GORONTALO – GP – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) khusus menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) segera diterapkan di Gorontalo, terutama memperketat akses masuk ke daerah ini. Dalam surat pemberitahuan Gubernur Gorontalo nomor 009/Dishub/143/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021, ditekankan pelaku perjalanan melalui akses darat ke Gorontalo untuk wajib memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap atau dosis dua, serta menunjukan hasil negatif rapid antigen yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta menggunakan aplikasi peduliLindungi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, Sabtu (18/12) mengatakan, surat pemberitahuan tersebut hanya ditujukan untuk pimpinan pengusaha angkutan antar kota antar provinsi, pimpinan angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pimpinan angkutan sewa umum. Kendati begitu secara keseluruhan berlaku untuk semua pelaku perjalanan, termasuk yang menggunakan mobil atau alat transportasi pribadi. “Sifatnya pemberitahuan ke pimpinan perusahaan angkutan umum. Tapi berlaku untuk semua, karena dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri, dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku juga secara nasional,”ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Gubernur Idris Rahim itu memuat empat poin. Pertama terkait kewajiban bagi semua penumpang, sopir, dan karnet angkutan yang masuk ke Gorontalo untuk memiliki sertifikat vaksinasi dosis dua, serta keterangan negatif covid dari hasil pemeriksaan rapid antingen. Poin kedua, disebutkan, saat memasuki perbatasan daerah, petugas akan melakukan pengecekan protokol kesehatan, termasuk persyaratan sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen. Poin ketiga, jika terdapat pelaku perjalanan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, dipastikan tak bisa masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo. “Pengusaha angkutan bertanggungjawab terhadap penumpangnya atas kelalaian tidak mematuhi aturan berlaku” bunyi poin tiga.
Pada poin ke empat disebutkan, aturan ini mulai berlaku 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2021. “Kalau untuk udara dan laut, itu malah sejak lama sudah menerapkan (wajib rapid antigen dan sertifikat vaksin,”terangnya. Jamal menekankan, agar masyarakat pelaku perjalanan bisa mematuhi ketentuan ini, sebab selain Instruksi Mendagri dan Edaran Satgas Covid tanggal 11 Desember 2021 tentang pengaturan aktivitas mobilitas masyarakat selama Nataru, Menteri Perhubungan juga mengeluarkan edaran nomor 109 tahun 2021 tertanggal 11 Desember tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Nataru dalam masa pandemi Covid-19.
Termasuk, lanjut Jamal Nganro, kebijakan mewajibkan sertifikat vaksin dosis dua dan hasil negatif rapid antigen tersebut sesuai hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo pada 14 Desember 2021. Adanya pemberitahuan tersebut disikapi masyatakat Gorontalo, Wardani (32) warga Kota Gorontalo, menyebutkan, aturan pengetatan masuk Gorontalo itu merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Memang kata dia, dari informasi yang ada, penyebaran Covid-19 di Gorontalo terus melandai, namun belakangan muncul varian omicron yang perlu diwaspadai. “Apalagi di Manado kabarnya ada yang dicurigai Omicron yaitu WNA dari cina. Ini memang harus dipatuhi,”katanya. (tro)












Discussion about this post