logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 5 April 2021
in Kota Gorontalo
0
Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan  pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana. (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. Selain didenda, juga akan disanksi hukuman kurungan badan. Ini sebagaimana ditegaskan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris saat memberikan sambutan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana.

“Setiap warga yang memperjual belikan minuman beralkohol akan dikenanakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan, hingga denda. Kurungan 6 bulan dan denda 50 juta, itu tegas di perda,” tegas Aris Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI polri

“Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Aris. Ditempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warga masyarakat
Kecamatan Sipatana dapat menjauhi miras jenis apapun.

“Lewat kesempatan ini, saya meminta dan mengajak seluruh warga masyarakat Kecamatan Sipatana untuk menjauhi minuman keras jenis apapun,” tegas Sriyanti Ano. Alasan Sriyanti Ano meminta masyarakatnya menjauhi miras, karena sudah banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat dipengaruhi miras.

Related Post

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

“Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan dan penganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis. Sudah banyak contoh kasus kriminal itu sumbernya dari minuman beralkohol,” ujar Sriyanti. Contohnya, kata Sriyanti, kasus balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Hal itu, menurut Sriyanti, sebagai salah satu bentuk realita yang harus disikapi secara serius. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di kecamatan Sipatana lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah serta tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggung jawab kecamatan ialah menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” kata sriyanti.
(rwf)

Tags: gorontalogorontalo posthotelHypermarketKecamatan SipatanaMinuman Beralkohol.mirasMohammad ArisPerda Nomor 4 Tahun 2017Sriyanti Ano

Related Posts

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid saat membina LPM dari sejumlah kelurahan, Selasa (2/6/2026) malam di BLY.

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Thursday, 4 June 2026
Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tuesday, 26 May 2026
Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika menjabarkan proyek pembangunan infrastruktur pada kegiatan silaturahmi antara warga dengan Pemkot Gorontalo, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Thursday, 21 May 2026
Next Post
Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.