logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

LIMBOTO -GP- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana Nelson Pomalingo di Pilkada Kabupaten Gorontalo, rupanya belum berakhir. Justeru, menuai reaksi.

Pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel menggugat keputusan KPU tersebut. Dengan melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam.
Materi gugatan itu diserahkan langsung kuasa hukum pasangan Rustam-Dicky, Duke Arie Widagdo.
Kepada wartawan, Duke Arie menjelaskan, objek sengketa yang diajukan, menyangkut keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam mengambil keputusan itu, KPU dinilai melakukan pelanggaran. Misalnya penggunaan aturan sebagai pijakan KPU yang tidak sesuai.
“Ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.

Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 25 tahun 2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2014 untuk sengketa Pemilu. PKPU itu hanya mengarah pada peserta pemilu yaitu Parpol dan perseorangan untuk DPD. Tidak menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada.
Duke menambahkan, KPU harusnya menggunaakan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mengatur Pilkada dan bukan pemilu.
Ditanyakan apakah Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ini bisa digunakan oleh KPU, Duke menjelaskan peraturan tersebut sifatnya umum. Semua harus terikat secara umum. Baik Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, partai politik, masyarakat semuanya kena.
“Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 itu adalah perubahan dari Perbawaslu nomor 24 tahun 2017. Itu turunan dari undang-undang Pilkada. Kalau PKPU hanyalah peraturan pelaksana dari undang-undang Pemilu jadi tidak nyambung. Undang-undang pemilu kok dipakai untuk menyelesaikan sengeketa Pilkada,” jelas Duke.
Duke Arie juga menyoroti argumentasi KPU yang menyebutkan ahli yang dipakai Bawaslu dalam kondisi tertekan. Harusnya itu diklarifikasi KPU. Lalu mengapa itu tidak dilakukan. Padahal, Bawaslu telah menjelaskan, ahli tidak dalam posisi tertekan. “Ada berita acaranya,” tutur Duke.
Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan melawan hukum. “Harusnya jelas, itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan,”jelas Duke.
Karena itu, Duke menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang salah tersebut. “Permohonan kami, KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,”tandas Duke.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili-Dicky Gobel melalui kuasa hukum.
“Benar. Ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya. Permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari Jumat (hari ini.red) Insya Allah kami umumkan. Dan semuanya ada tahapannya,” tanda Alex.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak dengan alasan menjadi laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 4,belum mereka terima. “Kami belum mau bicara banyak, karena kami belum tahu materinya apa, apakah pelanggaran pemilu atau sengketa,”tandas Rasyid. (wie)

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
 Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait operasi pelanggar protkes. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pelanggar Protkes Bersihkan Tempat Umum

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.