Dana Covid-19 Gorontalo : Audit BPK, Ada Masalah

GORONTALO -GP- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam penggunaan dana penanganan Covid-19 oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Gorontalo. Persoalan ini ditemukan setelah BPK melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah di semester II tahun anggaran 2020.

Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo, Dwi Sabardiana, saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK semester II di Kantor BPK Perwakilan Gorontalo, kemarin (18/12), menguraikan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan penanganan pandemi Covid – 19, masih ditemukan permasalahan.  “Antara lain adalah rasionalisasi belanja daerah untuk penanganan Covid -19 belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta sebagian hasil refocussing dan realokasi anggaran dialokasikan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan penangan Covid – 19,” kata Dwi Sabardiana. Dia menegaskan rasionalisasi belanja daerah untuk penanganan Covid – 19 tidak sesuai ketentuan.

Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah upaya pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo untuk menyediakan jejaring laboratorium dalam rangka penemuan kasus Covid-19 belum memadai. Penatalaksanaan pengambilan dan pengiriman spesimen oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo dalam rangka penemuan kasus Covid – 19 juga belum memadai. Bahkan, penemuan kasus Covid – 19 secara aktif dalam rangka mengendalikan pandemi oleh pemerintah Provinsi Gorontalo juga belum memadai.

Penyerahan LHP semester II tahun anggaran 2020 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Jumat (18/12). (FOTO : WAWAN GUSASI/GORONTALO POST)

Manajemen klinis dalam rangka mengendalikan pandemi Covid – 19 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo belum memadai, dan Penertiban regulasi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan oleh pemerintah provinsi Gorontalo belum didukung oleh petunjuk pelaksanaan yang jelas. Serta, upaya pencegahan Covid-19 melalui promosi kesehatan oleh pemerintah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

Selain anggaran Covid, BPK juga memberikan catatan terhadap belanja daerah yaitu barang dan jasa sampai dengan 30 Oktober 2020. Permasalahan yang ditemukan dan perlu mendapatkan perhatian adalah Pertanggungjawaban bela

nja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada 19 OPD sebesar RP 580.23 Juta. Kekurangan volume pada pelaksanaan kegiatan penyediaan rumah hunian layak (Mahyan) bagi masyarakat miskin pada 2020 sebesar Rp 179,72 juta. Serta kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 487,57 Juta.

“Ini harus mendapatkan perhatian yang serius bagi pemerintah daerah dengan segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari, sesuai yang diatur dalam pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksanaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” ujar Dwi saat menutup sambutannya.

Menanggapi paparan ini, Walikota Gorontalo Marten Taha yang mewakili seluruh kepala daerah menyampaikan bahwa, masalah pandemi Covid – 19 ini adalah masalah yang baru, bahkan baru pertama kali terjadi. “Tidak ada juga yang memprediksi masalah Covid-19, sehingga kita semua masih bisa dikatakan baru dalam menghadapi hal ini. Bahkan khusus kita di Kota Gorontalo ada dua bencana yaitu bencana non alam Covid – 19, dan juga bencana alam berupa banjir yang sampai melanda kita sampai delapan kali,” kata Marten. Akan tetapi dengan adanya laporan hasil pemeriksaan dari BPK ini tetap akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah unutuk perbaikan ke depan. (wan)

Comment