PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo

GORONTALO – GP – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pagi ini (22/12), diagendakan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JL. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gubernur diundang khusus lembaga anti rasuah itu, untuk diberikan penghargaan, sebagai kepala daerah dengan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara nagara (LHKPN) terbaik tahun 2020.

Penghargaan KPK tersebut diberikan, karena menilai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie begitu serius mendorong aparatur Pemprov Gorontalo untuk memenuhi LHKPN, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Gorontalo. Undangan penerimaan penghargaan bernomor Und/1810/LHK.00/12/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 itu, juga masih dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia (Harkodia) tahun 2020, dengan tema “membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya antikorupsi”.

Apresisasi KPK untuk Gubernur Gorontalo itu bukan tanpa dasar, sejak lama Gubernur Rusli Habibie terus mendorong aparatur yang wajib LHKPN untuk melaporkanya ke KPK, termasuk seluruh ASN juga diwajibkan melaporlan LHKASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanp-RB).

Keseriusan Gubernur itu, selein pelaporan LHKPN yang diatur dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, Gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada jajaran Pemprov Gorontalo terdapat 409 aparatur yang wajib LHKPN, terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Eksekutif terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, jabatan pimpinan tinggi madya (Sekda), jabatan pimpinan tinggi pratama (pimpinan OPD), jabatan administrator (eselon III), kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada inspektorat. Dalam catatan yang ada, pada LHKPN Tahun 2019 Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen. Persentasi ini meningkat dibanding tahun 2018 sebesar 98 persen. Ketika itu, tidak mencapai 100 persen, lantaran dari unsur legislatif tidak sepenuhnya menyampaikan LHKPN.

Meningkatnya pelaporan sampai mencapai 100 persen disebabkan adanya dorongan dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintan Provinsi Gorontalo untuk selalu mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN dan unsur legislative yang semuanya telah menyampaikan kewajiban pelaporan. Tidak hanya pejabat, kewajiban menyampaikan laporan hasil kekayaan juga diharus dilakukan seluruh ASN, yakni Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang disampaikan ke Kemenpan-RB. Untuk tahun pelaporan 2019 LHKASN Provinsi Gorontalo mencapai 98 persen.

Upaya Gubernur Gorontalo untuk mendorong tingkat kepatuhan pelaporan tersebut, seperti pada Pergub nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah dan Pergub nomor 8 tahun 2018 tentang sistem pengukuran kinerja berbasis revoluasi mental, dimana terdapat pasal tentang integritas yang mewajibkan ASN Pemprov untuk menyampaikan LHKPN, jika tidak maka dikenakan pinalti 10 persen TKD. Wajib LHKPN maupun LHKASN juga menjadi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi pratama dan pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemprov Gorontalo. (tro)

Comment