logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Buka Sekolah, Walikota Tunggu Putusan Pemprov

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 26 August 2021
in Headline
0
Marten Masuk Bursa Calon Ketum APEKSI

Walikota Gorontalo, Marten Taha

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Walikota Gorontalo Marten Taha, kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) nomor 37 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.

Ada yang menarik dalam edaran tersebut, yaitu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Gorontalo sudah bisa dilaksanakan. Syaratnya jumlah siswa yang hadir di setiap satuan pendidikan hanya 50 persen dan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Diperkenankannya pembelajaran secara tatap muka ini tertuang dalam poin ke 3 dalam edaran yang bernomor 200/Kesbangpol/2171/2021 dan telah ditandangtangani Walikota Gorontalo Marten Taha.

Sayangnya, pembelajaran tatap muka tersebut belum bisa diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo meski telah diizinkan pemerintah pusat. Pasalnya, Standar (Standard Operating Procedure) PTM terbatas yang telah dibuatkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

“Kami sudah membuat SOP dalam bentuk Perwako. Tapi, Perwako tersebut belum dapat persetujuan dari Pemprov Gorontalo. Dalam SOP, pola, sistem dan metode jelas dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” tulis Marten Taha pada pesan singkat aplikasi WhatssApp nya ketika ditanyai wartawan tentang PTM terbatas di Kota Gorontalo, Selasa (24/8).

Perwako ini sendiri telah dirancang jauh sebelum adanya kebijakan PPKM dengan tingkatan level. Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo karena pembelajaran Daring yang selama ini dilaksanakan tidak begitu optimal.

“Belajar secara daring ini tidak begitu optimal. Kadang terganggu dengan jaringan internet, kadang juga kendala teknis lainnya. Orang tua siswa juga sudah banyak yang mengeluhkan. Makanya, kami membuat Perwako untuk menjadi rujukan pembelajaran daring,” ujar Marten kepada Gorontalo Post beberapa waktu lalu.

Sebelum membuat Perwako, Pemerintah Kota Gorontalo bersama koimte sekolah, satuan pendidikan dan orang tua siswa terlebih dahulu membuat kesepakatan terkait pelaksanaan PTM terbatas, dimana orang tua siswa diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan PTM terbatas, yaitu anaknya wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Bukan hanya itu saja, Pemerintah Kota Gorontalo juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh sekolah yang menjadi kewenangan mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili ketika dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, dirinya belum mengetahui permintaan persetujuan PTM terbatas dari Pemkot tersebut. “Saya belum pernah dengar itu,” kata Wahyudin.

Dikatakannya, pemerintah kabupaten dan kota punya hak untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka terbatas, dari TK, SD hingga SMP.

“Begini, kan masing-masing punya kewenangan. Kabupaten dan kota punya kewenangan dari TK, SD sampai SMP. Pemprov itu kewenangannya SMA, SMK sederajat. Jadi sebenarnya kalau pemerintah kabupaten dan kota mau membuka pelajaran tatap muka, itu hak mereka. Kemarin juga kan ada yang sudah membuka sekolah,” ujar Wahyudin.

Lantas bagaimana jika ada pemkab dan pemkot yang ingin melangsungkan pembelajaran tatap muka, apa harus ada persetujuan Pemprov? Wahyudin hanya mengatakan, pihaknya menganjurkan agar pemerintah kabupaten dan kota terlebih dahulu membahas hal itu dalam rapat Forkopimda secara keseluruhan. Agar, kata Wahyudin, ada sinergitas antara pemangku kepentingan.

“Biar tidak muncul kesan, ini sudah mengambil kebijakan tersendiri tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain. Karena masuk tidaknya sekolah ini punya konsekuensi yang dapat merusak usaha yang sudah dirintis dalam mengangani pandemi,” tutur Wahyudin.(rwf)

Tags: DikbudporagubernurMarten Tahapemprov gorontaloptmsekolahwalikota gorontalo

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Pengendalian Inflasi, Kota Gorontalo Terbaik se Sulawesi

Pengendalian Inflasi, Kota Gorontalo Terbaik se Sulawesi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.