Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mengusut aliran dana bantuan ke Provinsi Gorontalo terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) tahun 2023–2024. Tak tanggung-tanggung institusi Adhyaksa Sulut itu memeriksa sebanyak 39 instansi di Provinsi Gorontalo selama dua hari terakhir.
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, sejak Selasa (9/6/2026) sekitar 13 organisasi/ instansi yang telah diperiksa. Selanjutnya pada Rabu (10/6/2026) sebanyak 26 organisasi/instansi yang diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut yang berjumlah tiga orang.
Tempat pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus Kejati Gorontalo. Para pimpinan instansi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang menerima dana CSR dari BSG.
Salah satu pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Gorontalo Zainudin Bonok saat diwawancarai mengatakan, dirinya juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang pernah menerima aliran dana bantuan CSR dari BSG.
“Kami pernah menerima bantuan CSR dari BSG untuk masjid sebesar Rp 25 Juta. Tapi yang kami terima hanya Rp 24,5 Juta, dipotong Rp 500 Ribu,”kata Zainudin Bonok.
Lebih lanjut Zainudin mengaku dirinnya dimintakan sejumlah dokumen penting yakni Kartu Tanda Penduduk, LPJ, rekening koran, proposal, SK, Rekom kemenag dan Keterangan hingga domisili kelurahan.
Zainudin mengakui pula bahwa bukan hanya dirinnya pimpinan ormas/intansi yang diperiksa, melainkan sejumlah instansi lain. “Lumayan banyak penerima csr Bsg melalui pemda kota yang datang sejak kemarin dan har ini antri menunggu giliran diperiksa,”ungkap Zainudin.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto saat dikonfirmasi membenarkan adannya puluhan saksi dari puluhan instansi-organisasi di Gorontalo yang diperiksa Kejati Sulut.
“Yang periksa Kejati Sulut. Kami Kejati Gorontalo hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Terkait materi pemeriksaan kami juga belum tahu. Nanti saya tanya timnya dulu ya,”tandas Arief.
Dikutip dari sejumlah media online menyebutkan, berdasarkan LHP BPK yang dirilis April 2026, terdapat biaya Rp 47,44 miliar dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BSG yang diduga melanggar aturan.
Dari LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara bernomor 8/LHP/XIX.MND/04/2026 yang dirilis 10 April 2026, mengungkap temuan terkait pengelolaan dana CSR/TJSL BSG tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Dokumen resmi itu menemukan penyimpangan masif, cacat prosedur, dan indikasi kuat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp47,442 miliar.
Diketahui, LHP ini telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dokumen itu kini menjadi dasar utama proses hukum yang sedang berjalan. (roy)












Discussion about this post