Oleh:
Muh. Amier Arham
PADA tahun 2024 prevalensi stunting di Indonesia mencapai 19,8 persen, atau setara dengan 4.482.340 balita. Kasus gizi buruk dan prevalensi stunting yang masih tinggi menyebabkan dampak serius jangka pendek dan panjang pada anak, termasuk gangguan pertumbuhan fisik (pendek/kurus), penurunan kecerdasan (kognitif), sistem kekebalan tubuh lemah (mudah sakit), serta peningkatan risiko penyakit tidak menular (diabetes/jantung) saat dewasa.
Pada kondisi itu mengakibatkan kualitas tenaga kerja tidak optimal sehingga menghambat produktivitas, ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Strauss (1986) serta Park dan Kim (2026), bahwa peningkatan status gizi dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap produktivitas kerja.
Masalah stunting dan kekurangan gizi kronis bukan hanya dialami oleh Indonesia, ia merupakan masalah besar di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah (Pearson, dkk, 2018). Prevalensi stunting yang masih tinggi sehingga perkiraan potensi kerugian ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Pada saat yang sama, lemahnya produktivitas kerja seseorang menyebabkan kurangnya pendapatan, pada akhirnya kelak anak-anak mereka sulit memenuhi kebutuhan gizi, dengan kata lain anak yang mengalami stunting cenderung memiliki pendapatan rendah, sehingga melanggengkan kemiskinan pada generasi berikutnya.
Maka dari itu diperlukan program intervensi pemberian gizi kepada anak-anak, terutama bagi kelompok rentan. Sehingga akan terjadi peningkatan substansial modal manusia dewasa dan produktivitas ekonomi, karena itu perlu mempromosikan peningkatan gizi pada anak-anak kecil maupun ibu hamil.
Salah satu model intervensi pemenuhan gizi (nutrisi) dengan pemberian makanan siang gratis, program ini telah berlangsung dibeberapa negara. Berdasarkan data dari World Food Programme (WFP) tahun 2022, setidaknya 53 negara di kawasan Eropa-Asia Tengah punya kebijakan makan bergizi gratis.
Kemudian, negara-negara di kawasan Afrika-Sub Sahara juga memiliki kebijakan ini dengan total 44 negara. Dilanjutkan dengan kawasan Amerika Latin-Karibia dengan jumlah 37 negara yang memiliki kebijakan makan bergizi gratis. Kawasan Asia Timur-Pasifik dengan 32 negara, Timur Tengah-Afrika Utara dengan 19 negara yang menerapkan kebijakan makan bergizi gratis.
Selain itu, ada juga Asia Selatan dengan 8 negara dan Amerika Utara dengan 3 negara. Sementara Indonesia baru mulai berjalan setahun silam, dari Januari 2025 Program Makan Bergisi Gratis (MBG), dengan alokasi anggaran Rp. 71 triliun, dan pada tahun 2026 alokasi anggaran melonjak menjadi Rp. 335 triliun.
Lahirnya program ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang digambarkan di atas, seperti stunting, malnutrisi, dan rendahnya konsumsi makanan sehat, serta sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan SDM unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Model pemberian makan gratis dapat ditempuh dengan dua pendekatan, yakni semua siswa (universal) dan sasaran tertentu/kurang mampu (targeted). Pemerintah Indonesia memilih pendekatan pertama, model ini banyak dipilih oleh negara-negara Nordik, seperti Finlandia yang telah melaksanakan MBG sejak tahun 1948.
Kebijakannya ini berfokus pada kesetaraan gizi seimbang, dan pengawasan ketat, yang dianggap sebagai investasi sosial dalam rangka meningkatkan kesehatan, fokus belajar, dan keadilan sosial. Pertanyaannya, pendekatan yang mana paling ideal?
Kedua pendekatan masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan, kendati idealnya pendekatan targeted lebih tepat bagi negara yang masih memerlukan perluasan layanan dasar lainnya, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang membutuhkan biaya yang cukup besar, serta disparitasnya yang cukup lebar. Apalagi di Indonesia ketiga sektor tersebut bersifat mandatory spending, sebagian daerah terutama di wilayah KTI masih serba terbatas fasilitasnya.
Sebagai program prioritas, maka program MBG menyedot banyak anggaran, bahkan melampaui seluruh kementerian/lembaga, biasanya pada ruang fiskal yang sempit dengan memilih MBG, maka sudah barang tentu juga memilih mengurangi ruang program layanan lainnya. Narasi besarnya program ini untuk membangun mutu manusia, sehingga lahir raison d’être dari pemerintah untuk menggeser anggaran (eufemismenya, hasil efisiensi).
Sekalipun dalam bahasa ekonomi publik, MBG sesungguhnya merupakan bagian dari program perlindungan sosial. Dimana pembangunan manusia dan perlindungan sosial keduanya dapat berjalan berbarengan, dan akan lebih efektif karena sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.
Hanya saja di tengah keterbatasan anggaran, apalagi di tahun 2025 target penerimaan negara tidak tercapai, alhasil pilihan untuk menambal lubang defisit APBN dengan menarik utang baru. Padahal ada cara lain untuk membatasi pelebaran defisit lewat pengereman belanja pemerintah dengan skema penargetan.
Kemudian daripada itu, dengan memilih pendekatan targeted (kelompok rentan) memberi kesempatan kepada keluarga yang berkemampuan memberi nutrisi anak-anaknya dengan menyediakan makanan yang penuh gizi, artinya keluarga yang mampu selayaknya tidak perlu jadi sasaran layanan.
