logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 8 April 2021
in Metropolis
0
Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Terdakwa Rinto Cs menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Gorontalo, mendapat pengamanan ketat dari personel Polri bersenjatakan lengkap, Rabu (7/4/2021). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 lalu akhirnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/4/2021). Rinto Cs terdakwa dalam perkara pengeroyokan itu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak Pukul 13:49 Wita itu dilakukan dengan protokol kesehatan covid 19. Bahkan, polisi bersenjatakan lengkap tampak siaga di dalam dan luar ruang persidangan. Pengamanan juga dilakukan anggota Intelijen (Penkum) Kejati Gorontalo, pengamanan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Hal ini dilakukan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang juga dipantau langsung lima anggota TNI berseragam loreng. Tujuh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tersebut duduk berjejer di kursi pesakitan. Situasi di seputar pengadilan dalam keadaan aman dan Kondusif, namun terlihat ada anggota keluarga para terdakwa memenuhi ruang kunjungan Pengadilan Negeri Gorontalo yang berbaur dengan pengunjung sidang dalam perkara lain.

Sidang dipimpin langsung Irwanto, S.H selaku Ketua majelis Hakim, dan didampingi Hakim Anggota I Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, Hakim Anggota II Effendy Kadengkang, S.H serta Panitera Pengganti Jecklin Jacob, S.H.,M.H. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Ketua majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Hadi, S.H membacakan Dakwaan. Dalam amar dakwaannya, JPU Sofyan menguraikan kembali kronologis pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 silam.

Related Post

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Atas kejadian itu, JPU Sofyan mendakwa Rinto Cs dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP). Bunyi pasal tersebut yakni “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya (PH).

Majelis Hakim juga menanyakan kembali Identitas Terdakwa An. Bayu Renaldy Saputra Paera dan Tempat lahir di Gorontalo seperti yang ada di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi pada surat Kuasa Penasihat Hukum yang menerangkan tama terdakwa adalah Renaldy Paera serta tempat lahir terdakwa adalah di Manado. Juga di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terdapat perbedaan. Sehingga atas permasalahan tersebut, Majelis Hakim meminta Kepada Penasihat Hukum untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa pada agenda sidang selanjutnya sebagai dasar Majelis hakim menentukan Identitas terdakwa yang sebenarnya.

Penasihat Hukum berjanji akan memenuhi permintaan hakim itu pada agenda sidang pekan depan. Penasihat hukum para terdakwa terdakwa juga menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan saksi. Untuk itu dalam sidang pekan depan Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi. Mengingat Jaksa Penuntut Umum belum melakukan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/2021) dengan agenda pembuktian. Sidang dakwaan JPU berakhir sekitar Pukul 14:34 WITA. ( roy)

Tags: gorontalogorontalo postJPUrinto csTNI

Related Posts

Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
Next Post
Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.