logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Oknum Polis Bos Investasi Bodong Kini DPO

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 14 December 2021
in Headline
0
Oknum Polis Bos Investasi Bodong Kini DPO

Oknum polisi AY, trader FX Family berbicara melalui video call dengan para admin dan membernya, beberapa hari lalu. Kini ia masuk dalam DPO Polisi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Seorang anggota Polri di Polsek Paguat, Pohuwato, AY sedang diburu Polda Gorontalo,ia diduga menjadi trader FX Family, sebuah bisnis investasi bodong yang kini merasahkan warga. Investasi dengan keuntungan berlibat yang dijanjikan tidak direalisasikan.

Status AY bahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, baru-baru ini menjelaskan Polda Gorontalo menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal bermodus forex. “Bagi warga yang merasa sudah menjadi korban investasi abala-abal. Maka kita akan siapkan posko pengaduan di Polres Pohuwato dan di Polda Gorontalo. dan akan segera ditindaklanjuti jika ada masyarakat yang melapor,” tegas Deni Okvianto, pekan lalu.

Pihaknya kata Deni sementara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi menyangkut persoalan trader FX Family, yang melibatkan AY. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu. Untuk mengusut kasus ini, maka Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut.

Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family. “Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dari saksi–saksi, karena cukup banyak saksi-saksi yang di periksa. Nantinya dari hasil itu siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya. Untuk skema pengembalian, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang berkoordinasi dengan instansi terkait seperti OJK, satgas waspada investasi tentang recovery asetnya, dengan bagaimana pengembalianya. Yang pasti proses pemidanaan tetap berjalan,” ungkap Deni Okvianto.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo ini menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo itu menambahkan, apabila suatu usaha tidak memiliki izin akan di lakukan tindak pidana. Termasuk usaha investasi dan perdagangan harus memiliki izin. “Ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menegaskan setiap pelaku usaha harus mempunyai izin. Kemudian Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014, jika kegiatan usaha melakukan perdagangan tidak memiliki perijinan perdagangan dapat dipidana. Selanjutnya Undang-undang Perbakan pasal 46 disebutkan, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat harus punya izin. Terkait dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan dan penggelapan juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tandas Mantan Kapolres Kampar, Riau ini.

JANJI MENGEMBALIKAN

Sementara itu, sebuah video beradar melalui di medsos (Media Sosial). Video itu berisi pernyataan AY, oknum polisi yang masuk DPO, yang dibagikan menggunakan Share via Email Print melalui laman Facebook, Twitter dan Whatsapp.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam video berdurasi pendek itu mengungkapkan beberapa poin pernyataan AY. Pertama mengajukan permnohonan maaf kepada seluruh member dan admin bisnis Forex (FX) Family atas penundaan pembayaran profit dikarenakan ada perbaikan/validasi data anggota Forex Family. Kedua, sebagai penanggungjawab atas bisnis Forex Family, AY akan bersedia mengembalikan dana yang telah dititipkan pada forex family. Ketiga, akan bertanggunjawab penuh apabila terjadi hal terburuk dalam bisnis forex Family.

Keempat bermohon untuk diberikan kesempatan agar dapat menyelesaikannya dan akan dilakukan pembayaran sesuai hasil kesepakatan musyawarah para admin dan koordinator admin pada pertemuan pertama, akan dioptimalkan pada bulan Januari 2022. Selain mengirimkan pernyataan dalam bentuk video, AY juga ternyata mengirimkan surat pernyataan perjanjian pertanggungjawab secara tertulis per tanggal 10 Desmber 2021 sekaligus dibubuhi materai 10 ribu.

Beredarnya video AY ini pasca ditetapkan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Polda Gorontalo. Meskipun AY telah membuat video dan surat pernyataan tersebut, Polisi terus menulusuri keberadaan Bos FX Family tersebut. “Kami tidak tau dimana dia membuat video itu, yang jelas saat ini kami masih mencari keberadaan dia (Big Bos Fx Family),” tegas Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, kepada wartawan, Sabtu (11/12). Pihaknya juga menambahkan, akan berupaya untuk menuntaskan kasus investasi Fx Family. “Kami terus mengembangkan kasus ini, sampai kapan pun,” tandasnya. (roy)

Tags: forexFX Familyinvestasi onlineoknum polisi diburu polisi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Investasi Online FX Family, Janji Untung Malah Buntung 

Rudis Polsek 'Digerduk' Member

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.