung hingga ke bui (penjara). Menyusul dugaan penggelapan uang perusahaan asuransi yang ada di dalam berangkas sebesar Rp.46.2 Juta.
Ironinnya uang puluhan juta itu malah digunakan untuk taruhan judi online. Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno STK,SIK menjelaskan, bahwa pemuda yang sudah di lakukan penahanan oleh penyidik tersebut adalah AI Alias ON (26) warga Desa Dulomo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango.
“ON melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil dan menggelapkan uang perusahaan yang ada di dalam brangkas. Dimana kunci brangkas tersebut berada dalam penguasaan ON, selanjutnya uang tersebut digunakan oleh ON untuk bermain judi Online,”ungkapnya.
Sementara itu lanjut Irawanto, barang bukti yang diamankan dari ON berupa satu buah kunci brankas dengan nomor seri 2501 dan bukti transaksi rekening koran.
“Atas perbuatan tersangka korban akan disangkakan dalam kasus Penggelapan dengn pasal 374 dan 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara,” ungkapnya. (Tr-72)













Discussion about this post