logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Residivis Pencurian Alat Elektornik Didor

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 19 November 2020
in Metropolis
0
Residivis Pencurian Alat Elektornik Didor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kakek di Pulubala Jatuh dari Pohon

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

GORONTALO – GP – Sepandai-sepandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Peribahasa ini disandang dua tersangka yang juga DPO kasus pencurian alat elektronik di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Keduanya merupakan warga Kota Bitung, inisial RG alias Mat  (38) dan MI alias Hajir (22).

Diketahui, RG dan MI melakukan aksi Pencurian disejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo tepatnya di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat serta Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Selain itu juga keduanya tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kota Bitung dan Kota Manado. Keduanya diamankan Tim Pandawa Polres Gorontalo di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo. “Dari tangan kedua pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku dalam beraksi serta sebuah senjata tajam (Sajam),” ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno, Rabu (18/11).

Nauval mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu barang curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Barang Berupa 1 buah Handphone merk Samsung A 11 tersebut, diketahui sudah berada dalam penguasaan salah seorang warga atas nama Hardi Hasan, yang berdomisili di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Mendapatkan informasi tersebut Kamis (12/11), tim Opsanal Pandawa Polres Gorontalo yang di pimpin langsung Ketua Tim AIPDA Roy Daeng Passa bergegas menuju Ke kota Bitung untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat (13/11), pihaknya berhasil mendapati Hardi Hasan yang diduga menguasai Handphone tersebut. Berdasarkan keterangan Hardi, Handphone tersebut di beli dari seseorang dengan harga Rp 1,6 juta. “Setelah mendapati keterangan dari Hardi, kita melanjutkan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas RG,” ujarnya.

Nauval menuturkan setelah mengantongi identitas tersangka, pihaknya melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan RG. Tak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (14/11) pihaknya mengetahui keberadaan RG yang saat itu berada di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya Tim pun segera mendatangi lokasi keberadaan tersangka, tepatnya di rumah Istri RG dan berhasil mengamankan RG bersama rekannya inisial MI. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakulan perlawanan dengan berusaha merebut senpi (senjata api, red) milik anggota polisi. Merasa terancam, petugas akhirnya melumpuhkan keduannya dengan timah panas di kaki sebelah kanan. “Ya, kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya,”ucapnya.

Nauval menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan Tim penyidik Polres Gorontalo. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (10/11). Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Keduanya kini telah ditahan di Rutan (Rumah tahanan, red) Mapolres Gorontalo selama 20 hari kedepan,” tuturnya. (tr-70)

Related Posts

Sejumlah anggota Satbrimob Polda Gorontalo bersama warga mengevakuasi seorang kakek yang terjatuh dari pohon di Desa Molalahu, Kec. Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (19/01).

Kakek di Pulubala Jatuh dari Pohon

Wednesday, 21 January 2026
Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Next Post
Lapak Pasar Sentral Mulai Rusak

Lapak Pasar Sentral Mulai Rusak

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Elite Sibuk Mengganti Panggung Pilkada, Rakyat Gorontalo Masih Menunggu Perubahan

Tuesday, 20 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.