logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

NARKOBA : Oknum Aleg Pohuwato Diciduk

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 15 December 2020
in Headline
0
NARKOBA : Oknum Aleg Pohuwato Diciduk

Proses penangkapan oknum Aleg Pohuwato oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, baru-baru ini. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MARISA – GP – Penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota dewan terus menggurita. Terbaru, oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato berinisial JY yang harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika. Ia ditangkap tepat hari pemilihan, Rabu (9/12) lalu, setelah kedapatan memesan barang haram tersebut.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan JY terjadi setelah adanya pengembangan dari penangkapan MM (23) warga Desa Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. MM ketika itu sedang menjemput sebuah paket kiriman di salah satu pangkalan taksi di Kota Gorontalo. Atas pengembangan terhadap keterangan MM, pelaku mengaku bahwa paket tersebut merupakan kiriman milik JY. Paket kiriman itu, diduga berisi narkoba.

Sebelumnya, MM yang akan menjemput paket tersebut, sedang bersama rekannya DHO. Hanya saja DHO berhasil melarikan diri saat penangkapan MM. Sabtu (5/12) lalu, DHO akhirnya menyerahkan diri kepada anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Dan berdasarkan hasil interogasi polisi, DHO mengakui paket yang akan dijemput bersama MM itu adalah milik JY. Berkat keterangan MM dan DHO, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Rabu (09/12) akhirnya mengamankan JY di salah satu rumah milik kerabatnya di Pohuwato. JY kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K, S.H, M.H menyampaikan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, nomor telepon yang tertera dalam paket kiriman tersebut atas nama Ibu Nena, merupakan nomor JY. Oleh karena itu, berdasarkan sejumlah barang bukti yang dimiliki, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kemudian melakukan penangkapan terhadap JY di Pohuwato. “Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan perkara masih sementara dalam proses lebih lanjut. Kami pun turut berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga kasus ini bisa terungkap,” ungkapnya seperti yang dikutip Hargo.id (Gorontalo Post grup).

Related Post

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Buka Puasa Bersama KAHMI Gorontalo

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Kabar penangkan JY seketika menjadi buah bibir di Pohuwato, bahkan ketua komisi III tempat JY bertugas Beni Nento, langsung menyampaikan kabar itu ke pimpinan DPRD. “Kita sudah sampaikan kepada Ketua DPRD juga kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pohuwato untuk kemudikan akan dilakukan rapat internal,” ucapnya, Senin (14/12) kemarin. Sementara itu, terkait dugaan keterlibaatan anggotanya dalam kasus narkoba, Ketua DPC PPP Pohuwato, Anwar Mustafa, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan para kader partai yang ada di Popayato grup.

“Juga kepada seluruh teman-teman di DPRD Kabupaten Pohwato, karena telah mencoreng nama baik mereka. Karena ada inistitusi mereka disitu dan merusak citra DPRD,” tutur Anwar, Senin (14/12) kemarin. Kendati begitu kata Anwar, ia mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pihaknya, lanjut Anwar juga secara resmi belum mendapatkan laporan langsung dai Polda Gorontalo terkait penanganan kasus dugaan narkoba yang melibatkan kader partai berlogo Kakbah itu.

“Nanti kita insya Allah setelah mukhtamar, ktia akan datangi Mapolda untuk meminta penjelasan sebagaimana berita yang sudah beredar di media. Kita pun belum bisa berandai-andai,” ujarnya. Menurutnya, jika nanti yang bersangkutan benar terbukti melakukan hal tersebut, maka PPP akan menjalankan mekanisme partai terhadap pelanggar AD/ART.

“Menurut ADART kami pasal 11, itu dikatakan apabila pengurus partai dijadikan tersangka kasus Korupsi, Narkoba ataupun teroritsme. Itu langsung dipecat, tetapi melalui mekanisme pertai. Artinya ada praduga tak bersalah dulu, setelah dari situ kita akan tempuh mekanisme partai jika terbukti bersalah. Sanksi partai sudah jelas. Jika dipecat dari partai, maka dia juga bisa saja dipecat dari keanggoataanya di DPRD. tapi itu ada mekanisme yang harus kita tempuh, apalagi harus ada persetujuan langsung dari DPP,” tandasnya. (ryn)

Tags: alegditnarkobagorontalonarkobapohuwatopolda

Related Posts

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
HIJAU HITAM: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Presedium jajaran KAHMI Gorontalo, menunjukan semangat membangun Gorontalo, pada acara buka puasa bersama di Graha KAHMI Gorontalo, Ahad (8/3). (Foto : Valen/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Buka Puasa Bersama KAHMI Gorontalo

Monday, 9 March 2026
Adhan Dambea

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Monday, 9 March 2026
Semarak Ramadan, Pawai Obor di Molosipat W Ada Bagi-bagi Kolak Ubi Sebanyak 2026 Cup

Semarak Ramadan, Pawai Obor di Molosipat W Ada Bagi-bagi Kolak Ubi Sebanyak 2026 Cup

Monday, 9 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Next Post
Gus Amik

Gus Amik

Discussion about this post

Rekomendasi

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Adhan Dambea

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Monday, 9 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.