Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang 89 meter di sekitar Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki estetika sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap optimal.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran air tidak hanya merusak tatanan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi drainase. “Penataan ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota. Fasilitas umum tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif melalui mediasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri telah diberikan, namun tidak direspons.
“Sudah diberikan waktu untuk membongkar sendiri, tetapi tidak dimanfaatkan, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan,” jelasnya.
Adhan juga menyoroti adanya klaim sepihak atas lahan yang sebenarnya merupakan fasilitas umum, serta praktik pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai aturan, termasuk penyewaan lapak di area tersebut.
Meski dilakukan penertiban, pemerintah tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat dengan pengaturan tertentu. “Silakan berjualan, tetapi dibatasi hanya pada malam hari. Pagi hari lokasi harus kembali bersih,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot memastikan penataan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik lain sebagai bagian dari komitmen menghadirkan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan representatif.(adv)













Discussion about this post