logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 22 December 2020
in Headline
0
PATUH LHKPN : KPK Undang Gubernur Gorontalo
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemprov Hormati Proses Hukum

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

GORONTALO – GP – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pagi ini (22/12), diagendakan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JL. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gubernur diundang khusus lembaga anti rasuah itu, untuk diberikan penghargaan, sebagai kepala daerah dengan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara nagara (LHKPN) terbaik tahun 2020.

Penghargaan KPK tersebut diberikan, karena menilai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie begitu serius mendorong aparatur Pemprov Gorontalo untuk memenuhi LHKPN, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Gorontalo. Undangan penerimaan penghargaan bernomor Und/1810/LHK.00/12/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 itu, juga masih dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia (Harkodia) tahun 2020, dengan tema “membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya antikorupsi”.

Apresisasi KPK untuk Gubernur Gorontalo itu bukan tanpa dasar, sejak lama Gubernur Rusli Habibie terus mendorong aparatur yang wajib LHKPN untuk melaporkanya ke KPK, termasuk seluruh ASN juga diwajibkan melaporlan LHKASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanp-RB).

Keseriusan Gubernur itu, selein pelaporan LHKPN yang diatur dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, Gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada jajaran Pemprov Gorontalo terdapat 409 aparatur yang wajib LHKPN, terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Eksekutif terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, jabatan pimpinan tinggi madya (Sekda), jabatan pimpinan tinggi pratama (pimpinan OPD), jabatan administrator (eselon III), kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada inspektorat. Dalam catatan yang ada, pada LHKPN Tahun 2019 Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen. Persentasi ini meningkat dibanding tahun 2018 sebesar 98 persen. Ketika itu, tidak mencapai 100 persen, lantaran dari unsur legislatif tidak sepenuhnya menyampaikan LHKPN.

Meningkatnya pelaporan sampai mencapai 100 persen disebabkan adanya dorongan dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintan Provinsi Gorontalo untuk selalu mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN dan unsur legislative yang semuanya telah menyampaikan kewajiban pelaporan. Tidak hanya pejabat, kewajiban menyampaikan laporan hasil kekayaan juga diharus dilakukan seluruh ASN, yakni Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang disampaikan ke Kemenpan-RB. Untuk tahun pelaporan 2019 LHKASN Provinsi Gorontalo mencapai 98 persen.

Upaya Gubernur Gorontalo untuk mendorong tingkat kepatuhan pelaporan tersebut, seperti pada Pergub nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah dan Pergub nomor 8 tahun 2018 tentang sistem pengukuran kinerja berbasis revoluasi mental, dimana terdapat pasal tentang integritas yang mewajibkan ASN Pemprov untuk menyampaikan LHKPN, jika tidak maka dikenakan pinalti 10 persen TKD. Wajib LHKPN maupun LHKASN juga menjadi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi pratama dan pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemprov Gorontalo. (tro)

Tags: gorontaloGubernur GorontalohebatKPKLHKPNpenghargaanrusli habibie

Related Posts

Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Cegah Covid, Kapolda Sebut Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Cegah Covid, Kapolda Sebut Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.