logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 8 April 2021
in Metropolis
0
Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Terdakwa Rinto Cs menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Gorontalo, mendapat pengamanan ketat dari personel Polri bersenjatakan lengkap, Rabu (7/4/2021). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 lalu akhirnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/4/2021). Rinto Cs terdakwa dalam perkara pengeroyokan itu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak Pukul 13:49 Wita itu dilakukan dengan protokol kesehatan covid 19. Bahkan, polisi bersenjatakan lengkap tampak siaga di dalam dan luar ruang persidangan. Pengamanan juga dilakukan anggota Intelijen (Penkum) Kejati Gorontalo, pengamanan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Hal ini dilakukan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang juga dipantau langsung lima anggota TNI berseragam loreng. Tujuh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tersebut duduk berjejer di kursi pesakitan. Situasi di seputar pengadilan dalam keadaan aman dan Kondusif, namun terlihat ada anggota keluarga para terdakwa memenuhi ruang kunjungan Pengadilan Negeri Gorontalo yang berbaur dengan pengunjung sidang dalam perkara lain.

Sidang dipimpin langsung Irwanto, S.H selaku Ketua majelis Hakim, dan didampingi Hakim Anggota I Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, Hakim Anggota II Effendy Kadengkang, S.H serta Panitera Pengganti Jecklin Jacob, S.H.,M.H. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Ketua majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Hadi, S.H membacakan Dakwaan. Dalam amar dakwaannya, JPU Sofyan menguraikan kembali kronologis pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 silam.

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Atas kejadian itu, JPU Sofyan mendakwa Rinto Cs dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP). Bunyi pasal tersebut yakni “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya (PH).

Majelis Hakim juga menanyakan kembali Identitas Terdakwa An. Bayu Renaldy Saputra Paera dan Tempat lahir di Gorontalo seperti yang ada di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi pada surat Kuasa Penasihat Hukum yang menerangkan tama terdakwa adalah Renaldy Paera serta tempat lahir terdakwa adalah di Manado. Juga di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terdapat perbedaan. Sehingga atas permasalahan tersebut, Majelis Hakim meminta Kepada Penasihat Hukum untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa pada agenda sidang selanjutnya sebagai dasar Majelis hakim menentukan Identitas terdakwa yang sebenarnya.

Penasihat Hukum berjanji akan memenuhi permintaan hakim itu pada agenda sidang pekan depan. Penasihat hukum para terdakwa terdakwa juga menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan saksi. Untuk itu dalam sidang pekan depan Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi. Mengingat Jaksa Penuntut Umum belum melakukan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/2021) dengan agenda pembuktian. Sidang dakwaan JPU berakhir sekitar Pukul 14:34 WITA. ( roy)

Tags: gorontalogorontalo postJPUrinto csTNI

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Next Post
Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.