Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Senin (13/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang kerap dihadapi tenaga pendidik saat menjalankan tugas pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Dalam praktiknya, tidak sedikit guru yang merasa khawatir karena tindakan pendidikan yang dilakukan sesuai aturan berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, hingga para tenaga pendidik.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri bukanlah bentuk pemberian kekebalan hukum kepada guru maupun tenaga kependidikan. Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“MoU ini bukan berarti pendidik tidak bisa diproses hukum. Jika memang terbukti melakukan kesalahan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Adhan.
Ia menjelaskan, fokus utama kesepahaman tersebut adalah menghadirkan pendampingan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang menjalankan tugas secara profesional. Dengan adanya dukungan tersebut, guru diharapkan lebih tenang dalam melaksanakan fungsi pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran akan kriminalisasi.
Adhan juga menekankan bahwa setiap perkara yang melibatkan tenaga pendidik akan ditelaah secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Proses itu dilakukan agar penanganan kasus berlangsung objektif, proporsional, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini, Pemkot Gorontalo berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif.
Kepastian hukum yang diberikan diharapkan mampu mendukung guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya secara maksimal demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.(adv)














Discussion about this post