GORONTALO – GP – Pemerintah akhirnya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) untuk Gorontalo, mulai berlaku 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang. Gorontalo bersama tiga daerah lainya yakni, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat, menjadi empat provinsi terakhir di Indonesia, yang ditetapkan memberlakukan PPKM Mikro.
Menteri koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Gorontalo termasuk daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Selain itu, ada tujuh daerah lainnya yang mengalami kenaikan kasus Covid 19 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan. Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu juga memaparkan 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera.
Pada kesempatan itu, Airlangga menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 yang sebelumnya dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. “Kasus Covid per 23 Mei, kasus aktifnya adalah 5,2 persen dan ini ada sedikit kenaikan dibandingkan minggu yang lalu, kesembuhannya 92 persen dan tingkat kematian 2,8 persen,” paparnya Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan kenaikan tren kasus harian saat ini berada di kisaran 5 ribu kasus per hari.
Pemerintah Provinsi Gorontalo langsung menyikapi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Gorontalo sebagai daerah pemberlakuan PPKM Mikro. Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro akan segera ditindak lanjuti dengan bupati dan walikota se Gorontalo. “Kami menyambut gembira dan apresiasi kepada Pak Menko dalam hal ini pemerintah pusat yang menetapkan Gorontalo termasuk dalam PPKM dan insya allah ini akan kami segera tindak lanjuti kepada bupati dan walikota” ucap Idris Rahim.
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi menambahkan adapun yang menjadi langkah dalam menindaklanjuti penerapan PPKM mikro ini, dengan pencegahan penularan covid-19 berbasis rukun tetangga (RT) atau akan difokuskan pada RT, RW, Lurah, dan Desa.
Demikian pula dengan 3T, Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), dan Treatment (Perawatan) yang akan diperankan oleh RT dan satuan tugas (Satgas) lainnya. Tercatat sejak tanggal 3 sampai dengan 26 Mei 2021, jumlah positif covid-19 di Gorontalo meningkat sebanyak 44 orang atau 16 persen dari 275 spesimen yang diuji, sembuh 42 orang atau 95 persen, serta meninggal 2 orang.
Sehingga total positif mencapai 5475 orang, dengan jumlah sembuh 5248 atau 95,8 persen, meninggal 170 orang, dan sedang dirawat berjumlah 57 orang. Adapun dari beberapa artikel yang dikutip Gorontalo Post, aturan pemberlakuan PPKM Mikro merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.
Beberapa poin yang diatur, seperti membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menetapkan work from home 50 persen, dan sisahnya work from office. Kegiatan belajar mengakar, dilakukan virtual dan offline dengan penerapan protokol kesehatan. Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi, logistik diberlakukan berjalan 100 persen, termasuk sektor konstruksi. Restoran dibatasi tempat 50 persen, termasuk Mall dibolehkan buka hingga pukul 21.00 wita. (tro/jpnn)












Discussion about this post