logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 21 April 2021
in Headline
0
Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

ilustrasi beras zakat fitrah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat ramadan, adalah zakat fitrah. Besaranya dihitung berdasar konsumsi makanan pokok masyarakat. Di Kota Gorontalo, besaran zakat fitrah ramadan 1442 hijriah adalah sebanyak 2,5 Kg sampai 3,5 Kg beras, atau setara dengan Rp 30 ribu.

Penetapan zakat fitrah itu, dilakukan melalui pembahasan bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat, termasuk unsur Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Gorontalo. “Alhamdulillah, kami sudah menetapkan besaran zakat tahun ini yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, yakni Rp 30.000,”ujar Asisten Pemerintahan, Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, Selasa (20/4) pagi.

Pemerintah, lanjut Deddy, juga telah mengatur sistem pengumpulan zakat fitrah tersebut. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat tiga jiwa, maka zakat fitrah untuk dua jiwa diharapkan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo melalui Badan Amil Zakat (BAZ) kelurahan, yang nantinya akan diteruskan ke mustahiq yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya, lanjut Deddy, disalurkan oleh pihak keluarga kepada mereka yang membutuhkan. “Untuk yang satu keluarga ada empat sampai lima jiwa, tiga ke Baznas. Selanjutnya untuk enam jiwa ke atas, empatnya kami anjurkan diserahkan ke Baznas,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, tujuan diberlakukannya sistem ini adalah untuk membantu kelurahan yang terdapat kaum mustahiq yang lebih banyak dari wajib zakat. “Jadi begini, kalau ada kelurahan yang jumlah warga kurang mampunya banyak dibanding warga yang mampu, zakat fitrah yang diserahkan ke Baznas tadi akan diserahkan ke kelurahan yang banyak keluarga kurang mampu. Kita subsidi silang,” jelas Deddy.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Ia berharap, penyaluran zakat fitrah yang akan dilakukan oleh Baznas nanti menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Besaran zakat fitrah yang sama juga diberlakukan di Kabupaten Gorontalo, Pemda setempat menetapkan Rp 30 ribu per jiwa, atau setara dengan beras 2,5 Kg. “Sudah ada edaran kita, sudah ada rapat pemerintah daerah bersama seluruh jajaran pemangku adat, MUI. Kita sepakati cuma satu, Rp30ribu untuk zakat Fitrah,” jelas Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb.

Tahun ini memang cukup berbeda. Biasanya Pemkab menerapkan besaran zakat fitrah dalam dua kelas. Pembagian kelas ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing warga.Sehingga besarnya zakatnya yang harus dibayarkan juga berbeda. Ada yang diukur dengan kualitas beras biasa dan yang kualitas beras premium. Yakni kelas Rp25ribu dan Rp30 ribu per jiwa. “Jadi tidak ada dua kelas, hanya satu kelas dan itu Rp30ribu,” tegas Hadijah lagi. Untuk penyalurannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa menyalurkannya lewat masjid dan pos-pos pengumpulan zakat di kelurahan, atau pun bisa mendatangi Baznas Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, di Kabupaten Gorontalo Utara, besaran zakat fitrah sedikit lebih rendah, yakni Rp 25 ribu per jiwa. “Selain puasa tentu sebagai umat muslim juga berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitra yang untuk tahun ini telah ditetapkan secara bersama yakni Rp 25 ribu,”ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. Ia menekankan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim sebelum Idul Fitri. “Tidak akan lengkap puasanya jika tidak menunaikan kewajiban membayarkan zakat, karena itu merupakkan bagian dari ibadah ramadan,”jelas Indra Yasin. (Rwf/Nat/Abk)

Tags: gorontalogorontalo postidul fitri 1442ramadan 1442zakat fitrah

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.