LIMBOTO—GP— Netralitas aparatur pemerintah dalam hajatan Pilkada 2020 sepertinya dilanggar salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo. Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memproses oknum Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, HM. Ia diduga memihak ke salah satu pasangan calon, karena kedapatan membagi-bagikan stiker kampanye pasangan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengatakan perbuatan oknum ayahanda itu, jelas melanggara ketentuan pemilu, lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Informasi yang diperoleh, oknum Kades HM memberikan stiker kampanye salah satu pasnagan calon kepada warga, seperti Slamet Gangsar sebanyak dua lembar stiker dan Marjan Palu sebanyak satu lembar stiker ”Kejadiannya, senin tanggal 16 November 2020 pukul 17.30 wita di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga. Tepatnya diteras rumah Marjan Palu, dimana barang bukti berupa 3 lembar sticker salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo,” jelas Wahyudin.
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Gakumdu perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan, waktu penyidikan 14 hari kerja. ”Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa, ahli pidana satu orang, surat SK pengangakatan Kepala Desa Pangahu dan alat bukti telah terpenuhi dan telah dilakukan penyitaan barang bukti dan sudah dibuatkan surat pemanggilan,” jelas Wahyudin. Ia menambahkan, sejauh ini mereka sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik. ”Biarkan semua berproses dan setelah kita lakukan kajian memang ada indikasi pidana didalamnya, sehingga diserahkan ke gakumdu,” tandas Wahyudin.
HM diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016, dimana pejabat begara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ancanaman hukumanya, berupa penjara dan denda. (Wie)
Comment