Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah di Kota Gorontalo menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah periode libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur pola pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus jadwal apel kerja pasca libur Lebaran.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan menjalankan sistem kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) selama dua hari, yakni Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.
Meski bekerja dari lokasi masing-masing, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan kewajiban administrasi. Setiap aktivitas kerja harus tetap dilaporkan melalui aplikasi TPPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Selain pengaturan sistem kerja, pemerintah kota juga telah menetapkan jadwal apel kerja yang menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas kedinasan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Apel tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 07.30 Wita di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh peserta diwajibkan sudah berada di lokasi apel paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.
Melalui kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memberi fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.(adv)













Discussion about this post