logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Gedung DPRD, Mantan Kadis PU Kabgor Ditahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 26 January 2021
in Headline
0
Kasus Gedung DPRD, Mantan Kadis PU Kabgor Ditahan

Tersangka pembangunan gedung DPRD Kabgor ditahan Kejari Gorontalo, Senin (25/01).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo terus bertambah. Setelah menetapkan tersangka dan menahan kontraktor proyek berinisial AB pada Juli 2020 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dan menahan dua tersangka lain. Yaitu mantan kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo berinisial ANM serta pengawas lapangan pembangunan berinisial MBS, kemarin (26/1).

Dua tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejari Gorontalo, pada Senin (25/1). Proyek pembangunan ini beralamat di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada 2008.
Kajari Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) , Bambang Nurdyantoro menyampaikan, Tim Kejari Kabupaten Gorontalo menerima tahap ll dari Kejati Gorontalo terkait tindak pidana korupsi tersebut.

“Kejati Gorontalo melimpahkan dua tersangka yang pertama atas nama ANM selaku pengguna anggaran dan MBS selaku pengawas lapangan,” ungkap Bambang Nurdyantoro kepada sejumlah wartawan. Saat ini, kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar itu, telah ditahan oleh Kejari Gorontalo di Lapas Kelas II Kota Gorontalo, terhitung 25 Januari hingga 13 Februari 2021. Pihaknya, Kata dia, akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana koruspi (tipikor) keduanya ke pengadilan Kabupaten Gorontalo pada pekan ini.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Bambang Nurdyantoro. Selain kedua tersangka tersebut, Kejari Gorontalo juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu AM dan JH. Keduanya kini tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo.(wie/hg)

Related Post

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Tags: Dinas PUgorontaloKabgorkabupaten gorontalokajarikajatikasus DPRD

Related Posts

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Discussion about this post

Rekomendasi

Tuntutan Tinggi

Tuntutan Tinggi

Friday, 15 May 2026
Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026
Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Lahan HGU Pabrik Gula Terus Dirusak, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

Friday, 15 May 2026
Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Friday, 15 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.