logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Pelaku Penikaman di JDS Diciduk

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 8 December 2020
in Metropolis
0
Pelaku Penikaman di JDS Diciduk
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO –  GP – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (7/12). DT (19) warga Bulotadaa Barat diamankan bersama dengan sebilah badik berukurang 38 centimeter yang diduga digunakan untuk menikam korban Hakim Yusuf (19).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dini hari. Kejadian berawal dari tersangka dan dua rekannya tengah melakukan pesta miras di JDS hingga pukul 02:00, Ahad (6/12). Korban yang melintas untuk melakukan pengisian bensin di lokasi kemudian dipanggil tersangka. “Mereka sempat berdebat terkait permasalahan dimasa lalu, tersangka tersinggung dengan penjelasan korban,” ujar Laode. Merasa dibohongi, tersangka pun tak berpikir panjang. Sebilah badik yang tersimpan di pinggang langsung dicabut.

DT langsung menghujani korban dengan tiga tikaman, dua di bagian punggung dan satu di bagian paha. Korban yang masih duduk diatas motor tersebut langsung jatuh tersungkur dan bersimbah darah. Panik melihat korban yang sudah tak berdaya, DT langsung mengambil langkah seribu dan meninggalkan korban terkapar. Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Motiv penikaman karena ketersinggungan dengan penjelasan korban terkait masalah, kemudian dipengaruhi miras,” katanya.

Kini tersangka resmi menghuni rumah tahanan Mapolsek Kota Timur, Kota Gorontalo. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami akan tingkatkan patroli, terutama pemberantasan miras. Ini menjadi pemicu tindak kehatan lainnya,” ujar Laode. (tr-69)

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tags: jdsKota Gorontalokriminalpenikamanpolres gorontalo kota

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Mubes Lamahu 2020 Memuaskan Sekaligus Mengecewakan ?

Mubes Lamahu 2020 Memuaskan Sekaligus Mengecewakan ?

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.