Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dua warga Desa Bua Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo yang berselisih berhasil didamaikan Personel Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa Polres Gorontalo Brigadir Farzul.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meredam sekaligus menyudahi perselisihan berkepanjangan yang berujung ke masalah pidana. Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Bua sejak pukul 08.30 wita Rabu (11/03/2026).
Perdamaian ini disaksikan langsung Kepala Desa Bua serta Kepala Dusun I Fengky T. Utiya dan Kepala Dusun IV Hartati Hasan. Adapun persoalan ini bermula dari aduan Sdri. HK (36) selaku Pelapor terhadap kerabatnya sendiri, Sdri.
IP (58) sebagai Terlapor, dimana Pelapor merasa keberatan atas tindakan Terlapor yang kerap mencampuri urusan rumah tangganya, yaitu melakukan penghinaan, hingga menyebabkan anak-anak pelapor trauma.
Puncaknya terjadi pada Jumat (06/03) lalu, di mana tindakan Terlapor dinilai sudah berulang kali dilakukan (perilaku karlota atau bergunjing) sehingga Pelapor memutuskan membawa masalah ini ke Aparat Desa.
Mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan darah yang erat, Brigadir Farzul bersama Kepala Desa mengambil langkah persuasif melalui musyawarah kekeluargaan
“Kami mengedepankan pendekatan hati ke hati agar konflik ini tidak meluas dan tetap menjaga kerukunan bertetangga. Syukurlah, kedua belah pihak menyadari kekhilafan masing-masing dan sepakat untuk berdamai,” ujar Brigadir Farzul. (roy)













Discussion about this post