logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 22 December 2020
in Headline
0
PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

GORONTALO – GP – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pagi ini (22/12), diagendakan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JL. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gubernur diundang khusus lembaga anti rasuah itu, untuk diberikan penghargaan, sebagai kepala daerah dengan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara nagara (LHKPN) terbaik tahun 2020.

Penghargaan KPK tersebut diberikan, karena menilai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie begitu serius mendorong aparatur Pemprov Gorontalo untuk memenuhi LHKPN, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Gorontalo. Undangan penerimaan penghargaan bernomor Und/1810/LHK.00/12/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 itu, juga masih dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia (Harkodia) tahun 2020, dengan tema “membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya antikorupsi”.

Apresisasi KPK untuk Gubernur Gorontalo itu bukan tanpa dasar, sejak lama Gubernur Rusli Habibie terus mendorong aparatur yang wajib LHKPN untuk melaporkanya ke KPK, termasuk seluruh ASN juga diwajibkan melaporlan LHKASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanp-RB).

Keseriusan Gubernur itu, selein pelaporan LHKPN yang diatur dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, Gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada jajaran Pemprov Gorontalo terdapat 409 aparatur yang wajib LHKPN, terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Eksekutif terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, jabatan pimpinan tinggi madya (Sekda), jabatan pimpinan tinggi pratama (pimpinan OPD), jabatan administrator (eselon III), kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada inspektorat. Dalam catatan yang ada, pada LHKPN Tahun 2019 Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen. Persentasi ini meningkat dibanding tahun 2018 sebesar 98 persen. Ketika itu, tidak mencapai 100 persen, lantaran dari unsur legislatif tidak sepenuhnya menyampaikan LHKPN.

Meningkatnya pelaporan sampai mencapai 100 persen disebabkan adanya dorongan dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintan Provinsi Gorontalo untuk selalu mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN dan unsur legislative yang semuanya telah menyampaikan kewajiban pelaporan. Tidak hanya pejabat, kewajiban menyampaikan laporan hasil kekayaan juga diharus dilakukan seluruh ASN, yakni Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang disampaikan ke Kemenpan-RB. Untuk tahun pelaporan 2019 LHKASN Provinsi Gorontalo mencapai 98 persen.

Upaya Gubernur Gorontalo untuk mendorong tingkat kepatuhan pelaporan tersebut, seperti pada Pergub nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah dan Pergub nomor 8 tahun 2018 tentang sistem pengukuran kinerja berbasis revoluasi mental, dimana terdapat pasal tentang integritas yang mewajibkan ASN Pemprov untuk menyampaikan LHKPN, jika tidak maka dikenakan pinalti 10 persen TKD. Wajib LHKPN maupun LHKASN juga menjadi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi pratama dan pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemprov Gorontalo. (tro)

Tags: gorontaloGubernur GorontalohebatKPKLHKPNpenghargaanrusli habibie

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
Cegah Covid, Kapolda Sebut Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Cegah Covid, Kapolda Sebut Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.