GORONTALO – GP – Kabar baik bagi masyarakat Gorontalo, pelaksanaan salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 nanti, di masjid dan lapangan tetap bisa digelar, kendati saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Pemerintah Kota Gorontalo, memastikan memberikan izin takmirul masjid menggelar salat idul adha, syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan pemerintah.
Ini berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pemerintah Kota Gorontalo, MUI, Qadhi, Kemenag Kota Gorontalo dan sejumlah pemangku kepentingan di Kota Gorontalo, Jumat (9/7). Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha itu hanya boleh dilakukan di wilayah zona kuning dan hijau. Ia menegaskan, wilayah yang masuk zona merah dan oranya penyebaran Covid-19, tak diperkenankan melakukan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan.
“Menetapkan bahwa salat Idul Adha dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM. Ketentuannya apa ? Pertama salat ied bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan tertentu yang telah ditetapkan, dan hanya bisa dilaksanakan di kelurahan yang zona hijau dan kuning dengan ketentuan penegakkan disiplin Prokes yang ketat,”jelas Marten Taha diwawancarai usai rapat, kemarin. Walikota Marten menambahkan, bagi warga yang tempat tinggalnya berada di zona merah dan oranye, diimbau agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Sementara itu, jika melihat peta sebaran kasus aktif Covid-19 yang dirilis Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Gorontalo, per tanggal 8 Juli 2021, terdapat tiga Kecamatan di Kota Gorontalo yang berada di zona merah, yaitu Kecamatan Kota Utara, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 22. Kemudian Kecamatan Kota Tengah, dengan jumlah kasus aktif 27, dan Kecamatan Kota Timur, 21 kasus aktif.
Kendati begitu, dalam penetapan zona sebaran covid-19, terkait pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha, Pemerintah Kota Gorontalo berdasar pada ketentuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021.
Bedasar ketentuan itu, Kota Gorontalo berada pada level dua kriteria pandemi, tidak ada yang masuk zona merah, kecuali satu kelurahan beada pada zona oranye. “Berdasarkan penerapan PPKM yang mengacu pada Inmendagri nomor 17 tahun 2021, kita masih di level dua kriteria pandemi. Dan yang dilarang hanya ada satu kelurahan, yakni Kelurahan Dulomo Selatan. Kalau sampai lima hari menjelang Idul Adha, masih tetap zona oranye kita akan meniadakan salat ied di masjid ataupun dilapangan di lingkungan itu. Kita akan meminta masyarakat di kelurahan itu untuk melaksanakan (salat Idul Adha) di rumah,”ujar Marten.
Rapat yang dilangsungkan di rujab walikota itu, juga membahas berbagai prosedur pelaksanaan salat Idul Adha. Pertama, kata Marten, jamaah wajib mengenakan masker, jarak saf antara jamaah satu dan lainnya minimal 1,5 meter dan khatib dianjurkan menyampaikan khotbahnya maksimal 15 menit. “Terus juga kami akan membubarkan jika ada warga yang melakukan takbiran keliling, baik itu dalam bentuk jalan kaki maupun menggunakan kenderaan bermotor.
Takbiran hanya bisa dilaksanakan di masjid, dengan jumlah jamaah yang hadir 5-7 orang,”ucap Marten seraya menambahkan untuk penyembelihan hewan kurban, pihaknya mengajurkan agar dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) “Jika tak memungkinkan di RPH,bisa dilakukan di areal yang luas. Intinya tidak bisa dilaksanakan di areal masjid, karena dapat memicu kerumunan warga,” pungkas Marten.(rwf)












Discussion about this post