logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 15 December 2020
in Headline
0
Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat meneruskan laporan dari Gakumdu ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu oknum Kades. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

LIMBOTO—GP— Netralitas aparatur pemerintah dalam hajatan Pilkada 2020 sepertinya dilanggar salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo. Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memproses oknum Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, HM. Ia diduga memihak ke salah satu pasangan calon, karena kedapatan membagi-bagikan stiker kampanye pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengatakan perbuatan oknum ayahanda itu, jelas melanggara ketentuan pemilu, lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Informasi yang diperoleh, oknum Kades HM memberikan stiker kampanye salah satu pasnagan calon kepada warga, seperti Slamet Gangsar sebanyak dua lembar stiker dan Marjan Palu sebanyak satu lembar stiker ”Kejadiannya, senin tanggal 16 November 2020 pukul 17.30 wita di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga. Tepatnya diteras rumah Marjan Palu, dimana barang bukti berupa 3 lembar sticker salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo,” jelas Wahyudin.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Gakumdu perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan, waktu penyidikan 14 hari kerja. ”Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa, ahli pidana satu orang, surat SK pengangakatan Kepala Desa Pangahu dan alat bukti telah terpenuhi dan telah dilakukan penyitaan barang bukti dan sudah dibuatkan surat pemanggilan,” jelas Wahyudin. Ia menambahkan, sejauh ini mereka sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik. ”Biarkan semua berproses dan setelah kita lakukan kajian memang ada indikasi pidana didalamnya, sehingga diserahkan ke gakumdu,” tandas Wahyudin.

HM diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016, dimana pejabat begara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ancanaman hukumanya, berupa penjara dan denda. (Wie)

Tags: Bawaslugakkumdukabupaten gorontalokadesoknum kadespilkadaProtkes

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.