Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menemukan indikasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame setelah menertibkan ratusan media promosi yang dipasang tanpa izin dan tanpa pelaporan kepada pemerintah daerah.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan, Sabtu (11/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menurunkan ratusan jenis reklame, mulai dari papan nama usaha, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul yang diketahui belum memenuhi ketentuan administrasi perpajakan daerah.
Menariknya, sebagian besar reklame yang ditertibkan bukan berasal dari pelaku usaha lokal, melainkan media promosi produk-produk berskala nasional yang dipasang di sejumlah toko dan kios.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan survei lapangan dan pencocokan data dengan database wajib pajak yang dimiliki Bapenda.
“Sebelum melakukan penertiban, kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Hasil survei kemudian dicocokkan dengan data wajib pajak yang ada sehingga dapat diketahui reklame mana yang belum melakukan pelaporan,” ujar Reval.
Dari hasil pemeriksaan, Bapenda menemukan pola yang hampir sama di berbagai lokasi. Banyak reklame dipasang oleh perusahaan atau pihak ketiga untuk mempromosikan produk tertentu, kemudian ditempatkan di area usaha milik masyarakat.














Discussion about this post