logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

NARKOBA : Oknum Aleg Pohuwato Diciduk

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 15 December 2020
in Headline
0
NARKOBA : Oknum Aleg Pohuwato Diciduk

Proses penangkapan oknum Aleg Pohuwato oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, baru-baru ini. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MARISA – GP – Penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota dewan terus menggurita. Terbaru, oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato berinisial JY yang harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika. Ia ditangkap tepat hari pemilihan, Rabu (9/12) lalu, setelah kedapatan memesan barang haram tersebut.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan JY terjadi setelah adanya pengembangan dari penangkapan MM (23) warga Desa Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. MM ketika itu sedang menjemput sebuah paket kiriman di salah satu pangkalan taksi di Kota Gorontalo. Atas pengembangan terhadap keterangan MM, pelaku mengaku bahwa paket tersebut merupakan kiriman milik JY. Paket kiriman itu, diduga berisi narkoba.

Sebelumnya, MM yang akan menjemput paket tersebut, sedang bersama rekannya DHO. Hanya saja DHO berhasil melarikan diri saat penangkapan MM. Sabtu (5/12) lalu, DHO akhirnya menyerahkan diri kepada anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Dan berdasarkan hasil interogasi polisi, DHO mengakui paket yang akan dijemput bersama MM itu adalah milik JY. Berkat keterangan MM dan DHO, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Rabu (09/12) akhirnya mengamankan JY di salah satu rumah milik kerabatnya di Pohuwato. JY kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K, S.H, M.H menyampaikan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, nomor telepon yang tertera dalam paket kiriman tersebut atas nama Ibu Nena, merupakan nomor JY. Oleh karena itu, berdasarkan sejumlah barang bukti yang dimiliki, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kemudian melakukan penangkapan terhadap JY di Pohuwato. “Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan perkara masih sementara dalam proses lebih lanjut. Kami pun turut berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga kasus ini bisa terungkap,” ungkapnya seperti yang dikutip Hargo.id (Gorontalo Post grup).

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Kabar penangkan JY seketika menjadi buah bibir di Pohuwato, bahkan ketua komisi III tempat JY bertugas Beni Nento, langsung menyampaikan kabar itu ke pimpinan DPRD. “Kita sudah sampaikan kepada Ketua DPRD juga kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pohuwato untuk kemudikan akan dilakukan rapat internal,” ucapnya, Senin (14/12) kemarin. Sementara itu, terkait dugaan keterlibaatan anggotanya dalam kasus narkoba, Ketua DPC PPP Pohuwato, Anwar Mustafa, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan para kader partai yang ada di Popayato grup.

“Juga kepada seluruh teman-teman di DPRD Kabupaten Pohwato, karena telah mencoreng nama baik mereka. Karena ada inistitusi mereka disitu dan merusak citra DPRD,” tutur Anwar, Senin (14/12) kemarin. Kendati begitu kata Anwar, ia mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pihaknya, lanjut Anwar juga secara resmi belum mendapatkan laporan langsung dai Polda Gorontalo terkait penanganan kasus dugaan narkoba yang melibatkan kader partai berlogo Kakbah itu.

“Nanti kita insya Allah setelah mukhtamar, ktia akan datangi Mapolda untuk meminta penjelasan sebagaimana berita yang sudah beredar di media. Kita pun belum bisa berandai-andai,” ujarnya. Menurutnya, jika nanti yang bersangkutan benar terbukti melakukan hal tersebut, maka PPP akan menjalankan mekanisme partai terhadap pelanggar AD/ART.

“Menurut ADART kami pasal 11, itu dikatakan apabila pengurus partai dijadikan tersangka kasus Korupsi, Narkoba ataupun teroritsme. Itu langsung dipecat, tetapi melalui mekanisme pertai. Artinya ada praduga tak bersalah dulu, setelah dari situ kita akan tempuh mekanisme partai jika terbukti bersalah. Sanksi partai sudah jelas. Jika dipecat dari partai, maka dia juga bisa saja dipecat dari keanggoataanya di DPRD. tapi itu ada mekanisme yang harus kita tempuh, apalagi harus ada persetujuan langsung dari DPP,” tandasnya. (ryn)

Tags: alegditnarkobagorontalonarkobapohuwatopolda

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Gus Amik

Gus Amik

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.