Pendekatan targeted tentu memiliki tantangan pada tataran implementasi, karena program MBG layanannya bersifat kemitraan, dimana mitra (pengelola SPPG) akan menyalurkan sesuai target di lokasi yang berbeda, belum lagi diperhadapkan pada kondisi terdapat daerah secara geografis medannya sulit dijangkau dalam waktu singkat.
Sementara pendekatan universal tidak memandang siswa rentan atau orang mampu, semua mendapatkan makan siang gratis sehingga nampak lebih berkeadilan, dan model penyalurannya lebih efektif karena berfokus di sekolah.
Morelli dan Siaman (2005) memberikan informasi berharga terkait dengan pendekatan program MBG, seperti di Inggris selama tiga puluh tahun terakhir telah menunjukkan pergeseran dari penyediaan kesejahteraan universal menuju penargetan kesejahteraan, alasannya karena secara persisten penyediaan kesejahteraan secara universal tidak efektif, sebaliknya metode penargetan ditemukan lebih efektif untuk mencapai sasaran program.
Pada konteks lain program intervensi pemenuhan gizi lebih tepatnya –-perlindungan sosial–, seharusnya bersifat targeted agar lebih tepat sasaran kepada anak-anak yang memang memerlukan pemenuhan gizi. Sekaligus ini sejalan dengan esensi pembelajaran ekonomi publik, bahwa yang berhak diberi perlindungan sosial adalah mereka yang miskin, rentan miskin atau yang mengalami risiko sosial atau ekonomi.
Apalagi pembiayaan MBG mengurangi anggaran fungsi-fungsi layanan dasar lainnya, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Kendati pihak pemerintah terus membangun narasi, bahwa pembiayaan MBG tidak mengganggu anggaran sektor pendidikan, pada faktanya dalam postur APBN tercatat program MBG mencantol kedalam komponen anggaran pendidikan, sehingga lebih mudah mendesain pergeseran anggaran pada satuan pembiayaan yang berbeda pada komponen anggaran yang sama (blok anggaran pendidikan).
Program MBG bertujuan mulia untuk membangun manusia Indonesia, karena itu selayaknya pencapaian keberhasilan bukan diukur dari seberapa banyak anak-anak yang terlayani, berapa porsi yang disiapkan, paradigmanya perlu digeser menjadi seberapa banyak anak yang malnutrisi telah dan akan teratasi, dan perilaku makan sehat terbangun.
Tugas kita semua mengingatkan kepada pengelola program ini agar pembagian makanan gratis standar gizinya betul-betul diperhatikan, sebab tidak sedikit makanan yang disajikan mengandung Ultra-Processed Foods (UPF). Aspek lain yang patut dipikirkan secara serius, apakah benar program ini menyerap tenaga kerja baru? Yang nampak fenomenanya adalah career shift, bukan benar-benar angkatan kerja baru tetapi mereka yang telah bekerja kemudian mencari peluang peningkatan gaji yang lebih baik.
Pada saat yang sama kehadiran MBG melahirkan anomali, penyebabnya pekerja SPPG dari tenaga ahli gizi dan akuntan langsung diangkat menjadi ASN, sementara pekerja di sektor layanan dasar kurang mendapatkan perhatian baik dari aspek status maupun insentif yang didapatkan, dibanding pekerja SPPG.
Anomali lainnya, dengan adanya MBG diasumsikan akan memberikan dampak ekonomi lokal sekaligus, serta pendapatan UMKM pasar tradisional meningkat. Di lapangan justru terjadi kecenderungan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, tapi pelaku UMKM di pasar tradisional kurang mendapatkan berkah.
Kenaikan harga pangan akan menciptakan beban bagi keluarga rentan miskin, sebagai dampak menurunnya pendapatan ril, apalagi sebagian pelaku UMKM di pasar tradisional kurang dilibatkan dalam proses bisnis MBG, termasuk memotong mata rantai perdagangan kebutuhan bahan pokok.
Pengelola SPPG lebih banyak terkoneksi langsung dengan produsen untuk penyediaan bahan baku, alhasil untuk jangka panjang akan melahirkan disrupsi pekerjaan, dengan sendirinya lahir pengangguran baru. Maka dalam konteks itu, pemerintah perlu memikirkan suplai dan peningkatan produksi bahan baku, tanpa penguatan produksi inflasi akan merangkak naik sebagai akibat tingginya demand (demand full inflation).
Harapannya program MBG orientasinya tidak semata menghitung banyaknya cakupan, akan tetapi terpenting anak-anak Indonesia terpenuhi gizinya yang memang mengalami malnutrisi, serta MBG lebih tepat sasaran dan mempromosikan pola makan sehat. Kemudian memperkuat pelibatan pelaku UMKM setempat dengan tidak melahirkan decoupling mata rantai perdagangan penyediaan bahan baku, agar tidak melahirkan kartel-kartel, sehingga yang merasakan lesatnya ekonomi hanya pemilik modal.
Masalah serius lainnya yang patut diperhatikan oleh pemerintah dan pengelola SPPG adalah pengelolaan limbah makanan yang dihasilkan setiap hari, jika tidak ditangani justru melahirkan eksteranlitas negatif. (*)
Penulis adalah Ekonom
Universitas Negeri Gorontalo













Discussion about this post