Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polisi mengamankan sebuah kapal bertuliskan SAR o1.824 yang sandar di pesisir Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara belum lama ini.
Di dalam kapal tersebut diketahui mengangkut 39 karung yang diduga sianida. Hanya saja, saat pengusutan, Polisi tidak menemukan satu pun anak buah kapal (ABK), dan kini sedang melakukan pencarian.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Kombespol Devy Firmansyah kepada media, Kamis (23/4) di Polda Gorontalo mengatakan, pihaknya mendapati laporan dari Kepala Desa Motihelumo, pada Senin (13/4) dimana terdapat kapal jenis Fiber Panboat yang terdampar di desanya, diduga akibat kerusakan mesin.
Kata dia, Polisi langsung melakukan penanganan dengan memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa 39 karung bertuliskan atlas super Gro 16-20-0 inorganik fertilizer Guaranteed Alaliysis nitrogen (N) 16 % Phosphorus (P205) 20 % yang diangkut kapal tersebut.
Setiap kemasan karung memiliki berat + 50 kg yang berisikan butiran putih seperti batu di duga mengandung sianida. Menariknya, kendati kapal itu ditemukan tanpa ABK, namun barang yang diduga sianida itu milik seseorang bernisial LP. Ia kini sedang diburu polisi.
“Menurut keterangan saksi bahwa karung berisi sianida itu milik seseorang inisial LP dan sebagaimana keterangan saksi di lokasi yang bersangkutan datang dan mengambil bagang tersebut sebagai dan memindahkan kedalam mobil pic up warna hitam,” ujar Kombes Pol Devy.
Saat ini kata dia, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo medalami kebenaran SP selaku pihak yang diduga pemilik sianida tersebut, termasuk 39 karung yang masih tersisa di kapal.
Dugaan Polisi, puluhan karung sianida itu berasal dari Filiphina, lantaran di dalam kapal terdapat barang-barang produk Filiphina, seperti beras dan tabung gas. “Hal ini menguatkan indikasi bahwa barang tersebut masuk dari luar wilayah Indonesia,” tambahnya.
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran sianida ilegal tersebut.
“Terhadap para pelaku yang terlibat dalam dugaan penyelundupan barang berbahaya tanpa ijin atau mengantongi dokumen resmi maka tentu akan dijerat pasal tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaiman di maksud dalam pasal 102 huruf a undang,undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan dengan paling banyak Rp 5 Miliar,”jelasnya. (roy/tha)













Discussion about this post