logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

LIMBOTO -GP- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana Nelson Pomalingo di Pilkada Kabupaten Gorontalo, rupanya belum berakhir. Justeru, menuai reaksi.

Pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel menggugat keputusan KPU tersebut. Dengan melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam.
Materi gugatan itu diserahkan langsung kuasa hukum pasangan Rustam-Dicky, Duke Arie Widagdo.
Kepada wartawan, Duke Arie menjelaskan, objek sengketa yang diajukan, menyangkut keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam mengambil keputusan itu, KPU dinilai melakukan pelanggaran. Misalnya penggunaan aturan sebagai pijakan KPU yang tidak sesuai.
“Ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.

Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 25 tahun 2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2014 untuk sengketa Pemilu. PKPU itu hanya mengarah pada peserta pemilu yaitu Parpol dan perseorangan untuk DPD. Tidak menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada.
Duke menambahkan, KPU harusnya menggunaakan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mengatur Pilkada dan bukan pemilu.
Ditanyakan apakah Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ini bisa digunakan oleh KPU, Duke menjelaskan peraturan tersebut sifatnya umum. Semua harus terikat secara umum. Baik Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, partai politik, masyarakat semuanya kena.
“Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 itu adalah perubahan dari Perbawaslu nomor 24 tahun 2017. Itu turunan dari undang-undang Pilkada. Kalau PKPU hanyalah peraturan pelaksana dari undang-undang Pemilu jadi tidak nyambung. Undang-undang pemilu kok dipakai untuk menyelesaikan sengeketa Pilkada,” jelas Duke.
Duke Arie juga menyoroti argumentasi KPU yang menyebutkan ahli yang dipakai Bawaslu dalam kondisi tertekan. Harusnya itu diklarifikasi KPU. Lalu mengapa itu tidak dilakukan. Padahal, Bawaslu telah menjelaskan, ahli tidak dalam posisi tertekan. “Ada berita acaranya,” tutur Duke.
Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan melawan hukum. “Harusnya jelas, itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan,”jelas Duke.
Karena itu, Duke menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang salah tersebut. “Permohonan kami, KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,”tandas Duke.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili-Dicky Gobel melalui kuasa hukum.
“Benar. Ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya. Permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari Jumat (hari ini.red) Insya Allah kami umumkan. Dan semuanya ada tahapannya,” tanda Alex.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak dengan alasan menjadi laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 4,belum mereka terima. “Kami belum mau bicara banyak, karena kami belum tahu materinya apa, apakah pelanggaran pemilu atau sengketa,”tandas Rasyid. (wie)

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
 Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait operasi pelanggar protkes. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pelanggar Protkes Bersihkan Tempat Umum

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.