Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Empat tersangka kasus dugaan penyimpangan dana di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (8/6/2026). Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Gorontalo.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ML, EM, WS, dan UL. Usai menjalani penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat tersangka langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo menggunakan mobil tahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, mengatakan, pihaknya telah menahan keempat tersangka untuk kepentingan kelancaran proses persidangan nanti. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pengelolaan keuangan koperasi.
Dokumen yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan laporan keuangan yang tercantum dalam dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023. Kerugian sementara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta pada Tahun Buku 2023.
Nilai tersebut masih berpotensi berubah karena menunggu hasil audit yang akan memastikan besaran kerugian secara menyeluruh. Bahkan, tidak sedikit anggota koperasi yang menduga total kerugian dalam perkara tersebut dapat melebihi angka yang saat ini beredar.
Berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), total simpanan anggota koperasi tercatat mencapai Rp2.7 Milyar. Sementara laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen terkait RAT Tahun Buku 2023. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana simpanan anggota koperasi yang selama ini dihimpun dari para karyawan. (roy)












Discussion about this post