Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap pengelolaan hutan lestari. Pemerintah Indonesia senantiasa memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Hal ini disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Ade Mukadi saat menerima audiensi dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (4/3).
Kedua perusahaan tersebut merupakan pembeli (buyer) pelet kayu (wood pellet) produksi PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Audiensi digelar menyusul isu yang diembuskan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jepang yang menuding pengembangan industri wood pellet di Indonesia telah mengakibatkan deforestasi.
“Kami sangat berkomitmen terhadap pengelolaan hutan lestari. Karena itu, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan,” tegas Ade.

Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Tony Rianto mengatakan, pengelolaan hutan di Indonesia berpedoman pada empat prinsip utama. Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi serta akuntabilitas yang memastikan bahwa pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.
Ketiga, legalitas yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan harus mematuhi perizinan dan peraturan yang berlaku. Keempat, perlindungan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.
Untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan, Tony menambahkan, Indonesia telah membentuk dan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini merupakan instrumen untuk menjamin bahwa produk kehutanan dari Indonesia dipanen, diangkut, diolah, dan diperdagangkan dari sumber yang legal dan berkelanjutan serta sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia.
“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar. Proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar domestik maupun internasional memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan,” kata Tony.
Ade menambahkan, Kementerian Kehutanan terus melakukan pembenahan terhadap kebijakan SVLK, terutama untuk memenuhi permintaan EUDR. Untuk memperkuat ketertelusuran, Indonesia mengintegrasikan sistem pemantauan berbasis geolokasi pada lokasi pemanenan.
Dokumen angkutan dan dokumen ekspor dicatat secara digital beserta koordinat geografisnya. Sistem ini memungkinkan transparansi yang lebih baik dan memungkinkan para pemangku kepentingan untuk memverifikasi informasi rantai pasok melalui platform digital dan kode QR.
Dalam audiensi tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa mengajukan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pengendalian deforestasi melalui implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan. Termasuk di dalamnya mengenai praktik perlindungan kelestarian hayati dan flora fauna langka.
Ade menjelaskan, RKT merupakan dokumen perencanaan operasional wajib bagi perusahaan perhutanan di Indonesia yang disusun setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.
Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan membatasi penebangan hanya pada areal dan volume yang diizinkan dan memastikan keberlanjutan hutan dengan mengintegrasikan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan.
“Dalam RKT, ada kawasan dilindungi yang tidak boleh ditebang. Jadi, tidak semua tegakan boleh ditebang. Termasuk juga ada perlindungan terhadap satwa liar. Tentu kami sangat memperhatikan segi ekonomi, ekologis, dan keberlanjutan dari RKT tersebut,” kata Ade.
Setelah perusahaan mendapatkan persetujuan RKT, lanjut Ade, pemerintah tidak tinggal diam. Sebaliknya, pemerintah senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKT, termasuk memantau jumlah tegakan yang ditebang.
Dalam mengevaluasi kinerja perusahaan perhutanan, Kementerian Kehutanan menekankan pada aspek ekologis yang menjadi prioritas utama. Yakni, kegiatan pemulihan ekosistem dan kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati.
Ade mengatakan, jika ditemukan flora atau fauna langka, perusahaan tidak harus pindah atau menghentikan kegiatan. Namun, area di lokasi flora dan fauna langka tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan.
Prinsipnya, Ade menegaskan, Kementerian Kehutanan sangat berkomitmen terhadap perlindungan flora dan fauna langka maupun hewan yang dilindungi. Kementerian Kehutanan juga memiliki kebijakan area reservasi, yakni area atau jalur koridor satwa yang menjadi kawasan lindung yang tidak boleh ditebang dan harus dilindungi oleh perusahaan.
“Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan juga perlindungan terhadap flora fauna. Sebagai buktinya, kami melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dalam melakukan kegiatan perhutanan,” pungkas Ade.
Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa ke Kementerian Kehutanan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi ke Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada Senin (2/3) lalu yang diterima langsung oleh Bupati Pohuwato Syaiful A. Mbuinga disampingi Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syaiful A. Mbuinga menegaskan bahwa PT BJA merupakan investor yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasionalnya secara legal sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, PT BJA juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja yang hingga saat ini mencapai lebih dari 1.500 orang.
“Investasi yang masuk ke Kabupaten Pohuwato, termasuk dari PT BJA, turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai sekitar 9%. Investasi PT BJA di Kabupaten Pohuwato telah sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah selalu berkomunikasi dan melakukan pengawasan secara ketat kegiatan investasi di wilayah Pohuwato ini, termasuk kepada PT BJA,” pungkas Bupati Syaiful A. Mbuinga. (Tha/*)











Discussion about this post