logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Terlibat Narkoba, Oknum Aleg Pohuwato Dipecat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 2 September 2021
in Headline
0
Terlibat Narkoba, Oknum Aleg Pohuwato Dipecat

Paripurna pembacaan surat keputusan Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian JY sebagai anggota DPRD Pohuwato. (foto : dok-setwan)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MARISA – GP – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, JY, resmi dipecat. Pemberhentian aleg daerah pemilihan Popayato Cs, itu berdasar surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 318/1/VIII/2021. Pada surat yang ditandatangani Gubernur Rusli Habibie 4 Agustus 2021 itu, oknum dewan itu disebutkan diberhentikan dengan hormat.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, JY terlibat kasus narkoba, ia ditangkap BNNP jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020, dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus yang melilit JY membuat partai persatuan pembangunan (PPP) yang menaunginya, mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan dari anggota DPRD.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti Gubernur Gorontalo dengan memberbitkan surat keputusan pemberhentian dari anggota DPRD. Sementara untuk kursi PPP yang ditinggalkan JY digadang-gadang akan di isi oleh Ihwan Khan sebagai pengganti antar waktu, dengan melihat perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.

Pemberhentian JY disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pohuwato, kemarin. Sekwan Pohuwato, Mahyudin terlebih dulu membacakan surat keputusan Gubernur tersebut. Usai rapat Paripurna, Ketua DPRD Nasir Giasi, menyampaikan, sesuai mekanisme, surat peresmian pemberhentian anggota DPRD memang harus disampaikan dalam rapat paripurna.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Sehingga DPRD Kabupaten Pohuwato berinisiatif untuk menyampaikan surat keputusan tersebut dalam rapat paripurna ke 15. “Jadi include kan dengan Paripurna penandatanganan berita acara kesepakatan bersama tentang dokumen KUA PPAS Perubahan APBD 2021,” jelas Nasir. (ryn)

Tags: aleg dipecatAleg PohuwatoDPRD Pohuwatopolitisi PPPterlibat narkoba

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Kasus Covid Melandai, Boalemo Zona Kuning

Kasus Covid Melandai, Boalemo Zona Kuning

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.