logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Malam Tahun Baru : Marten ‘Tutup’ Kota

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 28 December 2020
in Headline
0
Malam Tahun Baru : Marten ‘Tutup’ Kota
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

GORONTALO – GP – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberlakukan pengetatan aktivitas warga saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2020 nanti. Selain melarang perayaan malam tahun baru, Pemkot juga akan menutup akses masuk kota. Tidak semua orang dibolehkan masuk kota, saat 31 Desember nanti. Kebijakan ini terkait dengan pencegahan terjadinya kerumunan, dan bisa memicu penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo.

Walikota Gorontalo, Marten Taha dalam edaranya nomor 200/Kesbangpol/XII/1487/2020 menyatakan, akan melakukan pembatasan sementara akses jalan menuju wilayah Kota Gorontalo pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 wita sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 04.00 wita, untuk menghindari penumpukan orang di pusat Kota Gorontalo pada malam pergantian tahun baru 2021.

Dengan begitu, seluruh akses masuk Kota Gorontalo akan di-palang, dan dijaga aparat. “Imbauan dan langkah ini jelas, guna menghindari kerumunan warga di Kota Gorontalo pada malam tahun baru. Kita menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,”ujar Walikota, Marten Taha.

Pada surat edaran yang ditujukan bagi pelaku usaha hiburan, takmirul masjid, dan seluruh masyarakat Kota Gorontalo itu, juga berisi larangan melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka pergantian tahun 2020-2021, seperti pendirian tenda dan panggung di tepi jalan umum, acara pesta kembang api, mercon, petasan, hiburan musik dan atau kegiatan sejenisnya di cafe, hotel, dan tempat hiburan lainnya serta di lapangan terbuka, dengan alasan berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadinya penyebaran Covid 19.

Sementara, terhitung mulai 28-31 Desember 2020, jam operasional mall, bioskop, dan tempat perbelanjaan umum, termasuk cafe, karaoke, restoran, rumah makan dan atau hanya boleh dibuka hingga pukul 21.00 wita. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka zikir pergantian tahun baru 2021 di semua masjid-masjid di wilayah Kota Gorontalo, cukup dihadiri oleh jamaah masjid setempat yang pelaksanaannya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada poin tujuh edaran tersebut, Walikota Gorontalo tetap membuka tempat-tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru, dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung agar tidak menjadi kerumunan orang banyak, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih diperketat. “Untuk efektifnya edaran ini maka aparat TNI kepolisian dan Satpol PP serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Gorontalo setiap saat akan melakukan pengawasan dan pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran ini,”bunyi poin delapan edaran walikota.

Adanya pembatasan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo untuk pencegahan Covid-19 itu,mendapat dukungan sejumlah kalangan. Nurhadi, salah satu warga menilai, langkah itu tepat lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sekarang ini masih pandemi, ibadah saja diberlakukan protokol kesehatan, sementara malam tahun baru yang pasti ramai justru dibiarkan. Saya kira langkah ini tepat,”katanya.

Warga lainya, Rendi, mengatakan, kebijakan tersebut harus ada solusi untuk pelaku usaha, sebab jelas berdampak besar. “Ekonomi baru mulai bangkit, tapi sudah adalagi pembatasan. Kalau tujuanya untuk keselamatan kita semua, tidak masalah, tapi harus ada solusi juga untuk pelaku usaha,”katanya.

Di Gorontalo, per 26 Desember 2020, data satuan tugas penanganan Covid-19 menyebutkan, kasus positif mencapai 3603 orang, dengan jumlah yang sedang menjalani perawatan 275 orang, terbanyak ada di Kota Gorontalo 154 orang positif, angka itu menempatkan Kota Gorontalo berada pada zona merah Covid-19, disusul Kabupaten Gorontalo dengan 48 kasus positif (zona merah).

Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato masing-masing terdapat 24 dan 22 kasus positif berada pada zona orange, serta Kabupaten Gorut dan Boalemo pada zona kuning, masing-masung terdapat kasus positif tak lebih 15 orang. Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo, membuat Walikota Marten Taha terus mengingatkan penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan. (tro)

Tags: 20202021Covid-19Kota Gorontalomalam tahun baruMarten TahaWalikota

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Pahala Muda

Pahala Muda

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.