logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Predator Anak Beraksi, Hadiah Permen 15 Bocah Dicabuli

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 27 October 2021
in Headline
0
Predator Anak Beraksi, Hadiah Permen 15 Bocah Dicabuli

DITANGKAP - Pelaku dugaan sodomi anak dibawah umum inisial YS dengan tangan terborgol usai ditangkap Polres Bone Bolango. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Aksi pedofil terus menebar ancaman, sasaranya anak-anak. Di Kabupaten Bone Bolango, korbanya mencapai belasan orang. Kasus ini diungkap Polres Bone Bolango setelah berhasil menangkap YS (31) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, baru-baru ini. YS diperhadapkan ke publik melalui konfrensi pers polisi, Selasa (26/10) kemarin, atas aksinya melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di Bone Bolango.

Modus YS terbilang rapi, ia membuka sebuah barbershop di Kecamatan Tapa, Bone Bolango. Tempat usaha itu ternyata kedok, di tempat itu setiap pelanggan anak yang datang untuk jasa gunting rambut tidak diminta bayar. Ia memberikan jasa layanan super maksimal, dan bahkan memberi uang dan permen. Cara itu rupanya sebagai bujuk rayu, agar para bocah menuruti keinginan kotornya.

Setelah termakan rayuan, boca komudian dilecehkan dengan cara (maaf) sodomi di tempat itu juga. Kepada para korban, pria yang berpenampilan kemayu ini, kemudian menjanjikan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu bonus permen, asalkan tidak membocorkan perilaku tak senonoh itu kepada orang lain, terutama kepada orang tua.

Praktek kotor ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Salah seorang bocah yang menjadi korban, menceritakan praktek menyimpang itu kepada orang tuanya. Sang orang tua kaget, lantas mengadukanya ke Polres Bone Bolango. Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, YS ternyata telah kabur, ia menutup usaha barbershopnya itu karena mengetahui kedoknya telah terbongkar.

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

YS menjadi buruan polisi, hingga akhirnya tak berkutik ketika tim watawatanga Polres Bone Bolango, dan tim tarsius Polres Bitung menangkapnya di Kota Bitung. “Korban statusnya masih pelajar Sekolah Dasar, dengan usia 12 tahun, semuanya laki-laki,”ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto kepada sejumlah wartawan, kemarin.

YS mengakui perbuatanya, ia bahkan menyebut korbanya lebih dari lima orang, semuanya anak-anak SD. Tapi dari hasil pengembangan Polisi, korbanya tak kurang dari 15 orang, tidak hanya di Gorontalo, korbanya juga ada di Palu, itu karena YS sering berpindah-pindah. “Sesuai keterangan pelaku, sering sekali melakukan kejahatan asusila kepada lebih dari lima orang rata-rata di bawah umur.

Kalau ditotalkan ada sekitar 15 korban. Di Palu juga ada beberapa, tapi pelaku sudah tidak ingat lagi para korbannya semua, karena yang bersangkutan pindah-pindah tempat dan kejadiannya sudah sejak tahun 2018. Saat ini kami fokus kepada yang melapor aja dulu. Jika ada orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban, silahkan melapor ke kami,”tambah Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muh. Arianto.

Selain menangkap YS, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian milik sejumlah korban yang digunakan saat kejadian. YS dijerat pasal kejahatan asusila atau pencabulan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. “Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah tindak pidana kejahatan terhadap asusila atau pencabulan masuk pada pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 e dan atau pasal 64 ayat (1) atau KUHAP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 Juta,”tandas Arianto.

Aksi predator anak di Bone Bolango, bukan kali ini, tahun lalu kasus serupa juga diungkap polisi. Pelakunya IS (42), korbanya juga anak-anak dengan jumlah belasan. IS ditangkap atas laporan penculikan seorang remaja di Bone Bolango, setelah pengembangan pelaku ternyata predator dengan modus yang sama, yakni membujuk para korbanya dengan imbalan uang. Polisi memastikan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual anak. (roy/tro)

Tags: CabulFedofilkriminalpolres bone bolangoPredator Anak

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
Disela-sela dirinya meninjau pelaksanaan vaksinasi di SMP Negeri 6 Kota Gorontalo, Ketua LPM Kota Gorontalo, Risman Taha, menyempatkan waktu untuk mengecek kondisi kesehatan tubuhnya, Selasa (26/10). (Foto : Istimewa)

Mampu Cegah Klaster Sekolah, LPM Dukung Vaksinasi Pelaku Pendidikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.