Fikram Serius Wujudkan Zakat Aleg

GORONTALO -GP- Pemotongan gaji anggota Deprov Gorontalo sebesar 2,5 persen untuk zakat penghasilan, sejauh ini masih sebatas wacana. Yang dimunculkan Ketua Fraksi Golkar Fikram Salilama untuk diakomodir dalam ranperda pengelolaan zakat yang menjadi ranperda usul prakarsa Deprov.

Walau masih sebatas wacana, Fikram Salilama sudah menginisiasi penyetoran zakat penghasilan anggota DPRD ke Baznas. Tiga hari lalu atau setelah tim reses dapil Kota Gorontalo berkunjung ke Baznas Provinsi, Fikram langsung menyetorkan zakat penghasilan 2,5 persen ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi.  “Ya. Tiga hari lalu pak Fikram sudah menyetorkan zakat penghasilannya ke Baznas. Setelah tim reses dapil Kota berkunjung ke kantor Baznas,” aku salah satu pengurus Baznas Provinsi Yusrin Kadir.

Yusrin mengatakan, Baznas tentu sangat mengapresiasi langkah yang telah dimotori oleh Fikram Salilama. Karena menurutnya, pembayaran zakat telah menjadi kewajiban bagi umat muslim. Mengenai wacana pemotongan gaji anggota DPRD untuk pembayaran zakat penghasilan, menurut Yusran, sejauh ini regulasi di daerah yang mengatur soal zakat masih dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).

“Yang di dalamnya baru menyasar pemotongan gaji bagi ASN untuk pembayaran zakat penghasilan 2,5 persen,” jelasnya.
Dengan langkah Deprov menginisiasi ranperda tentang pengelolaan zakat, menurut Yusrin, hal itu tentu akan lebih memperkuat payung hukum di daerah dalam mengoptimalkan penerimaan zakat. “Yang nanti akan disalurkan oleh Baznas untuk membantu fakir miskin dan golongan masyarakat lain yang berhak,” tandasnya.

Dia mengatakan, optimalisasi penerimaan zakat ini akan menjadi solusi untuk membantu pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan. Karena program Baznas selaras dengan program pengentasan kemiskinan. “Secara umum ada lima program utama Baznas yaitu untuk kemanusiaan, ekonomi dan pemberdayaan, pendidikan, kesehatan serta dakwah dan advokasi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Fikram Salilama mengatakan, langkahnya untuk menyetor zakat penghasilan ke Bazanas sebagai bukti kesungguhannya atas wacana yang ia gulirkan. Bahwa gaji anggota Deprov sudah sepatutnya dipotong 2,5 persen untuk zakat penghasilan. “Waktu dipaparkan Baznas bahwa gaji ASN langsung dipotong 2,5 persen untuk zakat, hati saya tersentuh. ASN saja gajinya tidak sebesar anggota DPRD sudah langsung dipotong. Lalu kenapa anggota DPRD tidak,” ungkapnya.

Makanya dengan mengawali penyetoran zakat penghasilan ke Baznas, Fikram berharap hal itu akan menginspirasi anggota Deprov lain untuk mengikutinya. Minimal regulasi dalam perda yang mengatur pemotongan gaji anggota DPRD untuk zakat penghasilan bisa diakomodir. “Tapi memang saya sudah instruksikan agar gaji seluruh personil fraksi Golkar mulai dipotong untuk zakat penghasilan,” tandasnya. (rmb)

Comment