GORONTALO – GP – Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan anggota tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, periode 2021-2022, Kamis (1/4) pagi tadi. Pelantikan dilakukan bersamaan dengan TPD dari seluruh provinsi di Indonesia, yang berjumlah 201 anggota TPD. Enam orang TPD Gorontalo, terdiri dari dua orang unsur masyarakat, dua orang KPU Provinsi,dan dua anggota dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Unsur masyarakat masing-masing, Roy Marthen Moonti, dan Bala Bakri. Unsur KPU Provinsi yakni Sophian Rahmola, dan Hendrik Imran, sementara dari Bawaslu yakni Jaharudin Umar, dan Ahmad Abdullah. Proses pelantikan mengikuti protokol kesehatan,yakni dilakukan secara daring dan tatap muka.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengungkapkan, hanya sembilan orang yang dikukuhkan secara langsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta. Sedangkan 192 orang lainnya dikukuhkan secara virtual. Secara nasional, 201 nama yang akan dilantik ini terdiri dari 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 67 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 66 orang dari unsur Masyarakat.
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. (tro)
Comment