Tok! Demokrat Moeldoko Ditolak Kemenkumham

JAKARTA – GP – Status Partai Demokrat (PD) pasca pelaksaan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, sebagai ketua umum, akhirnya diputuskan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, memastikan menolak permohonan Jenderal Moeldoko untuk mengesahkan kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang itu.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret, ditolak,” kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube akun Pusdatin Oke, dikutip JPNN.Com, Selasa (31/3). Menurut pria asal Tapanuli Tengah itu, pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan.

Misalnya, pemohon tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD. Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. “Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna.

Dia menyebutkan, pemohon memang memberikan argumen tambahan atas kekurangan dokumen ini. Di antaranya pemohon menyinggung tentang AD/ART PD yang tidak sesuai UU Parpol.

Namun, kata mantan sekretaris fraksi PDIP itu pihaknya tidak berwenang dalam menilai AD/ART sebuah partai. “Kami tidak berwenang menilainya. Biarlah itu ranah pengadilan,” ujar dia. (ast/jpnn)

Comment