logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 5 April 2021
in Kota Gorontalo
0
Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan  pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana. (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. Selain didenda, juga akan disanksi hukuman kurungan badan. Ini sebagaimana ditegaskan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris saat memberikan sambutan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana.

“Setiap warga yang memperjual belikan minuman beralkohol akan dikenanakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan, hingga denda. Kurungan 6 bulan dan denda 50 juta, itu tegas di perda,” tegas Aris Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI polri

“Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Aris. Ditempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warga masyarakat
Kecamatan Sipatana dapat menjauhi miras jenis apapun.

“Lewat kesempatan ini, saya meminta dan mengajak seluruh warga masyarakat Kecamatan Sipatana untuk menjauhi minuman keras jenis apapun,” tegas Sriyanti Ano. Alasan Sriyanti Ano meminta masyarakatnya menjauhi miras, karena sudah banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat dipengaruhi miras.

Related Post

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Polemik Blue Marlin Harus Segera Diselesaikan

“Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan dan penganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis. Sudah banyak contoh kasus kriminal itu sumbernya dari minuman beralkohol,” ujar Sriyanti. Contohnya, kata Sriyanti, kasus balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Hal itu, menurut Sriyanti, sebagai salah satu bentuk realita yang harus disikapi secara serius. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di kecamatan Sipatana lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah serta tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggung jawab kecamatan ialah menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” kata sriyanti.
(rwf)

Tags: gorontalogorontalo posthotelHypermarketKecamatan SipatanaMinuman Beralkohol.mirasMohammad ArisPerda Nomor 4 Tahun 2017Sriyanti Ano

Related Posts

Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Suasana rapat pembahasan aset yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Selasa (20/1/2026). (Foto: Prokopim)

Polemik Blue Marlin Harus Segera Diselesaikan

Wednesday, 21 January 2026
Adhan Dambea

Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Adhan Buktikan Transparansi Seorang Kepala Daerah

Wednesday, 21 January 2026
Pelaksanaan kegiatan donor darah sukarela yang digelar PMI Kecamatan Sipatana, Ahad (18/1/2026). (Foto: Prokopim)

Rutin Gelar Donor Darah Sukarela, PMI Sipatana Diapresiasi Sekda

Tuesday, 20 January 2026
Next Post
Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Discussion about this post

Rekomendasi

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
Adhan Dambea

RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

Wednesday, 11 February 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., mencoba berinovasi di tahun 2026 ini, agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa hadir dan terpasang di daerah Pohuwato.

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Wednesday, 11 February 2026

Pos Populer

  • PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

    Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.