logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 March 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tidak hanya penambang dan penjual, pihak pembeli pun terancam pidana apabila terbukti memperdagangkan emas ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo. Pernyataan itu sekaligus merespons dinamika di masyarakat menyusul penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Maruly, distribusi dan transaksi emas hasil tambang tanpa izin secara tegas dilarang oleh undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

“Baik yang menjual maupun yang membeli dapat diproses hukum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Related Post

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Tidak berhenti pada pelanggaran Minerba, penyidik juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran hasil kejahatan.

Maruly menjelaskan, apabila keuntungan dari penjualan emas ilegal dialihkan menjadi aset lain — seperti tanah, kendaraan, atau bentuk investasi lainnya — maka aliran dana tersebut dapat ditelusuri dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semua transaksi bisa ditelusuri. Jika ditemukan unsur pencucian uang, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Aparat lebih dahulu mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pembinaan, serta patroli rutin di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI.

Namun demikian, terhadap pihak-pihak yang tetap beroperasi tanpa izin meski telah diberikan peringatan, penindakan hukum akan tetap dilakukan. “Kami sudah melakukan imbauan dan langkah pencegahan. Jika masih membandel, tentu akan ditindak sesuai hukum,” kata Maruly.

Ia menambahkan, upaya penertiban intensif yang dilakukan sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan hasil positif. Aktivitas PETI di sejumlah titik dilaporkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Polda Gorontalo juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan dapat beraktivitas secara sah dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, hingga saat ini tercatat 16 permohonan IPR yang tengah berproses di tingkat provinsi.

Maruly menjelaskan, apabila lokasi tambang yang diajukan berada di kawasan hutan sosial, maka perlu diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara untuk kawasan hutan produksi terbatas, prosesnya melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dengan adanya percepatan legalisasi tersebut, aparat berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan serta menjamin pengelolaan pascatambang yang lebih bertanggung jawab.

Selain menyoroti penambang, Polda Gorontalo juga mengingatkan para pelaku usaha emas agar memastikan legalitas sumber barang yang diperdagangkan. Pembeli atau penampung emas diwajibkan memiliki izin resmi dan berbadan hukum.

Emas yang diperjualbelikan, kata Maruly, harus berasal dari pemegang IPR atau izin usaha pertambangan yang sah, bukan dari aktivitas PETI. “Pembeli wajib memastikan emas yang dibeli berasal dari sumber legal. Itu bisa ditelusuri melalui proses penyelidikan atau tracing,” tegasnya.

Penyidik saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal. Dari sejumlah perkara yang ditangani selama 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo, meski penyelidikan tetap terbuka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebagai langkah penataan, Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak menerima emas dari hasil tambang ilegal. Sementara bagi masyarakat penambang, aparat meminta segera mengurus legalitas melalui mekanisme IPR.

“Kami mengedepankan penataan dan legalitas. Tetapi jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Maruly.(tha)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa Izinpetipolda gorontaloTambang Ilegal

Related Posts

Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. memimpin rapat koordinasi lintas sektoral bersama seluruh instansi terkait, untuk membahas tentang pelaksanaan operasi ketupat.

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.