logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 22 December 2020
in Headline
0
PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

GORONTALO – GP – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pagi ini (22/12), diagendakan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JL. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gubernur diundang khusus lembaga anti rasuah itu, untuk diberikan penghargaan, sebagai kepala daerah dengan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara nagara (LHKPN) terbaik tahun 2020.

Penghargaan KPK tersebut diberikan, karena menilai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie begitu serius mendorong aparatur Pemprov Gorontalo untuk memenuhi LHKPN, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Gorontalo. Undangan penerimaan penghargaan bernomor Und/1810/LHK.00/12/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 itu, juga masih dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia (Harkodia) tahun 2020, dengan tema “membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya antikorupsi”.

Apresisasi KPK untuk Gubernur Gorontalo itu bukan tanpa dasar, sejak lama Gubernur Rusli Habibie terus mendorong aparatur yang wajib LHKPN untuk melaporkanya ke KPK, termasuk seluruh ASN juga diwajibkan melaporlan LHKASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanp-RB).

Keseriusan Gubernur itu, selein pelaporan LHKPN yang diatur dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, Gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada jajaran Pemprov Gorontalo terdapat 409 aparatur yang wajib LHKPN, terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Eksekutif terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, jabatan pimpinan tinggi madya (Sekda), jabatan pimpinan tinggi pratama (pimpinan OPD), jabatan administrator (eselon III), kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada inspektorat. Dalam catatan yang ada, pada LHKPN Tahun 2019 Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen. Persentasi ini meningkat dibanding tahun 2018 sebesar 98 persen. Ketika itu, tidak mencapai 100 persen, lantaran dari unsur legislatif tidak sepenuhnya menyampaikan LHKPN.

Meningkatnya pelaporan sampai mencapai 100 persen disebabkan adanya dorongan dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintan Provinsi Gorontalo untuk selalu mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN dan unsur legislative yang semuanya telah menyampaikan kewajiban pelaporan. Tidak hanya pejabat, kewajiban menyampaikan laporan hasil kekayaan juga diharus dilakukan seluruh ASN, yakni Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang disampaikan ke Kemenpan-RB. Untuk tahun pelaporan 2019 LHKASN Provinsi Gorontalo mencapai 98 persen.

Upaya Gubernur Gorontalo untuk mendorong tingkat kepatuhan pelaporan tersebut, seperti pada Pergub nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah dan Pergub nomor 8 tahun 2018 tentang sistem pengukuran kinerja berbasis revoluasi mental, dimana terdapat pasal tentang integritas yang mewajibkan ASN Pemprov untuk menyampaikan LHKPN, jika tidak maka dikenakan pinalti 10 persen TKD. Wajib LHKPN maupun LHKASN juga menjadi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi pratama dan pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemprov Gorontalo. (tro)

Tags: gorontaloGubernur GorontalohebatKPKLHKPNpenghargaanrusli habibie

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Cegah Covid, Kapolda Sebut Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Cegah Covid, Kapolda Sebut Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.