logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

LIMBOTO -GP- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana Nelson Pomalingo di Pilkada Kabupaten Gorontalo, rupanya belum berakhir. Justeru, menuai reaksi.

Pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel menggugat keputusan KPU tersebut. Dengan melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam.
Materi gugatan itu diserahkan langsung kuasa hukum pasangan Rustam-Dicky, Duke Arie Widagdo.
Kepada wartawan, Duke Arie menjelaskan, objek sengketa yang diajukan, menyangkut keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam mengambil keputusan itu, KPU dinilai melakukan pelanggaran. Misalnya penggunaan aturan sebagai pijakan KPU yang tidak sesuai.
“Ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.

Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 25 tahun 2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2014 untuk sengketa Pemilu. PKPU itu hanya mengarah pada peserta pemilu yaitu Parpol dan perseorangan untuk DPD. Tidak menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada.
Duke menambahkan, KPU harusnya menggunaakan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mengatur Pilkada dan bukan pemilu.
Ditanyakan apakah Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ini bisa digunakan oleh KPU, Duke menjelaskan peraturan tersebut sifatnya umum. Semua harus terikat secara umum. Baik Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, partai politik, masyarakat semuanya kena.
“Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 itu adalah perubahan dari Perbawaslu nomor 24 tahun 2017. Itu turunan dari undang-undang Pilkada. Kalau PKPU hanyalah peraturan pelaksana dari undang-undang Pemilu jadi tidak nyambung. Undang-undang pemilu kok dipakai untuk menyelesaikan sengeketa Pilkada,” jelas Duke.
Duke Arie juga menyoroti argumentasi KPU yang menyebutkan ahli yang dipakai Bawaslu dalam kondisi tertekan. Harusnya itu diklarifikasi KPU. Lalu mengapa itu tidak dilakukan. Padahal, Bawaslu telah menjelaskan, ahli tidak dalam posisi tertekan. “Ada berita acaranya,” tutur Duke.
Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan melawan hukum. “Harusnya jelas, itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan,”jelas Duke.
Karena itu, Duke menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang salah tersebut. “Permohonan kami, KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,”tandas Duke.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili-Dicky Gobel melalui kuasa hukum.
“Benar. Ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya. Permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari Jumat (hari ini.red) Insya Allah kami umumkan. Dan semuanya ada tahapannya,” tanda Alex.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak dengan alasan menjadi laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 4,belum mereka terima. “Kami belum mau bicara banyak, karena kami belum tahu materinya apa, apakah pelanggaran pemilu atau sengketa,”tandas Rasyid. (wie)

Related Posts

Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
HIJAU HITAM: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Presedium jajaran KAHMI Gorontalo, menunjukan semangat membangun Gorontalo, pada acara buka puasa bersama di Graha KAHMI Gorontalo, Ahad (8/3). (Foto : Valen/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Buka Puasa Bersama KAHMI Gorontalo

Monday, 9 March 2026
Next Post
 Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait operasi pelanggar protkes. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pelanggar Protkes Bersihkan Tempat Umum

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Adhan Dambea

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Monday, 9 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.