logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 15 December 2020
in Headline
0
Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat meneruskan laporan dari Gakumdu ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu oknum Kades. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

LIMBOTO—GP— Netralitas aparatur pemerintah dalam hajatan Pilkada 2020 sepertinya dilanggar salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo. Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memproses oknum Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, HM. Ia diduga memihak ke salah satu pasangan calon, karena kedapatan membagi-bagikan stiker kampanye pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengatakan perbuatan oknum ayahanda itu, jelas melanggara ketentuan pemilu, lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Informasi yang diperoleh, oknum Kades HM memberikan stiker kampanye salah satu pasnagan calon kepada warga, seperti Slamet Gangsar sebanyak dua lembar stiker dan Marjan Palu sebanyak satu lembar stiker ”Kejadiannya, senin tanggal 16 November 2020 pukul 17.30 wita di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga. Tepatnya diteras rumah Marjan Palu, dimana barang bukti berupa 3 lembar sticker salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo,” jelas Wahyudin.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Gakumdu perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan, waktu penyidikan 14 hari kerja. ”Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa, ahli pidana satu orang, surat SK pengangakatan Kepala Desa Pangahu dan alat bukti telah terpenuhi dan telah dilakukan penyitaan barang bukti dan sudah dibuatkan surat pemanggilan,” jelas Wahyudin. Ia menambahkan, sejauh ini mereka sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik. ”Biarkan semua berproses dan setelah kita lakukan kajian memang ada indikasi pidana didalamnya, sehingga diserahkan ke gakumdu,” tandas Wahyudin.

HM diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016, dimana pejabat begara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ancanaman hukumanya, berupa penjara dan denda. (Wie)

Tags: Bawaslugakkumdukabupaten gorontalokadesoknum kadespilkadaProtkes

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.