logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 8 April 2021
in Metropolis
0
Sidang Rinto Cs Dijaga Ketat

Terdakwa Rinto Cs menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Gorontalo, mendapat pengamanan ketat dari personel Polri bersenjatakan lengkap, Rabu (7/4/2021). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 lalu akhirnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/4/2021). Rinto Cs terdakwa dalam perkara pengeroyokan itu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak Pukul 13:49 Wita itu dilakukan dengan protokol kesehatan covid 19. Bahkan, polisi bersenjatakan lengkap tampak siaga di dalam dan luar ruang persidangan. Pengamanan juga dilakukan anggota Intelijen (Penkum) Kejati Gorontalo, pengamanan Pengadilan Negeri Gorontalo, dan pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Hal ini dilakukan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang juga dipantau langsung lima anggota TNI berseragam loreng. Tujuh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tersebut duduk berjejer di kursi pesakitan. Situasi di seputar pengadilan dalam keadaan aman dan Kondusif, namun terlihat ada anggota keluarga para terdakwa memenuhi ruang kunjungan Pengadilan Negeri Gorontalo yang berbaur dengan pengunjung sidang dalam perkara lain.

Sidang dipimpin langsung Irwanto, S.H selaku Ketua majelis Hakim, dan didampingi Hakim Anggota I Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, Hakim Anggota II Effendy Kadengkang, S.H serta Panitera Pengganti Jecklin Jacob, S.H.,M.H. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Ketua majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Hadi, S.H membacakan Dakwaan. Dalam amar dakwaannya, JPU Sofyan menguraikan kembali kronologis pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut di Cafe Tiara Gorontalo awal Februari 2021 silam.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Atas kejadian itu, JPU Sofyan mendakwa Rinto Cs dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP). Bunyi pasal tersebut yakni “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya (PH).

Majelis Hakim juga menanyakan kembali Identitas Terdakwa An. Bayu Renaldy Saputra Paera dan Tempat lahir di Gorontalo seperti yang ada di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi pada surat Kuasa Penasihat Hukum yang menerangkan tama terdakwa adalah Renaldy Paera serta tempat lahir terdakwa adalah di Manado. Juga di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terdapat perbedaan. Sehingga atas permasalahan tersebut, Majelis Hakim meminta Kepada Penasihat Hukum untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa pada agenda sidang selanjutnya sebagai dasar Majelis hakim menentukan Identitas terdakwa yang sebenarnya.

Penasihat Hukum berjanji akan memenuhi permintaan hakim itu pada agenda sidang pekan depan. Penasihat hukum para terdakwa terdakwa juga menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan saksi. Untuk itu dalam sidang pekan depan Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi. Mengingat Jaksa Penuntut Umum belum melakukan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/2021) dengan agenda pembuktian. Sidang dakwaan JPU berakhir sekitar Pukul 14:34 WITA. ( roy)

Tags: gorontalogorontalo postJPUrinto csTNI

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Pandemi, Usaha Mebel Tumbang

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.