logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Iduladha, Marten Buka Masjid

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 16 July 2021
in Headline
0
Iduladha, Marten Buka Masjid

Suasana pertemuan pembahasan pedoman pelaksanaan salat Iduladha di Kota Gorontalo yang dipimpin Walikota Gorontalo, Marten Taha, Jumat (9/7). (Foto :Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Kabar baik bagi masyarakat Gorontalo, pelaksanaan salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 nanti, di masjid dan lapangan tetap bisa digelar, kendati saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Pemerintah Kota Gorontalo, memastikan memberikan izin takmirul masjid menggelar salat idul adha, syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan pemerintah.

Ini berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pemerintah Kota Gorontalo, MUI, Qadhi, Kemenag Kota Gorontalo dan sejumlah pemangku kepentingan di Kota Gorontalo, Jumat (9/7). Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha itu hanya boleh dilakukan di wilayah zona kuning dan hijau. Ia menegaskan, wilayah yang masuk zona merah dan oranya penyebaran Covid-19, tak diperkenankan melakukan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan.

“Menetapkan bahwa salat Idul Adha dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM. Ketentuannya apa ? Pertama salat ied bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan tertentu yang telah ditetapkan, dan hanya bisa dilaksanakan di kelurahan yang zona hijau dan kuning dengan ketentuan penegakkan disiplin Prokes yang ketat,”jelas Marten Taha diwawancarai usai rapat, kemarin. Walikota Marten menambahkan, bagi warga yang tempat tinggalnya berada di zona merah dan oranye, diimbau agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Sementara itu, jika melihat peta sebaran kasus aktif Covid-19 yang dirilis Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Gorontalo, per tanggal 8 Juli 2021, terdapat tiga Kecamatan di Kota Gorontalo yang berada di zona merah, yaitu Kecamatan Kota Utara, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 22. Kemudian Kecamatan Kota Tengah, dengan jumlah kasus aktif 27, dan Kecamatan Kota Timur, 21 kasus aktif.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Kendati begitu, dalam penetapan zona sebaran covid-19, terkait pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha, Pemerintah Kota Gorontalo berdasar pada ketentuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021.

Bedasar ketentuan itu, Kota Gorontalo berada pada level dua kriteria pandemi, tidak ada yang masuk zona merah, kecuali satu kelurahan beada pada zona oranye. “Berdasarkan penerapan PPKM yang mengacu pada Inmendagri nomor 17 tahun 2021, kita masih di level dua kriteria pandemi. Dan yang dilarang hanya ada satu kelurahan, yakni Kelurahan Dulomo Selatan. Kalau sampai lima hari menjelang Idul Adha, masih tetap zona oranye kita akan meniadakan salat ied di masjid ataupun dilapangan di lingkungan itu. Kita akan meminta masyarakat di kelurahan itu untuk melaksanakan (salat Idul Adha) di rumah,”ujar Marten.

Rapat yang dilangsungkan di rujab walikota itu, juga membahas berbagai prosedur pelaksanaan salat Idul Adha. Pertama, kata Marten, jamaah wajib mengenakan masker, jarak saf antara jamaah satu dan lainnya minimal 1,5 meter dan khatib dianjurkan menyampaikan khotbahnya maksimal 15 menit. “Terus juga kami akan membubarkan jika ada warga yang melakukan takbiran keliling, baik itu dalam bentuk jalan kaki maupun menggunakan kenderaan bermotor.

Takbiran hanya bisa dilaksanakan di masjid, dengan jumlah jamaah yang hadir 5-7 orang,”ucap Marten seraya menambahkan untuk penyembelihan hewan kurban, pihaknya mengajurkan agar dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) “Jika tak memungkinkan di RPH,bisa dilakukan di areal yang luas. Intinya tidak bisa dilaksanakan di areal masjid, karena dapat memicu kerumunan warga,” pungkas Marten.(rwf)

Tags: idul adhaKota GorontaloMarten TahaPPKMwalikota gorontalo

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Penyitas Covid Diajak Donor Plasma Konvalesen

Penyitas Covid Diajak Donor Plasma Konvalesen

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.