logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 8 April 2021
in Metropolis
0
Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Terdakwa Rinto Cs menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Gorontalo, mendapat pengamanan ketat dari personel Polri bersenjatakan lengkap, Rabu (7/4/2021). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 lalu akhirnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/4/2021). Rinto Cs terdakwa dalam perkara pengeroyokan itu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak Pukul 13:49 Wita itu dilakukan dengan protokol kesehatan covid 19. Bahkan, polisi bersenjatakan lengkap tampak siaga di dalam dan luar ruang persidangan. Pengamanan juga dilakukan anggota Intelijen (Penkum) Kejati Gorontalo, pengamanan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Hal ini dilakukan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang juga dipantau langsung lima anggota TNI berseragam loreng. Tujuh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tersebut duduk berjejer di kursi pesakitan. Situasi di seputar pengadilan dalam keadaan aman dan Kondusif, namun terlihat ada anggota keluarga para terdakwa memenuhi ruang kunjungan Pengadilan Negeri Gorontalo yang berbaur dengan pengunjung sidang dalam perkara lain.

Sidang dipimpin langsung Irwanto, S.H selaku Ketua majelis Hakim, dan didampingi Hakim Anggota I Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, Hakim Anggota II Effendy Kadengkang, S.H serta Panitera Pengganti Jecklin Jacob, S.H.,M.H. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Ketua majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Hadi, S.H membacakan Dakwaan. Dalam amar dakwaannya, JPU Sofyan menguraikan kembali kronologis pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 silam.

Related Post

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

Atas kejadian itu, JPU Sofyan mendakwa Rinto Cs dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP). Bunyi pasal tersebut yakni “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya (PH).

Majelis Hakim juga menanyakan kembali Identitas Terdakwa An. Bayu Renaldy Saputra Paera dan Tempat lahir di Gorontalo seperti yang ada di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi pada surat Kuasa Penasihat Hukum yang menerangkan tama terdakwa adalah Renaldy Paera serta tempat lahir terdakwa adalah di Manado. Juga di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terdapat perbedaan. Sehingga atas permasalahan tersebut, Majelis Hakim meminta Kepada Penasihat Hukum untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa pada agenda sidang selanjutnya sebagai dasar Majelis hakim menentukan Identitas terdakwa yang sebenarnya.

Penasihat Hukum berjanji akan memenuhi permintaan hakim itu pada agenda sidang pekan depan. Penasihat hukum para terdakwa terdakwa juga menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan saksi. Untuk itu dalam sidang pekan depan Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi. Mengingat Jaksa Penuntut Umum belum melakukan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/2021) dengan agenda pembuktian. Sidang dakwaan JPU berakhir sekitar Pukul 14:34 WITA. ( roy)

Tags: gorontalogorontalo postJPUrinto csTNI

Related Posts

Puluhan masyarakat penambang yang tergabung bersama Aliansi Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato.

Masyarakat Penambang Duduki Kantor Bupati, Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pemda dan DPRD Bakal Temui Perusahaan

Wednesday, 13 May 2026
Genangan air di jalan Safa Marwah 7 yang sering dikeluhkan warga. (F. Istimewa)

Safa Marwah 7, Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Hinggga Atap Bocor

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato beserta personel, menyita sejumlah Miras dari rumah hingga warung milik masyarakat.

Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026
Kasus dugaan penggelapan dana Umrah puluhan juta dilaporkan ke Polda Gorontalo

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat jumpa pers bersama awak media di Polresta Gorontalo Kota, Selasa(12/5) (Foto. Natharahman/ Gorontalo Post)

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Discussion about this post

Rekomendasi

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Wednesday, 13 May 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

Tuesday, 12 May 2026
Ilustrasi--

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.