Tarawih-Salat Ied, Menag Bolehkan di Masjid

Syaratnya Protokol Kesehatan Ketat Diterapkan  

GORONTALO -GP- Kabar yang dinanti-nantikan oleh umat muslim khususnya di Gorontalo, akhirnya datang juga. Soal keputusan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan dan idul fitri pada tahun ini. Yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Dalam keputusannya, pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat idul fitri di Masjid. Tapi dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No. 03 tahun 2021 yang mengatur panduan ibadah di bulan suci ramadan dan idul fitri pada tahun ini.

Dalam siaran pers Kementerian Agama yang dilansir dari kemenag.go.id, ada 10 poin yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama itu.

Pertama, Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Kedua, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Ketiga, dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Keempat, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. Kemudian dapat menggelar pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Serta bisa menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Poin kelima yaitu pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Keenam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Kesembilan, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kesepuluh, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah. Sebelas, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemarin. “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4).

Sementara itu, dalam rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo, Senin (5/4) juga dibahas tentang pelaksanaan ibadah ramadan, terutama terkait salat fardu dan tarawih apakah bisa dilaksanakan di masjid atau tidak.  Wagub Idris Rahim, dalam kesempatan itu berharap kementerian agama segera memberi kepastian, sebab beberapa daerah ada yang membolehkan, namun yang lain masih menunggu ketetapan, termasuk ketetapan majelis ulama Indonesia (MUI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, H. Syafrudin Baderung, dalam rapat Forkopimda, kemarin, mengatakan, terkait pelaskanaan salat tarawih memang memunculkan beberapa opsi, tetap dilaksanakan di rumah, boleh di masjid, dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan, digelar dengan sistem shift, termasuk opsi tetap berlakukan seperti ramadhan tahun lalu, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurutnya panduan tentang pelaksanaan ibadah bulan ramadan itu baru akan dikeluarkan Kemenag pada Jumat (9/4) pekan ini. “Jumat akan ada edaran,”kata Kanwil Kemenag, H.Syafrudin. Edaran Kemenag ternyata, keluar lebih cepat. Dikutip dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama RI Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan siaran pers tentang panduan ibadah ramadahan dan idul fitri 1442 hijriah. Edaran itu membolehkan masjid/musalah menyelenggarakan ibadah termasuk salat tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rapat Forkopimda, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Achmad Wiyagus mengatakan, pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk ibadah, agar tetap mengikuti protokol kesehatan. “Kegiatan apa pun bisa, yang penting protokol kesehatan diterapkan,”ujarnya. Ia juga nantinya mengarahkan Polsek dan jajaranya untuk terus memantau penerapan protokol kesehatan. Menurut Kapolda, protokol kesehatan tidak bisa diabaikan, apalagi di Gorontalo, dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, masih berstatus zona merah. (rmb/tro)

Comment