Penanganan Covid-19 : Mendagri Apresiasi Gubernur Gorontalo

PEMERINTAH Tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan (Protkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahkan tidak segan memberhentikan kepala daerah yang abai dengan protkes. Semua diminta taat dengan ketentuan penangan Covid-19, agar pandemi segera bisa teratasi.

Mendagri Tito Carnavian mengeluarkan instruksi no. 6 Tahun 2020 kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia. Poin utama instruksi Mendagri tersebut meminta kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Bahkan ancaman pemberhentian kepala daerah yang tidak patuh terhadap terhadap ketentuan penanganan Covid-19 bisa saja dilakukan. Terlepas dari itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, justru mendapat apresiasi. Mendagri menilai Gubernur Rusli Habibie, sebagai salah satu kepala daerah yang patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rusli mengaku bersyukur. Menurutnya, apa yang dilakukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkat dukungan dan sinergitas semua pihak. Ia merasa didukung oleh unsur forkopimda, bupati/wali kota, instansi vertikal dan jajaran Pemprov Gorontalo. “Kita prinsipnya kan sami’na wa atha’na, kita dengar kita taat. Posisi gubernur bupati wali kota meski dia dipilih rakyat tapi punya atasan. Kalau gubernur ya pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Kita patuh dan laksanakan apa yang sudah digariskan,” ucap Rusli, Kamis (19/11).

Gubernur dua periode itu menjelaskan, sejak awal keluarnya Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Pergub No. 41 tahun 2020. Pergub menjadi dasar penegakan protokol kesehatan sambil menunggu Perda dibahas dan disahkan DPRD.
“Kemarin juga sempat viral ada dua pasangan calon bupati di salah satu kabupaten yang deklarasi dengan massa yang membludak. Hari itu juga kita tegur bupatinya. Itu juga dapat apresiasi dari Pak Mendagri,” imbuhnya.

Apresiasi lain juga diberikan Mendagri karena Gorontalo dinilai sebagai salah satu daerah yang sudah mengeluarkan Perda Penegakan Protokol Kesehatan. Perda nomor no. 4 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan Pergub No. 53 tahun 2020. “Beliau sampaikan apresiasi sebab belum semua daerah punya Perda. Paling tidak ini menunjukkan ada komitmen bersama untuk pencegahan covid-19 sekaligus juga menjadi dasar hukum penegakan protokol kesehatan di lapangan,” beber suami anggota DPR RI Idah Syahidah itu.

Data Satpol PP Provinsi Gorontalo, sejak 4 September hingga 19 November 2020 sudah ada 1.432 orang yang terjaring razia protokol kesehatan. Operasi itu dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan dinas teknis lainnya. Gubernur meminta seliruh masyarakat Gorontalo agar tetap taat terhadap protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker dan tetap menjaga jarak. (tro/isam)

Comment