Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta
GORONTALO, GP - Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. ...
Read moreDetailsGORONTALO, GP - Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. ...
Read moreDetails
Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...
Baca Selengkapnya»
© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.
© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.