logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 21 April 2021
in Headline
0
Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

ilustrasi beras zakat fitrah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat ramadan, adalah zakat fitrah. Besaranya dihitung berdasar konsumsi makanan pokok masyarakat. Di Kota Gorontalo, besaran zakat fitrah ramadan 1442 hijriah adalah sebanyak 2,5 Kg sampai 3,5 Kg beras, atau setara dengan Rp 30 ribu.

Penetapan zakat fitrah itu, dilakukan melalui pembahasan bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat, termasuk unsur Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Gorontalo. “Alhamdulillah, kami sudah menetapkan besaran zakat tahun ini yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, yakni Rp 30.000,”ujar Asisten Pemerintahan, Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, Selasa (20/4) pagi.

Pemerintah, lanjut Deddy, juga telah mengatur sistem pengumpulan zakat fitrah tersebut. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat tiga jiwa, maka zakat fitrah untuk dua jiwa diharapkan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo melalui Badan Amil Zakat (BAZ) kelurahan, yang nantinya akan diteruskan ke mustahiq yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya, lanjut Deddy, disalurkan oleh pihak keluarga kepada mereka yang membutuhkan. “Untuk yang satu keluarga ada empat sampai lima jiwa, tiga ke Baznas. Selanjutnya untuk enam jiwa ke atas, empatnya kami anjurkan diserahkan ke Baznas,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, tujuan diberlakukannya sistem ini adalah untuk membantu kelurahan yang terdapat kaum mustahiq yang lebih banyak dari wajib zakat. “Jadi begini, kalau ada kelurahan yang jumlah warga kurang mampunya banyak dibanding warga yang mampu, zakat fitrah yang diserahkan ke Baznas tadi akan diserahkan ke kelurahan yang banyak keluarga kurang mampu. Kita subsidi silang,” jelas Deddy.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Ia berharap, penyaluran zakat fitrah yang akan dilakukan oleh Baznas nanti menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Besaran zakat fitrah yang sama juga diberlakukan di Kabupaten Gorontalo, Pemda setempat menetapkan Rp 30 ribu per jiwa, atau setara dengan beras 2,5 Kg. “Sudah ada edaran kita, sudah ada rapat pemerintah daerah bersama seluruh jajaran pemangku adat, MUI. Kita sepakati cuma satu, Rp30ribu untuk zakat Fitrah,” jelas Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb.

Tahun ini memang cukup berbeda. Biasanya Pemkab menerapkan besaran zakat fitrah dalam dua kelas. Pembagian kelas ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing warga.Sehingga besarnya zakatnya yang harus dibayarkan juga berbeda. Ada yang diukur dengan kualitas beras biasa dan yang kualitas beras premium. Yakni kelas Rp25ribu dan Rp30 ribu per jiwa. “Jadi tidak ada dua kelas, hanya satu kelas dan itu Rp30ribu,” tegas Hadijah lagi. Untuk penyalurannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa menyalurkannya lewat masjid dan pos-pos pengumpulan zakat di kelurahan, atau pun bisa mendatangi Baznas Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, di Kabupaten Gorontalo Utara, besaran zakat fitrah sedikit lebih rendah, yakni Rp 25 ribu per jiwa. “Selain puasa tentu sebagai umat muslim juga berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitra yang untuk tahun ini telah ditetapkan secara bersama yakni Rp 25 ribu,”ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. Ia menekankan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim sebelum Idul Fitri. “Tidak akan lengkap puasanya jika tidak menunaikan kewajiban membayarkan zakat, karena itu merupakkan bagian dari ibadah ramadan,”jelas Indra Yasin. (Rwf/Nat/Abk)

Tags: gorontalogorontalo postidul fitri 1442ramadan 1442zakat fitrah

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.