logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Abaikan Protkes, Lima Tempat Usaha Disanksi

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 4 December 2020
in Metropolis
0
Abaikan Protkes, Lima Tempat Usaha Disanksi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Razia yang dilaksanakan Satpol PP Kota Gorontalo, di Kelurahan Libuo, Kota Gorontalo, Kamis (3/12). (Foto : Istimewa)

GORONTALO – GP – Sebanyak lima tempat usaha di bilangan Jalan Palma, Kelurahan Libuo, Kota Gorontalo mendapat sanksi dari tim  Penerapan dan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (3/12). Sanksi ini diberikan karena saat pelaksanaan operasi yustisi, tim mendapati pemilik tempat usaha itu mengabaikan protokol kesehatan. “Sanksi yang diberikan dalam bentuk tertulis.

Dan pemilik tempat usaha itu juga membuat surat pernyataan bahwa akan patuh dengan  protokol kesehatan dan apabila ditemukan lagi, maka siap untuk diberi sanksi tegas. Baik penutupan sementara, bahkan pencabutan surat izin usaha,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Ir. Abu Bakar Luwiti ketika diwawancarai Gorontalo Post, Jumat (4/12).

Selain tempat usaha, lanjut Abu Bakar Luwiti, pihaknya juga mendapati 34 warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Palma. Oleh tim, para warga ini diberi sanksi dalam bentuk tertulis kemudian di beri sanksi sosial. Seperti halnya, push up atau  menghapal pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan. “Kurang lebih ada 34 pengguna jalan yang didapati tidak menggunakan masker. Mereka disanksi langsung di tempat. Push up atau menyanyi lagu-lagu kebangsaaan. Kalau laki-laki, push up. Kalau pelanggarnya wanita, wajib menyanyi atau menghapal Pancasila,” tandas Abu Bakar.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Lebih lanjut, Abu Bakar Luwiti mengatakan, operasi Yustisi ini didasari oleh Peraturan Walikota (Perwako) Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Pada operasi itu sendiri, Satpol PP Kota Gorontalo dibantu oleh Polres Gorontalo yang menurunkan anggota sebanyak 12 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) lima orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tiga orang dan bagian Hukum Setda Kota Gorontalo empat orang. Ada juga dari Polisi Militer (POM) berjumlah empat orang.

Saat melakukan razia, tim operasi penegakkan protokol kesehatan di bagi menjadi dua tim. Tim satu bertugas bagian penindakan  perorangan. Sementara tim dua, bertugas untuk melakukan penindakan tempat-tempat usaha. “Pembagian tim ini dilakukan untuk menghindari kerumunan,” tutup Abu Bakar Luwiti.(rwf)

Tags: izinKota GorontaloProtkessanksisatpol pp

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Akses Biluhu, Setelah 60 Tahun Baru Mulus

Akses Biluhu, Setelah 60 Tahun Baru Mulus

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.