PUNCAK BOTU -GP- Kendati Perda nomor 9 tahun 2017 telah mengamanatkan danau Limboto seluas 3.334,11 hektar, tapi titik-titik batas danau sampai sekarang belum jelas. Tanggul danau yang dibangun melalui proyek revitalisasi bukan menjadi penanda batas danau. Belum jelasnya batas danau Limboto ini, harus segera disikapi pemerintah daerah untuk menghindari munculnya persoalan baru di belakang hari.
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW Thalib mengatakan, saat Komisi I berkunjung ke BPN Kabupaten Gorontalo, persoalan ini ikut mencuat. BPN belum bisa menjalankan program pertanahan di kawasan Danau Limboto akibat belum jelasnya batas danau Limboto. “Batasnya masih abstrak. Memang dalam dokumen perda disebutkan luasannya sekitar 3 ribu hektar. Tapi batas-batasnya dimana?,” ujarnya.”Makanya kan BPN masih khawatir untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah. Karena khawatir jangan sampai wilayah yang diusulkan masuk dalam kawasan danau,” ujarnya.
AW Thalib mengatakan, tanggul danau yang dibangun oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) melalui proyek revitalisasi, bukan menjadi penanda batas danau. Jadi tanggul itu murni hanya berfungsi untuk mencegah air danau tidak sampai meluber ke areal pemukiman.”Tidak jelasnya batas danau ini rawan memunculkan persoalan. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang akan mengklaim kawasan danau sebagai lahan mereka. Karena tidak ada penanda resmi batas danau. Sekarang kan kalau ada yang akan bangun rumah dekat tanggul, kalau dilarang dasarnya apa? toh itu bukan batas danau,” tambahnya.
Lebih jauh AW Thalib mengatakan, idealnya sebelum proyek revitalisasi dimulai, harusnya diawali dari penetapan batas danau. Agar kegiatan revitalisasi yang dilakukan benar-benar menjangkau seluruh kawasan danau Limboto. “Kalau memang luasannya 3 ribu hektar, ya harus ada penanda batas danau mencakup luasan itu. Jadi proyek revitalisasi benar-benar mencakup seluruh areal danau Limboto,” ungkapnya.
Meski sudah agak terlambat, AW Thalib tetap menyarankan ada program pemerintah untuk mendanai kegiatan penetapan batas danau Limboto. Karena ini sangat penting untuk memperjelas secara hukum kawasan danau. “Mungkin bisa dibiayai bersama pemerintah daerah melalui APBD atau bisa juga menggunakan APBN. Tapi menurut saya harus segera diperjelas di lapangan. Jadi kawasan itu tidak akan diutak-atik untuk kepentingan yang tidak bersinggungan dengan revitalisasi danau Limboto,” pungkasnya. (rmb)
Comment