Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyebut Perpres tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Aturan tersebut, memetakan berbagai bentuk ancaman.
“Yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,”jelas Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Senin (6/7).
Jenderal bintang satu TNI AD itu tidak menampik bahwa budaya LGBTQ tercantum dalam lampiran perpres tersebut. Menurut Rico, itu merupakan salah satu contoh pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Namun, poin tersebut bukan substansi utama perpres.
“Melainkan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit,” bebernya.
Rico menekankan bahwa ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga tidak hanya disusun oleh Kemhan saja, melainkan melibatkan banyak instansi.
DIDUKUNG DPR
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat sistem pertahanan nasional menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025 hingga 2029. Pemerintah menegaskan terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Oleh Soleh kepada wartawan, Ahad (5/7). (disway)













Discussion about this post