Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Keterbatasan tenaga pengajar Pendidikan Agama Kristen (PAK) di sejumlah sekolah menjadi perhatian serius. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak siswa dalam mendapatkan layanan pendidikan agama sesuai keyakinannya.
Hal tersebut terlihat di SMAN 3 Gorontalo, yang saat ini memiliki 23 siswa beragama Kristen namun masih membutuhkan tenaga guru PAK dan Budi Pekerti. Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo bergerak cepat melakukan koordinasi.
Pengawas PAK, Petrus Tamon, menegaskan bahwa kehadiran guru PAK merupakan bagian dari standar layanan pendidikan yang wajib dipenuhi.°
“Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya. Ini merupakan amanat regulasi yang harus kita penuhi bersama,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke sekolah tersebut.
Dalam kunjungan itu, Petrus didampingi Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Mery S. Kontu. Keduanya meninjau langsung kondisi di lapangan sekaligus membahas solusi jangka pendek dan panjang.
Ia mengakui, keterbatasan guru PAK masih menjadi tantangan di daerah. Karena itu, diperlukan langkah strategis dan kolaboratif antara Kemenag dan pihak sekolah.
Salah satu alternatif yang tengah diupayakan adalah melibatkan penyuluh agama Kristen untuk membantu proses pembelajaran di sekolah, khususnya dalam kondisi kekurangan tenaga pendidik. “Peran penyuluh agama bisa dioptimalkan, tidak hanya di masyarakat, tetapi juga untuk mendukung layanan pendidikan di sekolah,” jelasnya.
Kunjungan tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pengawas, Pembimas, dan pihak sekolah agar layanan pendidikan agama tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, pihak SMAN 3 Gorontalo mengapresiasi respons cepat dari Kanwil Kemenag. Sekolah berharap solusi yang tengah diupayakan dapat segera direalisasikan, sehingga proses belajar mengajar bagi siswa dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan seluruh peserta didik mendapatkan hak pendidikan yang setara, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tr-76)













Discussion about this post