logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Oknum Polis Bos Investasi Bodong Kini DPO

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 14 December 2021
in Headline
0
Oknum Polis Bos Investasi Bodong Kini DPO

Oknum polisi AY, trader FX Family berbicara melalui video call dengan para admin dan membernya, beberapa hari lalu. Kini ia masuk dalam DPO Polisi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Seorang anggota Polri di Polsek Paguat, Pohuwato, AY sedang diburu Polda Gorontalo,ia diduga menjadi trader FX Family, sebuah bisnis investasi bodong yang kini merasahkan warga. Investasi dengan keuntungan berlibat yang dijanjikan tidak direalisasikan.

Status AY bahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, baru-baru ini menjelaskan Polda Gorontalo menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal bermodus forex. “Bagi warga yang merasa sudah menjadi korban investasi abala-abal. Maka kita akan siapkan posko pengaduan di Polres Pohuwato dan di Polda Gorontalo. dan akan segera ditindaklanjuti jika ada masyarakat yang melapor,” tegas Deni Okvianto, pekan lalu.

Pihaknya kata Deni sementara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi menyangkut persoalan trader FX Family, yang melibatkan AY. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu. Untuk mengusut kasus ini, maka Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut.

Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family. “Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dari saksi–saksi, karena cukup banyak saksi-saksi yang di periksa. Nantinya dari hasil itu siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya. Untuk skema pengembalian, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang berkoordinasi dengan instansi terkait seperti OJK, satgas waspada investasi tentang recovery asetnya, dengan bagaimana pengembalianya. Yang pasti proses pemidanaan tetap berjalan,” ungkap Deni Okvianto.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo ini menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo itu menambahkan, apabila suatu usaha tidak memiliki izin akan di lakukan tindak pidana. Termasuk usaha investasi dan perdagangan harus memiliki izin. “Ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menegaskan setiap pelaku usaha harus mempunyai izin. Kemudian Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014, jika kegiatan usaha melakukan perdagangan tidak memiliki perijinan perdagangan dapat dipidana. Selanjutnya Undang-undang Perbakan pasal 46 disebutkan, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat harus punya izin. Terkait dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan dan penggelapan juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tandas Mantan Kapolres Kampar, Riau ini.

JANJI MENGEMBALIKAN

Sementara itu, sebuah video beradar melalui di medsos (Media Sosial). Video itu berisi pernyataan AY, oknum polisi yang masuk DPO, yang dibagikan menggunakan Share via Email Print melalui laman Facebook, Twitter dan Whatsapp.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam video berdurasi pendek itu mengungkapkan beberapa poin pernyataan AY. Pertama mengajukan permnohonan maaf kepada seluruh member dan admin bisnis Forex (FX) Family atas penundaan pembayaran profit dikarenakan ada perbaikan/validasi data anggota Forex Family. Kedua, sebagai penanggungjawab atas bisnis Forex Family, AY akan bersedia mengembalikan dana yang telah dititipkan pada forex family. Ketiga, akan bertanggunjawab penuh apabila terjadi hal terburuk dalam bisnis forex Family.

Keempat bermohon untuk diberikan kesempatan agar dapat menyelesaikannya dan akan dilakukan pembayaran sesuai hasil kesepakatan musyawarah para admin dan koordinator admin pada pertemuan pertama, akan dioptimalkan pada bulan Januari 2022. Selain mengirimkan pernyataan dalam bentuk video, AY juga ternyata mengirimkan surat pernyataan perjanjian pertanggungjawab secara tertulis per tanggal 10 Desmber 2021 sekaligus dibubuhi materai 10 ribu.

Beredarnya video AY ini pasca ditetapkan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Polda Gorontalo. Meskipun AY telah membuat video dan surat pernyataan tersebut, Polisi terus menulusuri keberadaan Bos FX Family tersebut. “Kami tidak tau dimana dia membuat video itu, yang jelas saat ini kami masih mencari keberadaan dia (Big Bos Fx Family),” tegas Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, kepada wartawan, Sabtu (11/12). Pihaknya juga menambahkan, akan berupaya untuk menuntaskan kasus investasi Fx Family. “Kami terus mengembangkan kasus ini, sampai kapan pun,” tandasnya. (roy)

Tags: forexFX Familyinvestasi onlineoknum polisi diburu polisi

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Investasi Online FX Family, Janji Untung Malah Buntung 

Rudis Polsek 'Digerduk' Member

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.