logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 8 April 2021
in Metropolis
0
Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Terdakwa Rinto Cs menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Gorontalo, mendapat pengamanan ketat dari personel Polri bersenjatakan lengkap, Rabu (7/4/2021). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 lalu akhirnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/4/2021). Rinto Cs terdakwa dalam perkara pengeroyokan itu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak Pukul 13:49 Wita itu dilakukan dengan protokol kesehatan covid 19. Bahkan, polisi bersenjatakan lengkap tampak siaga di dalam dan luar ruang persidangan. Pengamanan juga dilakukan anggota Intelijen (Penkum) Kejati Gorontalo, pengamanan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Hal ini dilakukan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang juga dipantau langsung lima anggota TNI berseragam loreng. Tujuh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tersebut duduk berjejer di kursi pesakitan. Situasi di seputar pengadilan dalam keadaan aman dan Kondusif, namun terlihat ada anggota keluarga para terdakwa memenuhi ruang kunjungan Pengadilan Negeri Gorontalo yang berbaur dengan pengunjung sidang dalam perkara lain.

Sidang dipimpin langsung Irwanto, S.H selaku Ketua majelis Hakim, dan didampingi Hakim Anggota I Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, Hakim Anggota II Effendy Kadengkang, S.H serta Panitera Pengganti Jecklin Jacob, S.H.,M.H. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Ketua majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Hadi, S.H membacakan Dakwaan. Dalam amar dakwaannya, JPU Sofyan menguraikan kembali kronologis pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 silam.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Atas kejadian itu, JPU Sofyan mendakwa Rinto Cs dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP). Bunyi pasal tersebut yakni “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya (PH).

Majelis Hakim juga menanyakan kembali Identitas Terdakwa An. Bayu Renaldy Saputra Paera dan Tempat lahir di Gorontalo seperti yang ada di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi pada surat Kuasa Penasihat Hukum yang menerangkan tama terdakwa adalah Renaldy Paera serta tempat lahir terdakwa adalah di Manado. Juga di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terdapat perbedaan. Sehingga atas permasalahan tersebut, Majelis Hakim meminta Kepada Penasihat Hukum untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa pada agenda sidang selanjutnya sebagai dasar Majelis hakim menentukan Identitas terdakwa yang sebenarnya.

Penasihat Hukum berjanji akan memenuhi permintaan hakim itu pada agenda sidang pekan depan. Penasihat hukum para terdakwa terdakwa juga menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan saksi. Untuk itu dalam sidang pekan depan Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi. Mengingat Jaksa Penuntut Umum belum melakukan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/2021) dengan agenda pembuktian. Sidang dakwaan JPU berakhir sekitar Pukul 14:34 WITA. ( roy)

Tags: gorontalogorontalo postJPUrinto csTNI

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.