logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 15 December 2020
in Headline
0
Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat meneruskan laporan dari Gakumdu ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu oknum Kades. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

LIMBOTO—GP— Netralitas aparatur pemerintah dalam hajatan Pilkada 2020 sepertinya dilanggar salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo. Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memproses oknum Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, HM. Ia diduga memihak ke salah satu pasangan calon, karena kedapatan membagi-bagikan stiker kampanye pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengatakan perbuatan oknum ayahanda itu, jelas melanggara ketentuan pemilu, lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Informasi yang diperoleh, oknum Kades HM memberikan stiker kampanye salah satu pasnagan calon kepada warga, seperti Slamet Gangsar sebanyak dua lembar stiker dan Marjan Palu sebanyak satu lembar stiker ”Kejadiannya, senin tanggal 16 November 2020 pukul 17.30 wita di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga. Tepatnya diteras rumah Marjan Palu, dimana barang bukti berupa 3 lembar sticker salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo,” jelas Wahyudin.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Gakumdu perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan, waktu penyidikan 14 hari kerja. ”Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa, ahli pidana satu orang, surat SK pengangakatan Kepala Desa Pangahu dan alat bukti telah terpenuhi dan telah dilakukan penyitaan barang bukti dan sudah dibuatkan surat pemanggilan,” jelas Wahyudin. Ia menambahkan, sejauh ini mereka sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik. ”Biarkan semua berproses dan setelah kita lakukan kajian memang ada indikasi pidana didalamnya, sehingga diserahkan ke gakumdu,” tandas Wahyudin.

HM diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016, dimana pejabat begara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ancanaman hukumanya, berupa penjara dan denda. (Wie)

Tags: Bawaslugakkumdukabupaten gorontalokadesoknum kadespilkadaProtkes

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.