Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tidak hanya penambang dan penjual, pihak pembeli pun terancam pidana apabila terbukti memperdagangkan emas ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo. Pernyataan itu sekaligus merespons dinamika di masyarakat menyusul penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Maruly, distribusi dan transaksi emas hasil tambang tanpa izin secara tegas dilarang oleh undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.
“Baik yang menjual maupun yang membeli dapat diproses hukum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Tidak berhenti pada pelanggaran Minerba, penyidik juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran hasil kejahatan.
Maruly menjelaskan, apabila keuntungan dari penjualan emas ilegal dialihkan menjadi aset lain — seperti tanah, kendaraan, atau bentuk investasi lainnya — maka aliran dana tersebut dapat ditelusuri dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semua transaksi bisa ditelusuri. Jika ditemukan unsur pencucian uang, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya
Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Aparat lebih dahulu mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pembinaan, serta patroli rutin di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI.
Namun demikian, terhadap pihak-pihak yang tetap beroperasi tanpa izin meski telah diberikan peringatan, penindakan hukum akan tetap dilakukan. “Kami sudah melakukan imbauan dan langkah pencegahan. Jika masih membandel, tentu akan ditindak sesuai hukum,” kata Maruly.
Ia menambahkan, upaya penertiban intensif yang dilakukan sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan hasil positif. Aktivitas PETI di sejumlah titik dilaporkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Polda Gorontalo juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan dapat beraktivitas secara sah dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, hingga saat ini tercatat 16 permohonan IPR yang tengah berproses di tingkat provinsi.
Maruly menjelaskan, apabila lokasi tambang yang diajukan berada di kawasan hutan sosial, maka perlu diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara untuk kawasan hutan produksi terbatas, prosesnya melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dengan adanya percepatan legalisasi tersebut, aparat berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan serta menjamin pengelolaan pascatambang yang lebih bertanggung jawab.
Selain menyoroti penambang, Polda Gorontalo juga mengingatkan para pelaku usaha emas agar memastikan legalitas sumber barang yang diperdagangkan. Pembeli atau penampung emas diwajibkan memiliki izin resmi dan berbadan hukum.
Emas yang diperjualbelikan, kata Maruly, harus berasal dari pemegang IPR atau izin usaha pertambangan yang sah, bukan dari aktivitas PETI. “Pembeli wajib memastikan emas yang dibeli berasal dari sumber legal. Itu bisa ditelusuri melalui proses penyelidikan atau tracing,” tegasnya.
Penyidik saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal. Dari sejumlah perkara yang ditangani selama 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo, meski penyelidikan tetap terbuka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sebagai langkah penataan, Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak menerima emas dari hasil tambang ilegal. Sementara bagi masyarakat penambang, aparat meminta segera mengurus legalitas melalui mekanisme IPR.
“Kami mengedepankan penataan dan legalitas. Tetapi jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Maruly.(tha)












Discussion about this post