Kasus Gedung DPRD, Mantan Kadis PU Kabgor Ditahan

LIMBOTO -GP- Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo terus bertambah. Setelah menetapkan tersangka dan menahan kontraktor proyek berinisial AB pada Juli 2020 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dan menahan dua tersangka lain. Yaitu mantan kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo berinisial ANM serta pengawas lapangan pembangunan berinisial MBS, kemarin (26/1).

Dua tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejari Gorontalo, pada Senin (25/1). Proyek pembangunan ini beralamat di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada 2008.
Kajari Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) , Bambang Nurdyantoro menyampaikan, Tim Kejari Kabupaten Gorontalo menerima tahap ll dari Kejati Gorontalo terkait tindak pidana korupsi tersebut.

“Kejati Gorontalo melimpahkan dua tersangka yang pertama atas nama ANM selaku pengguna anggaran dan MBS selaku pengawas lapangan,” ungkap Bambang Nurdyantoro kepada sejumlah wartawan. Saat ini, kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar itu, telah ditahan oleh Kejari Gorontalo di Lapas Kelas II Kota Gorontalo, terhitung 25 Januari hingga 13 Februari 2021. Pihaknya, Kata dia, akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana koruspi (tipikor) keduanya ke pengadilan Kabupaten Gorontalo pada pekan ini.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Bambang Nurdyantoro. Selain kedua tersangka tersebut, Kejari Gorontalo juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu AM dan JH. Keduanya kini tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo.(wie/hg)

Comment