logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Babak Baru Kasus GORR, Eks Kepala BPN Gorontalo Ditahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 16 June 2021
in Headline
0
Babak Baru Kasus GORR, Eks Kepala BPN Gorontalo Ditahan

MENUJU LEMBAGA - Eks kepala badan pertanahan nasional (BPN) Gorontalo, GT, ditahan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Gorontalo, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (15/6). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan lingkar Gorontalo Outer Ring Road (GORR) belum berakhir, kini memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menahan eks kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, GT, Senin (14/6) kemarin.

Sebelumnya GT telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainya, yakni AB eks Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Gorontalo, I dan FS yang merupakan tim appraisel. AB, I, dan FS sudah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pindana korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, pada 27 April 2021. Penahanan GT dilakukan setelah Kejati Gorontalo tiga kali melayangkan panggilan terhadap GT. Dua kali panggilan, pejabat Kementerian Pertanahan RI itu mangkir, bahkan salah satu alasanya mangkir lantaran sedang melaksanakan tugas pimpinan. Barulah panggilan ketiga, GT mendatangi Kejati Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 09.00 wita GT yang mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna putih itu, tiba di gedung Kejati Gorontalo. GT langsung diarahkan ke ruang lantai dua tindak pidana khusus. Satu jam kemudian yakni sekitar pukul 10.00 wita, GT keluar dari gedung Kejati Gorontalo dan langsung digiring ke mobil operasional penyidik jenis minibus berwarna hitam.

GT duduk di bangku belakang diapit sejumlah penyidik. Mobil tersebut menuju arah Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo. Setibanya di markas Adyaksa Limboto, GT langsung digiring ke gedung lantai dua tepatnya di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, GT yang merupakan satu dari empat tersangka kasus pengadaan tanah GORR itu diserahkan oleh penyidik Kejati Gorontalo ke JPU di Kejari Limboto, yang nantinya akan menyidangkan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Setelah menjalani proses penelitian berkas, barang bukti, dan tersangka selama hampir dua jam. Tersangka GT turun dari lantai sudah mengenakan rompi merah bertulis tahanan. GT yang didampingi pengacarannya dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil bus tahanan yang sudah di parkir di depan kantor Kejari Limboto. Tidak banyak yang keluar dari mulut GT saat diwawancarai wartawan. “Sebagai warga negara yang baik saya menghargai proses hukum saat ini,”ujar GT singkat sambil buru-buru ke mobil tahanan berwarna hijau tua itu.

“Jadi terhitung mulai Senin 14-06-2021 hari ini (kemarin,red) tersangka GT yang juga mentan Kakanwil BPN Gorontalo telah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohmammad Kasad,SH.,MH. Adapun alasan penahahanan dijelaskan Kasad sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, bahwa dikhwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Intinya tegas Kasad, penahanan dilakukan guna memperlancar proses tahapan persidangan di pengadilan nanti.

Saat disinggung perihal peran yang dilakukan GT sehingga menyeret dirinya menjadi tersangka. Diungkapkan Kasad, bahwa GT diduga tidak teliti dengan dokumen – dokumen pertanahan antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan. ”GT memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas memang dibuat seolah – olah berkas itu lengkap,”ungkap Mohammad Kasad.

Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian Negara dalam pengadaan tanah GORR, jelas Kasad sebesar Rp 43,3 miliar. Dimana, dari luasan tanah 1.148 bidang, ada yang tidak berhak sebagai pemilik lahan sebesar 1.007 penerima Fiktif. Sehingga atas perbuatan GT yang melegalkan kepemilikan tanah negara yang dibeli oleh negara itu sehingga GT ditetapkan menjadi tersangka. “Dalam kasus ini GT dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,”tutup Kasad. (roy/wie)

Tags: Agraria dan Tata RuangBPN GorontaloGORRKementerian ART/BPNKepala BPN GorontaloKorupsi GORR

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Putra Gorontalo Kandidat Pendamping Mega

Putra Gorontalo Kandidat Pendamping Mega

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.