logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Babak Baru Kasus GORR, Eks Kepala BPN Gorontalo Ditahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 16 June 2021
in Headline
0
Babak Baru Kasus GORR, Eks Kepala BPN Gorontalo Ditahan

MENUJU LEMBAGA - Eks kepala badan pertanahan nasional (BPN) Gorontalo, GT, ditahan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Gorontalo, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (15/6). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan lingkar Gorontalo Outer Ring Road (GORR) belum berakhir, kini memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menahan eks kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, GT, Senin (14/6) kemarin.

Sebelumnya GT telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainya, yakni AB eks Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Gorontalo, I dan FS yang merupakan tim appraisel. AB, I, dan FS sudah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pindana korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, pada 27 April 2021. Penahanan GT dilakukan setelah Kejati Gorontalo tiga kali melayangkan panggilan terhadap GT. Dua kali panggilan, pejabat Kementerian Pertanahan RI itu mangkir, bahkan salah satu alasanya mangkir lantaran sedang melaksanakan tugas pimpinan. Barulah panggilan ketiga, GT mendatangi Kejati Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 09.00 wita GT yang mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna putih itu, tiba di gedung Kejati Gorontalo. GT langsung diarahkan ke ruang lantai dua tindak pidana khusus. Satu jam kemudian yakni sekitar pukul 10.00 wita, GT keluar dari gedung Kejati Gorontalo dan langsung digiring ke mobil operasional penyidik jenis minibus berwarna hitam.

GT duduk di bangku belakang diapit sejumlah penyidik. Mobil tersebut menuju arah Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo. Setibanya di markas Adyaksa Limboto, GT langsung digiring ke gedung lantai dua tepatnya di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, GT yang merupakan satu dari empat tersangka kasus pengadaan tanah GORR itu diserahkan oleh penyidik Kejati Gorontalo ke JPU di Kejari Limboto, yang nantinya akan menyidangkan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Related Post

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Setelah menjalani proses penelitian berkas, barang bukti, dan tersangka selama hampir dua jam. Tersangka GT turun dari lantai sudah mengenakan rompi merah bertulis tahanan. GT yang didampingi pengacarannya dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil bus tahanan yang sudah di parkir di depan kantor Kejari Limboto. Tidak banyak yang keluar dari mulut GT saat diwawancarai wartawan. “Sebagai warga negara yang baik saya menghargai proses hukum saat ini,”ujar GT singkat sambil buru-buru ke mobil tahanan berwarna hijau tua itu.

“Jadi terhitung mulai Senin 14-06-2021 hari ini (kemarin,red) tersangka GT yang juga mentan Kakanwil BPN Gorontalo telah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohmammad Kasad,SH.,MH. Adapun alasan penahahanan dijelaskan Kasad sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, bahwa dikhwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Intinya tegas Kasad, penahanan dilakukan guna memperlancar proses tahapan persidangan di pengadilan nanti.

Saat disinggung perihal peran yang dilakukan GT sehingga menyeret dirinya menjadi tersangka. Diungkapkan Kasad, bahwa GT diduga tidak teliti dengan dokumen – dokumen pertanahan antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan. ”GT memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas memang dibuat seolah – olah berkas itu lengkap,”ungkap Mohammad Kasad.

Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian Negara dalam pengadaan tanah GORR, jelas Kasad sebesar Rp 43,3 miliar. Dimana, dari luasan tanah 1.148 bidang, ada yang tidak berhak sebagai pemilik lahan sebesar 1.007 penerima Fiktif. Sehingga atas perbuatan GT yang melegalkan kepemilikan tanah negara yang dibeli oleh negara itu sehingga GT ditetapkan menjadi tersangka. “Dalam kasus ini GT dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,”tutup Kasad. (roy/wie)

Tags: Agraria dan Tata RuangBPN GorontaloGORRKementerian ART/BPNKepala BPN GorontaloKorupsi GORR

Related Posts

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Putra Gorontalo Kandidat Pendamping Mega

Putra Gorontalo Kandidat Pendamping Mega

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.