Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Dua orang lelaki asal Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Penangkapan tersebut diduga atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan penyampaian dari masyarakat, terkait dengan adanya lelaki yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menuju ke Gorontalo dan ke Sulawesi Utara (Sulut), pada Desember 2025 lalu.
Berdasarkan informasi itu, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada Minggu (22/2), diketahui bahwa terduga lelaki yang dicurigai, sedang berada di daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Menindaklanjuti hal tersebut, saat itu juga Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota kemudian turun ke lapangan dan hendak menuju ke Kecamatan Popayato Barat. Sekitar pukul 16.00 Wita, Kasat Narkoba bersama anggota hendak memberhentikan sebuah mobil jenis Daihatsu Ayla berwarna silver dengan nomor Polisi DB 1230 HC.
Hanya saja upaya tersebut gagal, karena mobil tersebut berupaya melarikan diri. Pengejaran pun dilakukan dan tepat di Desa Limbula, Kecamatan Wanggarasi, mobil tersebut akhirnya dapat diberhentikan.
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan dua orang pria bernama BYM alias Bryan (32) dan JD alias Natan (21). Keduanya merupakan warga Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Anggota pun kemudian melakukan pemeriksaan badan dan mobil, yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa dan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang mencurigakan pada body mobil bagian belakang, yang diselipkan sebuah kain hitam.
Setelah diperiksa, didalamnya terdapat lagi sebuah kaos kaki warna hitam yang terdapat satu sachet plastik klip ukuran besar, yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Saat diinterogasi, lelaki Bryan mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya, yang dibeli dari lelaki bernama T dan H seharga Rp 30 juta di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Berdasarkan keterangan dari lelaki Bryan, Senin (23/2) sekitar pukul 01.30 Wita, anggota langsung bergerak menuju ke rumah lelaki T yang berada di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo.
Hanya saja saat itu, lelaki T sudah tidak berada di rumahnya. Anggota pun melakukan pemeriksaan di dalam rumah lelaki T yang disaksikan oleh kedua orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan di kamar belakang dua buah alat hisap (Bong) lengkap dengan sebuah kaca pyrex, lima buah korek api gas, enam sachet plastik klip ukuran sedang kosong sisa pakai. Anggota kemudian melanjutkan pencarian terhadap T yang diduga sedang berada di rumah pacarnya yang ada di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu.
Namun sekitar pukul 02.30 Wita setelah tim sampai di rumah pacar T, tim tidak menemukan keberadaannya. Pemeriksaan kemudian dilakukan di rumah pacarnya T dan ditemukan di kamar depan, satu buah kaca pyrex dan satu korek api gas.
Karena T tak berhasil ditemukan, sekitar pukul 04.000 Wita, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah lelaki H yang berada di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo. Namun pada saat itu, H sudah tidak berada di rumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan di rumah H, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkotika jenis Shabu.
Upaya pencarian pun dihentikan karena diduga T dan H sudah melarikan diri. Selanjutnya, Bryan dan Natan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. menyampaikan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu sachet plastik klip ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu buah kain warna hitam, satu buah kaos kaki warna hitam, satu buah potongan tisu, satu sachet plastik klip besar kosong, satu unit handphone merek vivo warna abu-abu dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor DB 1230 HC beserta kunci kontak.
“Untuk kedua lelaki asal Sulut, saat ini masih sementara dilakukan pemeriksaan. Selain itu, anggota kami pula sementara melakukan pengujian dan penghitungan berat barang bukti di laboratorium di BPOM Gorontalo,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, lelaki yang bernama Bryan sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Pohuwato sejak Desember 2025 lalu. Dan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut akan diedarkan atau diperjualbelikan kembali di lokasi tambang yang ada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Kami masih akan terus mendalami perkara ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena atas informasi yang disampaikan, kami dapat mengungkap peredaran Narkotika ini. Kami berharap agar informasi sekecil apa pun itu, tolong disampaikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” pungkas mantan Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Gorontalo ini. (kif)













Discussion about this post