logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 5 April 2021
in Kota Gorontalo
0
Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan  pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana. (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. Selain didenda, juga akan disanksi hukuman kurungan badan. Ini sebagaimana ditegaskan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris saat memberikan sambutan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana.

“Setiap warga yang memperjual belikan minuman beralkohol akan dikenanakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan, hingga denda. Kurungan 6 bulan dan denda 50 juta, itu tegas di perda,” tegas Aris Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI polri

“Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Aris. Ditempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warga masyarakat
Kecamatan Sipatana dapat menjauhi miras jenis apapun.

“Lewat kesempatan ini, saya meminta dan mengajak seluruh warga masyarakat Kecamatan Sipatana untuk menjauhi minuman keras jenis apapun,” tegas Sriyanti Ano. Alasan Sriyanti Ano meminta masyarakatnya menjauhi miras, karena sudah banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat dipengaruhi miras.

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

“Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan dan penganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis. Sudah banyak contoh kasus kriminal itu sumbernya dari minuman beralkohol,” ujar Sriyanti. Contohnya, kata Sriyanti, kasus balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Hal itu, menurut Sriyanti, sebagai salah satu bentuk realita yang harus disikapi secara serius. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di kecamatan Sipatana lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah serta tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggung jawab kecamatan ialah menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” kata sriyanti.
(rwf)

Tags: gorontalogorontalo posthotelHypermarketKecamatan SipatanaMinuman Beralkohol.mirasMohammad ArisPerda Nomor 4 Tahun 2017Sriyanti Ano

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.