GORONTALO – GP- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan lingkar Gorontalo Outer Ring Road (GORR) belum berakhir, kini memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menahan eks kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, GT, Senin (14/6) kemarin.
Sebelumnya GT telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainya, yakni AB eks Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Gorontalo, I dan FS yang merupakan tim appraisel. AB, I, dan FS sudah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pindana korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, pada 27 April 2021. Penahanan GT dilakukan setelah Kejati Gorontalo tiga kali melayangkan panggilan terhadap GT. Dua kali panggilan, pejabat Kementerian Pertanahan RI itu mangkir, bahkan salah satu alasanya mangkir lantaran sedang melaksanakan tugas pimpinan. Barulah panggilan ketiga, GT mendatangi Kejati Gorontalo.
Pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 09.00 wita GT yang mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna putih itu, tiba di gedung Kejati Gorontalo. GT langsung diarahkan ke ruang lantai dua tindak pidana khusus. Satu jam kemudian yakni sekitar pukul 10.00 wita, GT keluar dari gedung Kejati Gorontalo dan langsung digiring ke mobil operasional penyidik jenis minibus berwarna hitam.
GT duduk di bangku belakang diapit sejumlah penyidik. Mobil tersebut menuju arah Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo. Setibanya di markas Adyaksa Limboto, GT langsung digiring ke gedung lantai dua tepatnya di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, GT yang merupakan satu dari empat tersangka kasus pengadaan tanah GORR itu diserahkan oleh penyidik Kejati Gorontalo ke JPU di Kejari Limboto, yang nantinya akan menyidangkan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah menjalani proses penelitian berkas, barang bukti, dan tersangka selama hampir dua jam. Tersangka GT turun dari lantai sudah mengenakan rompi merah bertulis tahanan. GT yang didampingi pengacarannya dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil bus tahanan yang sudah di parkir di depan kantor Kejari Limboto. Tidak banyak yang keluar dari mulut GT saat diwawancarai wartawan. “Sebagai warga negara yang baik saya menghargai proses hukum saat ini,”ujar GT singkat sambil buru-buru ke mobil tahanan berwarna hijau tua itu.
“Jadi terhitung mulai Senin 14-06-2021 hari ini (kemarin,red) tersangka GT yang juga mentan Kakanwil BPN Gorontalo telah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohmammad Kasad,SH.,MH. Adapun alasan penahahanan dijelaskan Kasad sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, bahwa dikhwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Intinya tegas Kasad, penahanan dilakukan guna memperlancar proses tahapan persidangan di pengadilan nanti.
Saat disinggung perihal peran yang dilakukan GT sehingga menyeret dirinya menjadi tersangka. Diungkapkan Kasad, bahwa GT diduga tidak teliti dengan dokumen – dokumen pertanahan antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan. ”GT memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas memang dibuat seolah – olah berkas itu lengkap,”ungkap Mohammad Kasad.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian Negara dalam pengadaan tanah GORR, jelas Kasad sebesar Rp 43,3 miliar. Dimana, dari luasan tanah 1.148 bidang, ada yang tidak berhak sebagai pemilik lahan sebesar 1.007 penerima Fiktif. Sehingga atas perbuatan GT yang melegalkan kepemilikan tanah negara yang dibeli oleh negara itu sehingga GT ditetapkan menjadi tersangka. “Dalam kasus ini GT dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,”tutup Kasad. (roy/wie)












Discussion about this post