GORONTALO – GP- Seorang anggota Polri di Polsek Paguat, Pohuwato, AY sedang diburu Polda Gorontalo,ia diduga menjadi trader FX Family, sebuah bisnis investasi bodong yang kini merasahkan warga. Investasi dengan keuntungan berlibat yang dijanjikan tidak direalisasikan.
Status AY bahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, baru-baru ini menjelaskan Polda Gorontalo menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal bermodus forex. “Bagi warga yang merasa sudah menjadi korban investasi abala-abal. Maka kita akan siapkan posko pengaduan di Polres Pohuwato dan di Polda Gorontalo. dan akan segera ditindaklanjuti jika ada masyarakat yang melapor,” tegas Deni Okvianto, pekan lalu.
Pihaknya kata Deni sementara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi menyangkut persoalan trader FX Family, yang melibatkan AY. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu. Untuk mengusut kasus ini, maka Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut.
Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family. “Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dari saksi–saksi, karena cukup banyak saksi-saksi yang di periksa. Nantinya dari hasil itu siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya. Untuk skema pengembalian, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang berkoordinasi dengan instansi terkait seperti OJK, satgas waspada investasi tentang recovery asetnya, dengan bagaimana pengembalianya. Yang pasti proses pemidanaan tetap berjalan,” ungkap Deni Okvianto.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo ini menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo itu menambahkan, apabila suatu usaha tidak memiliki izin akan di lakukan tindak pidana. Termasuk usaha investasi dan perdagangan harus memiliki izin. “Ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menegaskan setiap pelaku usaha harus mempunyai izin. Kemudian Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014, jika kegiatan usaha melakukan perdagangan tidak memiliki perijinan perdagangan dapat dipidana. Selanjutnya Undang-undang Perbakan pasal 46 disebutkan, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat harus punya izin. Terkait dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan dan penggelapan juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tandas Mantan Kapolres Kampar, Riau ini.
JANJI MENGEMBALIKAN
Sementara itu, sebuah video beradar melalui di medsos (Media Sosial). Video itu berisi pernyataan AY, oknum polisi yang masuk DPO, yang dibagikan menggunakan Share via Email Print melalui laman Facebook, Twitter dan Whatsapp.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam video berdurasi pendek itu mengungkapkan beberapa poin pernyataan AY. Pertama mengajukan permnohonan maaf kepada seluruh member dan admin bisnis Forex (FX) Family atas penundaan pembayaran profit dikarenakan ada perbaikan/validasi data anggota Forex Family. Kedua, sebagai penanggungjawab atas bisnis Forex Family, AY akan bersedia mengembalikan dana yang telah dititipkan pada forex family. Ketiga, akan bertanggunjawab penuh apabila terjadi hal terburuk dalam bisnis forex Family.
Keempat bermohon untuk diberikan kesempatan agar dapat menyelesaikannya dan akan dilakukan pembayaran sesuai hasil kesepakatan musyawarah para admin dan koordinator admin pada pertemuan pertama, akan dioptimalkan pada bulan Januari 2022. Selain mengirimkan pernyataan dalam bentuk video, AY juga ternyata mengirimkan surat pernyataan perjanjian pertanggungjawab secara tertulis per tanggal 10 Desmber 2021 sekaligus dibubuhi materai 10 ribu.
Beredarnya video AY ini pasca ditetapkan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Polda Gorontalo. Meskipun AY telah membuat video dan surat pernyataan tersebut, Polisi terus menulusuri keberadaan Bos FX Family tersebut. “Kami tidak tau dimana dia membuat video itu, yang jelas saat ini kami masih mencari keberadaan dia (Big Bos Fx Family),” tegas Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, kepada wartawan, Sabtu (11/12). Pihaknya juga menambahkan, akan berupaya untuk menuntaskan kasus investasi Fx Family. “Kami terus mengembangkan kasus ini, sampai kapan pun,” tandasnya. (roy)












Discussion about this post