Video Pelecehan Seksual, Libatkan Oknum Polisi, Penanganan Kasus Dikebut

GORONTALO – GP- Satuan Reskrim Polres Boalemo berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan video asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Boalemo Brigpol RM. Menyusul dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana pornografi serta tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tersangka Brigpol RM ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (26/1).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, pelimpahan berkas perkara ini hanya dalam tempo empat hari setelah penyidikan dimulai. Penuntasan kasus ini lebih cepat sehari dari target lima hari yang diberikan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol.Dr. Akhmad Wiyagus SIK.,M.SI.,M.M kepada Kapolres Boalemo untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. “Alhamdulillah, hari ini (kemarin,red) berkas perkara tersangka Brigpol RM sudah dilimpahkan ke Kejari Boalemo,”kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan,SIK.,M.H melalui saluran telephon.

Dijelaskannya, perbuatan Brigpol RM masuk dalam tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016. “Ya, dari target 5 hari yang diberikan oleh bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir S. Tr.K mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,”kata Achmad.

Lebih lanjut Achmad menambahkan, bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan. “Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut,dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan, terkait penyerahan berkas perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oleh Oknum anggota Brigpol RM. Kasus ini menjadi atensi kapolda dan sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakkan hukum. “Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Polri,”tegas Wahyu.

Semuanya, ungkap Wahyu, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana konsep Polri Presisi. “Kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi, sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas, kasus ini menjadi atensi bapak Kapolda, dan syukur,”ujar Wahyu. Jajaran Polres Boalemo kata Wahyu dapat memenuhi target waktu yang ditetapkan oleh bapak kapolda bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,kita tunggu saja hasil penelitian pihak kejaksaan jika nantinya berkas berkara tersebut dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan tahap 2nya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, ”tandas Wahyu. (roy)

Comment