logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Residivis Pencurian Alat Elektornik Didor

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 19 November 2020
in Metropolis
0
Residivis Pencurian Alat Elektornik Didor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

GORONTALO – GP – Sepandai-sepandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Peribahasa ini disandang dua tersangka yang juga DPO kasus pencurian alat elektronik di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Keduanya merupakan warga Kota Bitung, inisial RG alias Mat  (38) dan MI alias Hajir (22).

Diketahui, RG dan MI melakukan aksi Pencurian disejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo tepatnya di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat serta Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Selain itu juga keduanya tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kota Bitung dan Kota Manado. Keduanya diamankan Tim Pandawa Polres Gorontalo di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo. “Dari tangan kedua pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku dalam beraksi serta sebuah senjata tajam (Sajam),” ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno, Rabu (18/11).

Nauval mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu barang curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Barang Berupa 1 buah Handphone merk Samsung A 11 tersebut, diketahui sudah berada dalam penguasaan salah seorang warga atas nama Hardi Hasan, yang berdomisili di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Mendapatkan informasi tersebut Kamis (12/11), tim Opsanal Pandawa Polres Gorontalo yang di pimpin langsung Ketua Tim AIPDA Roy Daeng Passa bergegas menuju Ke kota Bitung untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat (13/11), pihaknya berhasil mendapati Hardi Hasan yang diduga menguasai Handphone tersebut. Berdasarkan keterangan Hardi, Handphone tersebut di beli dari seseorang dengan harga Rp 1,6 juta. “Setelah mendapati keterangan dari Hardi, kita melanjutkan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas RG,” ujarnya.

Nauval menuturkan setelah mengantongi identitas tersangka, pihaknya melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan RG. Tak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (14/11) pihaknya mengetahui keberadaan RG yang saat itu berada di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya Tim pun segera mendatangi lokasi keberadaan tersangka, tepatnya di rumah Istri RG dan berhasil mengamankan RG bersama rekannya inisial MI. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakulan perlawanan dengan berusaha merebut senpi (senjata api, red) milik anggota polisi. Merasa terancam, petugas akhirnya melumpuhkan keduannya dengan timah panas di kaki sebelah kanan. “Ya, kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya,”ucapnya.

Nauval menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan Tim penyidik Polres Gorontalo. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (10/11). Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Keduanya kini telah ditahan di Rutan (Rumah tahanan, red) Mapolres Gorontalo selama 20 hari kedepan,” tuturnya. (tr-70)

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Lapak Pasar Sentral Mulai Rusak

Lapak Pasar Sentral Mulai Rusak

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.