logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Malam Tahun Baru : Marten ‘Tutup’ Kota

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 28 December 2020
in Headline
0
Malam Tahun Baru : Marten ‘Tutup’ Kota
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

GORONTALO – GP – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberlakukan pengetatan aktivitas warga saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2020 nanti. Selain melarang perayaan malam tahun baru, Pemkot juga akan menutup akses masuk kota. Tidak semua orang dibolehkan masuk kota, saat 31 Desember nanti. Kebijakan ini terkait dengan pencegahan terjadinya kerumunan, dan bisa memicu penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo.

Walikota Gorontalo, Marten Taha dalam edaranya nomor 200/Kesbangpol/XII/1487/2020 menyatakan, akan melakukan pembatasan sementara akses jalan menuju wilayah Kota Gorontalo pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 wita sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 04.00 wita, untuk menghindari penumpukan orang di pusat Kota Gorontalo pada malam pergantian tahun baru 2021.

Dengan begitu, seluruh akses masuk Kota Gorontalo akan di-palang, dan dijaga aparat. “Imbauan dan langkah ini jelas, guna menghindari kerumunan warga di Kota Gorontalo pada malam tahun baru. Kita menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,”ujar Walikota, Marten Taha.

Pada surat edaran yang ditujukan bagi pelaku usaha hiburan, takmirul masjid, dan seluruh masyarakat Kota Gorontalo itu, juga berisi larangan melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka pergantian tahun 2020-2021, seperti pendirian tenda dan panggung di tepi jalan umum, acara pesta kembang api, mercon, petasan, hiburan musik dan atau kegiatan sejenisnya di cafe, hotel, dan tempat hiburan lainnya serta di lapangan terbuka, dengan alasan berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadinya penyebaran Covid 19.

Sementara, terhitung mulai 28-31 Desember 2020, jam operasional mall, bioskop, dan tempat perbelanjaan umum, termasuk cafe, karaoke, restoran, rumah makan dan atau hanya boleh dibuka hingga pukul 21.00 wita. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka zikir pergantian tahun baru 2021 di semua masjid-masjid di wilayah Kota Gorontalo, cukup dihadiri oleh jamaah masjid setempat yang pelaksanaannya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada poin tujuh edaran tersebut, Walikota Gorontalo tetap membuka tempat-tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru, dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung agar tidak menjadi kerumunan orang banyak, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih diperketat. “Untuk efektifnya edaran ini maka aparat TNI kepolisian dan Satpol PP serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Gorontalo setiap saat akan melakukan pengawasan dan pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran ini,”bunyi poin delapan edaran walikota.

Adanya pembatasan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo untuk pencegahan Covid-19 itu,mendapat dukungan sejumlah kalangan. Nurhadi, salah satu warga menilai, langkah itu tepat lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sekarang ini masih pandemi, ibadah saja diberlakukan protokol kesehatan, sementara malam tahun baru yang pasti ramai justru dibiarkan. Saya kira langkah ini tepat,”katanya.

Warga lainya, Rendi, mengatakan, kebijakan tersebut harus ada solusi untuk pelaku usaha, sebab jelas berdampak besar. “Ekonomi baru mulai bangkit, tapi sudah adalagi pembatasan. Kalau tujuanya untuk keselamatan kita semua, tidak masalah, tapi harus ada solusi juga untuk pelaku usaha,”katanya.

Di Gorontalo, per 26 Desember 2020, data satuan tugas penanganan Covid-19 menyebutkan, kasus positif mencapai 3603 orang, dengan jumlah yang sedang menjalani perawatan 275 orang, terbanyak ada di Kota Gorontalo 154 orang positif, angka itu menempatkan Kota Gorontalo berada pada zona merah Covid-19, disusul Kabupaten Gorontalo dengan 48 kasus positif (zona merah).

Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato masing-masing terdapat 24 dan 22 kasus positif berada pada zona orange, serta Kabupaten Gorut dan Boalemo pada zona kuning, masing-masung terdapat kasus positif tak lebih 15 orang. Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo, membuat Walikota Marten Taha terus mengingatkan penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan. (tro)

Tags: 20202021Covid-19Kota Gorontalomalam tahun baruMarten TahaWalikota

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Pahala Muda

Pahala Muda

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.