Sidang Perdana MK, Mencuat Penggelembungan Suara

GORONTALO -GP- Gugatan lima pasangan calon dari Gorontalo, mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, kemarin (28/1). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dilaksanakan secara panel.Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 ini memeriksa empat perkara perselisihan hasil Pemilu (PHP) dari Gorontalo. Yakni Perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan 56/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo serta Perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan 63/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Pilkada Kabupaten Bone Bolango. Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel. Pemohon melalui kuasa hukum Ridwan Darmawan meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Nomor 750/PL.02.6-Kpt/7501/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Gorontalo (Termohon) tidak melakukan tindak lanjut atas diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto yang telah ditetapkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. “Paslon nomor 2 tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. KPU memang menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan Keputusan KPU malah menyatakan sebaliknya dari yang diputuskan Bawaslu, dan Paslon Nomor Urut 2 dinyatakan tidak melanggar Pasal 71 ayat (3),” jelas Ridwan.

Perkara PHP Kada Kabupaten Gorontalo berikutnya yakni perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel. Pemohon melalui kuasa hukum Duke Arie Widagdo mendalilkan, meski terdapat selisih perolehan suara mencapai 12,8%, namun terdapat tiga hal pokok yang ingin digunakan untuk memperkuat dalil pengajuan permohonan perkara Pilkada pihaknya ke MK. Pertama, permasalahan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto yang direkomendasi Bawaslu. Tetapi, sambung Duke, Termohon tidak melakukannya.

Kedua, ditemukan adanya pelanggaran TSM yang dilakukan petahana dengan membentuk Tim Desk Pilkada. Ketiga, ditemukannya penambahan suara atau penggelembungan suara pada beberapa TPS, di antaranya di TPS 6, TPS 9, dan TPS 10 Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto. Sementara itu, untuk pemeriksaan PHP dari Pilkada Bone Bolango dengan nomor perkara 52/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim, meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

Berdasarkan keputusan KPU tersebut, Paslon Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim memperoleh 12.856 suara. Perolehan ini paling sedikit di antara paslon lainnya. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan oleh jumlah surat suara yang didistribusikan KPU Kabupaten Bone Bolango ke 351 TPS di Kabupaten Bone Bolango tidak sesuai dengan jumlah DPT Kabupaten Bone Bolango sesuai Berita Acara No. 312/PL.02.1-BA/7503/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Bone Bolango, pada tanggal 16 Oktober 2020.

Permohonan PHP Bupati Bone Bolango berikutnya yakni perkara Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hi. Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiayi. Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020.

Kuasa Hukum Pemohon, Franky Uloli menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango harus dinyatakan tidak sah dan batal karena penghitungan dilaksanakan tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistimatif, dan masif berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Pelanggaran tersebut telah menguntungkan salah satu pasangan calon atas nama H. Hamim Pou dan Merlan Uloli. KPU Kabupaten Bone Bolango dianggap tidak netral dan tidak jujur serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang.

Kuasa hukum menambahkan, KPU Kabupaten Bone Bolango mengarahkan Kepala Desa Tulabolo Kecamatan Sumawa Timur Kabupaten Bone Bolango atas nama Hartian Sutoyo Kono untuk mengarahkan aparat desa untuk menghadiri kampanye pihak terkait dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kejaksaan negeri Bone Bolango.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan 56/PHP.BUP-XIX/2021 dan Rabu, 3 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan 63/PHP.BUP-XIX/2021. Agenda sidang adalah mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.

“Dengan apa yang disampaikan oleh Ketua majelis dimana agenda tanggal 3 tentunya tim dari pemohon optimis jika sidang akan dilanjutkan dan tentunya tidak takabur,“ ujar kuasa hukum pasangan Rustam-Dicky, Duke Arie Widagdo. “Yang jelas kami tetap optimis dan pastinya tidak takabur, dengan dilanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan termohon dan semoga saja akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pastinya kami sudah siap dengan saksi-saksi,” tambah Duke.

Sementara itu, Kuasa hukum pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kesiapan saksi dan ahli. “Tapi kita akan berupaya menghadirkan saksi kita adalah orang yang melihat langsung kejadian dan pihak yang kemarin turut serta menjadi pemohon di perkara PUU 67,” jelasnya.

PHP Pilkada Pohuwato

Pada sesi kedua sidang MK kemarin, MK juga memeriksan gugatan untuk hasil Pilkada Pohuwato dari pasangan Iwan Adam-Zunaidi Hasan. Dalam perkara tersebut, Kubu Pasangan Nomor Urut 3, Iwan Syafrudin Adam – Zunaidi Z. Hasan, memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pahuwato.

Kuasa hukum pasangan Iwan-Zunaidi, Duke Arie Widagdo menjelaskan, dari hasil perhitungan termohon, Pasangan Iwan Sjafruddin Adam – Zunaidi Z. Hasan memperoleh 27.200 suara, sedangkan Pasangan Nomor Urut 4 Saipul Mbuinga-Suharsi Igirisa memperoleh 37.190 suara. Dimana dari selisih perolehan suara tersebut, Kubu Iwan-Zunaid mendalilkan terdapat unsur pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ari Duke juga menyampaikan adanya praktik money politik yang dibagikan ke 10 kecamatan di Kabupaten Pohuwato. Sebelum menutup jalanya sidang, Hakim Konstitusi menyampaikan untuk akan menggelar sidang lanjutan pada Selasa 2 Februari mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait, Bawaslu serta mengesahkan alat bukti yang diserahkan berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Soal sidang yang sudah bergulir di MK, Zunaid Z Hasan menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti beserta para saksi-saksi sesuai yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. “Insya Allah sudah kami siapkan, yang jelas kami melakukan pelaporan ataupaun gugatan ini kami sudah siap lahir batin. Dan semua keputusanya kami serahkan kepada Allah SWT, apapun itu kita terima, tapi ada proses yang harus dilalui,” tutur Zunaid saat dihubungi Gorontalo Post.

Meski tengah berperkara, dirinya berharap agar seluruh Masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tetap menjaga keamanan daerah sambil menunggu hasil proses persidangan yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap kepada seluruh masyarkat Kabupaten Pohuwato, untuk memberikan doanya agar persidangan ini atau sengketa berjalan baik dan lancar. Tetap menjaga keamanan daerah yang kita cntai bersama,” pintanya. (csr/wie/ryn)

Comment